Metro Kendari

KPP Pratama Sosialisasi Proses NIK Jadi NPWP di Jajaran Pemkot Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.112/PMK.03/2022 tentang Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Jumat (20/01/2023).

Kepala Kantor KPP Pratama Muhammad Yusrin Abbas mengatakan, dalam PMK dijelaskan, NPWP orang pribadi atau warga negara Indonesia (WNI) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tahun 2023 kita masih diberikan kesempatan (bagi wajib pajak) untuk pemadanan data NIK dan data NPWP terbatas pada layanan perpajakan,” jelasnya.

PMK nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan NIK bagi WNI.

Sedangkan, untuk warga negara asing (WNA), badan, dan intansi pemerintah cukup menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP aktif saat ini. Sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022.

Pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa, format NPWP orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan NIK.

Hal ini dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan yakni, pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Terakhir, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button