<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Korupsi Makan Minum Sultra Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/korupsi-makan-minum-sultra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2026 11:49:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Korupsi Makan Minum Sultra Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/mantan-kepala-biro-umum-pemprov-sultra-ditetapkan-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/mantan-kepala-biro-umum-pemprov-sultra-ditetapkan-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2026 11:49:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=121077</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Abdul Rajab. Abdul Rajab ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi belanja makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023. Kepala Seksi Penyidikan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-kepala-biro-umum-pemprov-sultra-ditetapkan-tersangka/">Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Ditetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Abdul Rajab.</p>
<p>Abdul Rajab ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi belanja makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.</p>
<p>Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet mengatakan, penetapan tersangka AR alias Abdul Rajab merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.<br />
‎<br />
‎&#8221;Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan setelah dilakukannya ekspos ataupun gelar perkara, dengan didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 (dimaksud 235 ayat 1) KUHAP, di antaranya keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti ataupun bukti elektronik, kami penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yakni inisial AR,” ucapnya kepada awak media, Selasa (20/10/2026).<br />
‎<br />
‎Ia menambahkan, Abdul Rajab saat ini menjabat Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra sejak tahun 2023 sampai sekarang.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/">Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Kasus Makan Minum Gubernur Sultra</a></strong><br />
‎<br />
‎&#8221;Sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Umum tahun anggaran 2021 sampai 2023, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum,” tegasnya.<br />
‎<br />
‎Tersangka Abdul Rajab disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 9, Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<br />
‎<br />
‎&#8221;Tersangka AR kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejati Sultra Nomor PRINT-04/P.3/Fd.2/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026,” pungkasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-kepala-biro-umum-pemprov-sultra-ditetapkan-tersangka/">Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Ditetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/mantan-kepala-biro-umum-pemprov-sultra-ditetapkan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Kasus Makan Minum Gubernur Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 10:38:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=121046</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Tinggi (Sultra) menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra periode 2022 dan 2023. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sultra, AL (Asrun Lio) dan Bendahara Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, JI (Juli). Keduanya diduga terlibat dalam perkara makan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/">Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Kasus Makan Minum Gubernur Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Sultra) menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra periode 2022 dan 2023. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sultra, AL (<a href="https://detiksultra.com/headline/kejaksaaan-geledah-rumah-eks-sekda-sultra-asrun-lio/">Asrun Lio</a>) dan Bendahara Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, JI (Juli).</p>
<p>Keduanya diduga terlibat dalam perkara makan minum Gubernur Sultra dan Wagub Sultra, yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.</p>
<p>“Jaksa penyidik terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022 dan 2023, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dan didasarkan dengan alat bukti, keterangan ahli telah memetakan tersangka inisial JI selaku bendahara pembantu Biro Umum Setda Sultra, tersangka AL selaku Sekda Sultra periode 2022 dan 2026,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, Kamis (15/10/2026).</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Sugeng Rianta<br />
mengungkapkan ada tiga modus dalam penyelewengan anggaran makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022-2023. Pertama modus mark up, di mana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.</p>
<p>“Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.</p>
<p>“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.</p>
<p>Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.</p>
<p>“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.</p>
<p>Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum di zaman kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wagub Sultra, Lukman Abunawas. (bds)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/">Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Kasus Makan Minum Gubernur Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/eks-sekda-sultra-asrun-lio-ditetapkan-tersangka-kasus-makan-minum-gubernur-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ali Mazi Diperiksa di Jakarta Usai Dua Kali Mangkir</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-diperiksa-di-jakarta-usai-dua-kali-mangkir/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-diperiksa-di-jakarta-usai-dua-kali-mangkir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 12:52:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Mazi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120853</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, akhirnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022 dan 2023. Ali Mazi diperiksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Jakarta, hari ini, Senin (21/9/2026). Pemeriksaan Ali Mazi dibenarkan Kepala Kajati Sultra, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-diperiksa-di-jakarta-usai-dua-kali-mangkir/">Ali Mazi Diperiksa di Jakarta Usai Dua Kali Mangkir</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), <a href="https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-mangkir-dua-kali-praktisi-hukum-sebut-kejati-bisa-jemput-paksa/">Ali Mazi</a>, akhirnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022 dan 2023. Ali Mazi diperiksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Jakarta, hari ini, Senin (21/9/2026).</p>
<p>Pemeriksaan Ali Mazi dibenarkan Kepala Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, ketika dihubungi awak media.</p>
<p>&#8220;Sudah diperiksa dan di BAP sebagai saksi, diperiksa di Jakarta ya,” singkatnya.</p>
<p>Sebelumnya, Ali Mazi diketahui mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik tanpa pemberitahuan atau alasan. Sikap legislator Partai Nasdem Sultra tersebut memantik beragam reaksi publik.</p>
