Konawe

Terlibat Judi Online, Dua Pemuda Asal Konawe Diamankan Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan dua orang pemuda karena terlibat praktek judi online.

Kapolsek Wawotobi AKP Tahalim mengatakan, tersangka G (33) dan H (24) ditangkap pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WITA di Puskesmas Anggota, Desa Anggotoa, Kecamatan Anggotoa, Konawe.

“Dua orang tersangka judi online ini menggunakan aplikasi situs Jayatogel.com”, kata Kapolsek Wawotobi, Kamis (25/08/2022).

Ia melanjutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan bukti seperti satu buah papan rekapan nomor yang keluar, tiga lembar kertas pemasangan nomor togel, dua puluh lembar kertas kosong untuk pasangan nomor togel, dua lembar kertas rekapan togel, satu buah tabel shio 2022, serta uang dan alat peraga lainnya.

Kapolsek Wawotobi ini menjelaskan, kedua tersangka melakukan permainan judi online sudah satu tahun.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Wawotobi untuk proses hukum lebih lanjut. (bds)

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button