Politik

Dana Pokir Dicium KPK, Ini Kata DPRD Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengapresiasi kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana pokok-pokok pikiran (Pokir) yang diusulkan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah (R-APBD) 2020.

Apresiasi diberikan melalui Ketua DPRD Kota Kendari, H Subhan ST, oleh Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Koordinator Wilayah (Korwil) VIII yang telah memberikan warning kepada DPRD untuk dapat berhati-hati dalam mengelola dana Pokir yang nominalnya mencapai Rp 45 miliar tersebut.

Politisi PKS ini menjawab warning sekaligus kekhawatiran yang diberikan KPK terkait mekanisme usulan dana pokir. Untuk itu, Subhan menerangkan bahwa DPRD Kendari selalu berusaha agar bekerja sesuai dengan tupoksinya dan bertindak sesuai kewenangan dewan.

[artikel number=3 tag=”kpk,dprd”]

Subhan menjelaskan, bahwa dana pokir yang diusulkan di R-APBD 2020, merupakan usulan masyarakat lewat DPRD agar dapat menjadi program pemerintah kota, dan kedepannya tidak akan mengintervensi (mencampuri) dalam proses realisasi program saat dijalankan, namun DPRD tetap mengawasi agar program tersebut dapat terealisasi dengan baik.

Usulan-usulan masyarakat tersebut, kata Subhan dapat dilakukan melalui pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrembang), reses DPRD (menjemput aspirasi dengan mengumpulkan masyarakat) bertemu langsung dirumah masyarakat maupun pertemuan yang dilakukan dengan tak disengaja (berpapasan). Dengan aspirasi yang masuk itu, DPRD tak langsung mengusulkan begitu saja, namun lebih dulu dilakukan peninjauan langsung untuk memastikan apakah yang diusulkan ini benar adanya, dan benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Inilah yang kita catat kemudian kita komukasikan dengan pemerintah kota maka sudah menjadi tugas kami untuk diperjuangkan pada saat pembahasan anggaran,” terang Subhan, saat ditemui diruangannya, Selasa (5/11/2019).

Subhan menambahkan sebagai legislator, DPRD memiliki salah satu tugas untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masing-masing masyarakat disetiap dapil.

“Jadi memang dana pokir yang dimasukan, semuanya merupakan usulan dari masyarakat baik anggota DPRD baru maupun lama (Incumben) itu adalah masukan dari masyarakat ke DPRD dan kita teruskan ke Pemerintah Kota dengan harapan dapat menjadi program,” tambahnya.

Orang nomor satu di DPRD Kota Kendari sebagai keterwakilan masyarakat menegaskan selalu berusaha agar apa-apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat didorong menjadi program, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalah yang ada di Kota Kendari.

“Insyaallah kami akan terus mengawal program-program ini dan tetap mengedepankan mekanisme yang seharusnya” jelasnya.

Ditempat berbeda, Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K., menjelaskan Dana Pokir yang diusulkan oleh DPRD merupakan sebuah hal yang legal, namun perlu dipastikan bahwa realisasi pokir kedepan benar-benar dikawal dan dilaksanakan dengan baik.

“Yang harus kita catat itu tidak boleh fiktif dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan dalam pelaksanaannya betul-betul sampai kepada masyarakat itu yang kita inginkan,” jelas Sulkarnain.

Untuk itu, realisasi dana pokir selanjutnya dapat diawasi dan masyarakat dapat mengambil bagian, sebab usulan dana pokir ke R-APBD 2020 merupakan kumpulan berbagai aspirasi masyarakat melalui DPRD.

Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button