<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita lahan warga Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/lahan-warga/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:53:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita lahan warga Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Warga Baruga Mengaku Diintimidasi Oknum Brimob Polda Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/warga-baruga-mengaku-diintimidasi-oknum-brimob-polda-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/warga-baruga-mengaku-diintimidasi-oknum-brimob-polda-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Aug 2018 15:29:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Baruga]]></category>
		<category><![CDATA[Brimob]]></category>
		<category><![CDATA[lahan warga]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10104</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ratusan masyarakat Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, berunjuk rasa menolak eksekusi pengosongan lahan seluas 120 hektar, yang akan dilakukan oleh Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sultra, Minggu (5/8/2018). Saat pihak Brimob Polda Sultra membawa surat edaran kepada masyarakat, untuk segera mengosongkan lahan dan meninggalkan areal tersebut, beberapa warga mengaku diintimidasi puluhan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/warga-baruga-mengaku-diintimidasi-oknum-brimob-polda-sultra/">Warga Baruga Mengaku Diintimidasi Oknum Brimob Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ratusan masyarakat Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, berunjuk rasa menolak eksekusi pengosongan lahan seluas 120 hektar, yang akan dilakukan oleh Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sultra, Minggu (5/8/2018).<br />
Saat pihak Brimob Polda Sultra membawa surat edaran kepada masyarakat, untuk segera mengosongkan lahan dan meninggalkan areal tersebut, beberapa warga mengaku diintimidasi puluhan oknum anggota Brimob yang menggunakan motor dan bersenjata lengkap.<br />
&#8220;Untuk antar surat saja itu, kami dibawakan senjata sebanyak tiga kali. Pertama lima orang bawa senjata, kedua enam orang, dan ketiga delapan orang. Semua membawa senjata lengkap,&#8221; ujar salah satu warga, Igo (33), saat ditemui usai menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Mako Brimob Polda Sultra.<br />
Selain itu, Igo menuturkan, oknum Brimob tersebut bahkan sampai melayangkan bogem kepada salah satu warga dan pernah juga menembak hewan ternak milik warga. Warga pun akan tetap melakukan perlawanan kepada Satbrimob Polda Sultra, saat tanah mereka akan dieksekusi.</p>
<p>&#8220;Kami tidak tahu dimana lagi kami akan berlindung. Tidak tau lagi dimana kami akan mengadu. Karena semua usaha sudah kami coba lakukan, tapi tidak membuahkan hasil apa-apa. Kami terusir diatas tanah kami sendiri. Kami meminta kepada semua pihak untuk membantu kami, agar permasalahan ini tidak berakhir dengan hal yang tidak diinginkan. Karena kami akan tetap mempertahankan tanah ini,&#8221; tegasnya.<br />
Igo mengungkapkan, ada ratusan warga yang bermukim di lahan tersebut yang bakal dikorbankan. Bahkan secara turun temurun warga di situ menempati lahan tersebut. Hal itu diperkuat dengan adanya ratusan sertifikat. Paling tidak ada 900 jiwa, 400 kepala keluarga, yang terdiri atas RW 10 RT 25, 26, dan 31 yang bermukim saat ini.<br />
Ia juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan hearing bersama di DPRD Kota Kendari 2 Agustus yang lalu, dan hasilnya DPRD meminta pihak Satbrimob Polda Sultra untuk menghentikan sementara rencana tersebut. Namun pihak Brimob tetap akan melaksanakan pengosongan lahan.<br />
&#8220;Ini surat perintah yang ketiga kalinya, sebelumnya mereka juga melayangkan surat perintah ke-1 pada 23 Juli, surat perintah ke-2 pada 29 Juli, dan terakhir 4 Agustus 2018. Berarti hal ini pihak Brimob mengabaikan rekomendasi DPRD Kota Kendari,&#8221; tambahnya.<br />
