Metro Kendari

Vtube Masuk Entitas Ilegal, OJK Sultra Beberkan Alasannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT. Future View Tech (FVT) masuk dalam daftar entitas ilegal Hal itu diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution membeberkan alasan pihaknya mengklaim bahwa Vtube masih tergolong ilegal disebabkan karena belum memiliki izin dari OJK.

“Vtube saat ini masih masih dalam proses mengurus perizinan di OJK,” kata dia dalam kegiatan Bijak berama media di pelataran kantor OJK Sultra, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Walupun saat ini pihak perusahaan sudah melalukan proses kepengurusan izin, namun lanjut dia, masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh pihak terkait.

Disebutkannya, pertama, Vtube masih menggunakan mata uang dolar, harusnya perusahaan pengembang menggunakan uang rupiah.

“Di mana dalam pengaplikasiannya setiap 1 Vtube Poin (VP) dihargai 1 US Dollar,” katanya.

Berikutnya, Vtube tidak boleh menggunakan sistem refferal atau kode referensi untuk mengajak member atau anggota baru untuk bergabung.

Lalu, tidak boleh ada transaksi jual beli poin antar pegguna atau anggota. Saat ini dalam sistem Vtube setiap anggota yang akan menaikan level harus membeli VP dari anggota lain yang sudah memiliki VP lebih banyak. Dan anggota yang ingin menjual kelebihan VP nya juga dijual ke anggota lain. Istilahnya dalam komunitas Vtube adalah fast track.

Selanjutnya, Vtube diminta untuk menertibkan komunitasnya yang ada di media sosial. Apalagi saat ini Vtube masih ilegal dan sedang mengurus izin. Terkahir domain harus berada di Indonesia.

“Jadi ini juga yang menjadi alasan kenapa Vtube ini masih ilegal. Di Sultra kami tengarai sudah banyak bisa mencapai 200-300 member dan mungkin akan terus berkembang,” jelasnya.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan cerdas untuk memilih aplikasi.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button