<p>Hingga akhirnya, Ali Mazi mengkonfirmasi ke penyidik terkait ketidakhadirannya dalam dua panggilan pemeriksaan. Ketidakhadiran pertama dikarenakan kesibukan sebagai Anggota DPR RI, dan ketidakhadiran ke dua karena pihak keluarga terlambat memberitahukan. (bds)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-diperiksa-di-jakarta-usai-dua-kali-mangkir/">Ali Mazi Diperiksa di Jakarta Usai Dua Kali Mangkir</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-diperiksa-di-jakarta-usai-dua-kali-mangkir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terseret Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Anak Ali Mazi Pemilik Kebab Jangkar Turut Diperiksa</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 02:26:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Mazi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120768</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023. Salah satunya, pemilik Kebab Jangkar, Alvian Taufan Putra, yang tidak lain anak mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023, Ali Mazi. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/">Terseret Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Anak Ali Mazi Pemilik Kebab Jangkar Turut Diperiksa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023. Salah satunya, pemilik Kebab Jangkar, Alvian Taufan Putra, yang tidak lain anak mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023, <a href="https://detiksultra.com/tag/ali-mazi">Ali Mazi</a>.</p>
<p>Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra ini, dikabarkan sudah diperiksa sebanyak satu kali. Ia diperiksa berkaitan dengan Kebab Jangkar yang diduga terseret kasus dugaan korupsi makan minum.</p>
<p>Kebab Jangkar disebut diduga bekerja sama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui bagian Biro Umum melakukan mark up nota belanja dan membuat nota palsu pada belanja makan minum.</p>
<p>Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta menjelaskan, bahwa semua saksi yang mengetahui dan diduga terlibat dalam kasus ini, akan dipanggil dan sebagian besar sudah diperiksa oleh penyidik, salah satunya Alvian Taufan Putra.</p>
<p>“Ya, semualah. Saya tidak sebut satu per satu ya,” ucapnya, Kamis (10/9/2026) malam.</p>
<p>Dalam kesempatan itu juga, Sugeng Rianta meminta kepada saksi guna memberikan keterangan yang sebenarnya, tanpa menutup-tutupi fakta yang ada.</p>
<p>“Saksi yang dipanggil, atau setiap orang yang dipanggil, dengan sengaja tidak mau memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar, maka di undang-undang antikorupsi, ancaman pidananya disamakan dengan orang yang melakukan korupsi. Itu namanya yang penghalangan penyidikan itu loh, obstruction of justice,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu Sugeng Rianta menambahkan, audit kerugian keuangan negara terkait perkara yang sedang ditangani nyaris rampung yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p>“Update makan minum posisi hari ini, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara sudah hampir selesai,” tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/">Terseret Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum, Anak Ali Mazi Pemilik Kebab Jangkar Turut Diperiksa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/terseret-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum-anak-ali-mazi-pemilik-kebab-jangkar-turut-diperiksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ali Mazi Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-mangkir-dari-panggilan-jaksa-terkait-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-mangkir-dari-panggilan-jaksa-terkait-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 12:12:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120727</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi makan dan minum Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2022 dan 2023. Salah satu saksi yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sultra yakni mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Namun dari informasi yang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-mangkir-dari-panggilan-jaksa-terkait-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum/">Ali Mazi Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi makan dan minum Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2022 dan 2023.</p>
<p>Salah satu saksi yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sultra yakni mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Namun dari informasi yang dihimpun awak media ini, Ali Mazi disebut mangkir di panggilan pertama. Kini, penyidik Pidsus Kejati Sultra kembali melayangkan panggilan untuk kedua kalinya.</p>
<p>Merespon itu, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, dengan tegas mengatakan bahwa siapapun yang dianggap terlibat dalam kasus ini, akan dipanggil.</p>
<p>“Prinsipnya semua saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dipanggil,” ucapnya di sela-sela kegiatan FGD yang digelar Kejati Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa (08/09/2026).</p>
<p>Ditanyakan soal kemungkinan panggilan paksa, Sugeng enggan menjelaskan lebih jauh.</p>
<p>“Pokoknya saksi akan kita periksa. Kita panggil. Tapi semua ada tata caranya dan itu harus kita ikuti,” tukasnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a href="https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/">Kejati Sultra Deteksi Aliran Dana, Sita Uang Korupsi Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra</a></strong></p>
<p>Sebelumnya diberitakan, penyidik menemukan tiga modus menilap uang negara. Pertama modus mark up, dimana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.</p>
<p>“Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.</p>
<p>“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.</p>
<p>Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.</p>
<p>“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, ketika sudah rampung hasil audit menghitung kerugian negara, maka penyidik akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.</p>
<p>“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada, siapa, nanti,” jelasnya. (bds)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-mangkir-dari-panggilan-jaksa-terkait-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum/">Ali Mazi Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/ali-mazi-mangkir-dari-panggilan-jaksa-terkait-kasus-dugaan-korupsi-makan-minum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Deteksi Aliran Dana, Sita Uang Korupsi Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 13:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Makan Minum Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120455</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023 senilai Rp31 miliar terus berlangsung. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen, uang dugaan hasil korupsi, termasuk nama-nama yang menerima aliran dana tersebut. “Kami juga telah banyak menyita hasil kejahatan, polis asuransi, ada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/">Kejati Sultra Deteksi Aliran Dana, Sita Uang Korupsi Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023 senilai Rp31 miliar terus berlangsung. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-amankan-200-ribu-mt-nikel-ilegal-di-eks-iup-batu-pt-babarina-putra-sulung/">Kejati</a> Sultra telah mengamankan sejumlah barang bukti dokumen, uang dugaan hasil korupsi, termasuk nama-nama yang menerima aliran dana tersebut.</p>
<p>“Kami juga telah banyak menyita hasil kejahatan, polis asuransi, ada uang, dan kami juga sudah mendeteksi aliran uang kemana. Saat ini sedang dihitung oleh auditor negara,” ucap Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, Kamis (13/8/2026).</p>
<p>Sugeng mengungkapkan, penyidik menemukan tiga modus menilap uang negara. Pertama modus mark up, di mana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.</p>
<p>“Terus cash back, minta balik,” tuturnya.</p>
<p>Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.</p>
<p>“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.</p>
<p>Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.</p>
<p>“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, ketika sudah rampung hasil audit menghitung kerugian negara, maka penyidik akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.</p>
<p>“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada, siapa, nanti,” tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/">Kejati Sultra Deteksi Aliran Dana, Sita Uang Korupsi Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/kejati-sultra-deteksi-aliran-dana-sita-uang-korupsi-anggaran-makan-minum-gubernur-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