Untuk itu, dirinya bersama masyarakat setempat berharap kepada Polda Sultra dan Satrimob Sultra untuk menghentikan dulu rencana pengosongan tersebut, sebelum ada keputusan hukum yang jelas.<br />
Pihak Satbrimob sendiri mengklaim tanah seluas 120 hektar yang terletak di Desa Pousu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konsel tersebut milik Polri, berdasarkan SK nomor 137 tahun 1980 yang dikeluarkan bupati tingkat II Kendari tanggal 6 Agustus tahun 1980.</p>
<p>Usai melakukan aksi unjuk rasa, ratusan warga membubarkan diri, dan bakal kembali melakukan perundingan sesama warga untuk melakukan aksi lanjutan pada esok hari (6/8/2018). Demi menolak pengisi lahan sepihak dari Brimob Polda Sultra.<br />
Pihak Brimob sendiri tidak ada yang berusaha menemui dan mengajak berdialog dengan masyarakat. Namun beberapa anggota Brimob besenjata lengkap, berusaha menghalau pengunjuk rasa agar menjauh dari halaman Mako Brimob.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/warga-baruga-mengaku-diintimidasi-oknum-brimob-polda-sultra/">Warga Baruga Mengaku Diintimidasi Oknum Brimob Polda Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/warga-baruga-mengaku-diintimidasi-oknum-brimob-polda-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinilai Tidak Adil, DPRD Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Arhawi</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/dinilai-tidak-adil-dprd-diminta-keluarkan-rekomendasi-pencopotan-arhawi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/dinilai-tidak-adil-dprd-diminta-keluarkan-rekomendasi-pencopotan-arhawi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 06:35:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wakatobi]]></category>
		<category><![CDATA[lahan warga]]></category>
		<category><![CDATA[wakatobi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9680</guid>

					<description><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polemik Kebijakan Bupati Wakatobi, Arhawi yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 401 tahun 2017 yang tidak mencatumkan adanya gantian rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan infrastuktur jalan dan mencantumkan ganti rugi tanaman. Kini menjadi momok yang menyeramkan bagi masyarakat Wakatobi, khususnya masyarakat yang lahanya terkena pembangunan infrastuktur jalan. Bagaimana tidak, dari dua &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/dinilai-tidak-adil-dprd-diminta-keluarkan-rekomendasi-pencopotan-arhawi/">Dinilai Tidak Adil, DPRD Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Arhawi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polemik Kebijakan Bupati Wakatobi,  Arhawi yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 401 tahun 2017 yang tidak mencatumkan adanya gantian rugi lahan masyarakat yang terkena pembangunan infrastuktur jalan dan mencantumkan ganti rugi tanaman.<br />
Kini menjadi momok yang menyeramkan bagi masyarakat Wakatobi, khususnya masyarakat yang lahanya terkena pembangunan infrastuktur jalan.<br />
Bagaimana tidak, dari dua proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, mulai dari proyek pembukaan jalan Lingkar Timur sampai pekerjaan Jalan Putu Daeng Samad, Pemda Wakatobi engan mengganti rugi lahan masyarakat dan ganti rugi tanaman, pasalnya tidak memiliki dasar hukum.<br />
Oleh sebab itu sorotan terhadap peraturan tersebut terus berdatangan dari masyarakat, kali ini datang dari sejumlah pemuda yang mengatas namakan Aliansi Pemuda Pemerhati Wakatobi (APPW).  Mereka berunjuk rasa di Kantor Bupati Wakatobi menolak berlakunya Perbup tersebut.<br />
Korlap APPW, Adianto, dalam orasinya menyatakan, tindakan Bupati Wakatobi mengeluarkan peraturan tersebut telah  merugikan masyarakat yang lahannya terkena pembangunan Infastuktur jalan. Mereka juga menilai tindakan itu tidak berpihak pada masyarakat dan sangat merugikan pemilik lahan.<br />
&#8221; Kami akan menekan DPRD Wakatobi, membawa rekomendasi kepada Mentri Dalam Negeri, untuk mencopat Bupati Wakatobi yang sekarang, karena dalam sistem keadilan dia tidak adil dan dia hanya mempersulit masyarakatnya sendiri,&#8221; cetusnya dalam orasinya. Rabu (25/7/2018)<br />
Setelah melakukan orasi dan gagal bertemu dengan Bupati , Wakil Bupati, serta Sekda Wakatobi, maupun kabag hukum yang masih berada di luar daerah, masa menlanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Wakatobi, namun kembali gagal bertemu anggota DPRD Wakatobi yang tidak berada di kantor.<br />
&#8220;Kami bisa berbuat apa dan jelas dalam DPA itu hanya ada ganti rugi tanaman kalau masalah Perbup saya kira Kabag hukum yang bisa menjelaskan lebih rinci,&#8221; Ungkap sekretaris dinas PU Muh Ridin, saat merima APPW yang bertandang ke dinas PU kabupaten Wakatobi.<br />
Reporter : Ema<br />
Editor: Arlink</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/dinilai-tidak-adil-dprd-diminta-keluarkan-rekomendasi-pencopotan-arhawi/">Dinilai Tidak Adil, DPRD Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Arhawi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/dinilai-tidak-adil-dprd-diminta-keluarkan-rekomendasi-pencopotan-arhawi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilik Lahan Tolak Perusahaan Pabrik Gula di Muna Barat</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pemilik-lahan-tolak-perusahaan-pabrik-gula-di-muna-barat/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pemilik-lahan-tolak-perusahaan-pabrik-gula-di-muna-barat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jul 2018 09:13:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[lahan warga]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilik Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9273</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Rencana pembangunan pabrik gula oleh PT Sele Raya Agri di beberapa kecamatan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) menuai banyak penolakan dari petani penggarap. Petani penggarap menolak tanah mereka dipakai oleh perusahaan untuk ditanami tebu. Laode Muhamad Tando Wuna, salah satu warga yang tanahnya kena lokasi rencana pembangunan perusahaan tebu, mengecam keras adanya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pemilik-lahan-tolak-perusahaan-pabrik-gula-di-muna-barat/">Pemilik Lahan Tolak Perusahaan Pabrik Gula di Muna Barat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Rencana pembangunan pabrik gula oleh PT Sele Raya Agri di beberapa kecamatan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) menuai banyak penolakan dari petani penggarap. Petani penggarap menolak tanah mereka dipakai oleh perusahaan untuk ditanami tebu.<br />
Laode Muhamad Tando Wuna, salah satu warga yang tanahnya kena lokasi rencana pembangunan perusahaan tebu, mengecam keras adanya dugaan pemaksaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat yang meminta warga menjual lahannya kepada perusahaan.<br />
&#8220;Kami menolak keras rencana pembangunan perusahaan gula di beberapa kecamatan di Kabupaten Muna Barat yang mau menggunakan lahan warga sebagai tempat berdirinya perusahaan,&#8221; ungkap Laode Muhamad Tando Wuna kepada Detiksultra saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/7/2018).<br />
Tando Wuna menilai, tidak ada kesepakatan yang dibangun antara Pemda Muna Barat dengan masyarakat pemilik lahan. Karena banyak masyarakat yang tidak tau kalau lahannya akan terkena rencana pembangunan perusahaan.<br />
&#8220;Tidak adanya sosialisasi di masyarakat dan ini ada indikasi penyerobotan lahan yang akan dilakukan oleh Pemda Mubar,&#8221; papar mantan Presiden Mahasiswa UHO ini.<br />
Lebih lanjut kata dia, masyarakat tidak akan tinggal diam jika ke depannya ada pemaksaan dari Pemda Muna Barat kepada masyarakat untuk menjual lahannya. Sebab lahan masyarakat itu adalah sumber pencaharian selama bertahun-tahun dari nenek moyang mereka.<br />
&#8220;Yang jelasnya, masyarakat tidak akan diam. Biar nyawa akan kami pertaruhkan karena di dalam lahan sudah ditanami pohon jati selama bertahun-tahun. Kedua, lahan tersebut merupakan sumber mata pencaharian mereka. Dan paling penting, kami tidak ingin menjadi budak di tanah kami sendiri karena lahan itu merupakan warisan turun temurun dari nenek moyang,&#8221; pungkasnya.<br />
Rencananya, pembangunan perusahaan itu akan didirikan di Kecamatan Sawerigadi, Kecamatan Wadaga dan Kecamatan Tiworo Selatan, yang tersebar di berbagai desa dengan menggunakan lahan seluas 4.000 ha.<br />
Reporter: Ahmad Sadikin<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pemilik-lahan-tolak-perusahaan-pabrik-gula-di-muna-barat/">Pemilik Lahan Tolak Perusahaan Pabrik Gula di Muna Barat</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pemilik-lahan-tolak-perusahaan-pabrik-gula-di-muna-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Transaksi Lahan Antara KPP dan VDNI Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/transaksi-lahan-antara-kpp-dan-vdni-dirusak-oknum-tak-bertanggungjawab/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/transaksi-lahan-antara-kpp-dan-vdni-dirusak-oknum-tak-bertanggungjawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 May 2018 12:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7223</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah dari KPP kepada VDNI secara sah. Namun belakangan, ada oknum tidak bertanggungjawab yang diduga mencoba merusak transaksi itu, dengan membuat fitnah di masyarakat yang berujung pada aksi protes warga. “Saat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/transaksi-lahan-antara-kpp-dan-vdni-dirusak-oknum-tak-bertanggungjawab/">Transaksi Lahan Antara KPP dan VDNI Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah dari KPP kepada VDNI secara sah. Namun belakangan, ada oknum tidak bertanggungjawab yang diduga mencoba merusak transaksi itu, dengan membuat fitnah di masyarakat yang berujung pada aksi protes warga.<br />
“Saat ini ada oknum-oknum yang berbicara dan bertindak dengan mengatasnamakan PT KPP atau seolah-olah sebagai pemegang saham/kuasa/komisaris yang diindikasikan berusaha untuk menimbulkan kekacauan dan fitnah di masyarakat wilayah masing-masing kecamatan. Seperti yang terjadi pada saat pemblokiran jalan tambang oleh saudara Alimudin,&#8221; kata General Manager (GM) VDNI, Rudy Rusmadi dalam konferensi persnya​.<br />
Pemblokiran jalan hauling terkait lahan 1,3 hektar itu diduga kuat diprakarsai oleh Leo Candra Edward, lanjut Rudy. Dugaan ini berdasarkan surat pernyataan atau klarifikasi dari Direktur Utama PT Konawe Putra Propertindo, Huang Zuochao, tertanggal 14 Mei 2018 yang dikirimkan oleh KPP kepada PT VDNI.<br />
Disebutkannya, surat itu pada dasarnya menjelaskan permasalahan yang timbul adalah dari Leo Candra Edward.<br />
&#8220;Dalam poin 3 surat itu menjelaskan, PT KPP mengimbau masyarakat setempat dan instansi setempat untuk tidak mempercayai atau menyetujui atau termanipulasi dengan hal-hal yang ditawarkan oleh Leo Chandra Edward.  Karena semua itu tidak benar. Hal inilah yang menerangkan dugaan kami itu,&#8221; jelasnya.<br />
KPP dan VDNI sendiri terjalin hubungan korporasi yang sangat baik, akunya. KPP sangat menghargai PT VDNI sebagai pengelola kawasan industri Konawe seluas 2.200 ha dari 5.500 ha, yang merupakan kawasan strategis nasional.<br />
“Bukti dari dukungan terhadap kawasan industry VDNI dari KPP telah dilakukan transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh perwakilan hukum yang sah. Sebagaimana dimaksud dan diatur dalam anggaran dasar masing-masing perusahaan masing, serta dilindungi oleh Undang-undang nnomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,&#8221; pungkasnya.<br />
Reporter: Yusuf Maronta<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/transaksi-lahan-antara-kpp-dan-vdni-dirusak-oknum-tak-bertanggungjawab/">Transaksi Lahan Antara KPP dan VDNI Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/transaksi-lahan-antara-kpp-dan-vdni-dirusak-oknum-tak-bertanggungjawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
