Hukum

PT. Antam Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT. Aneka Tambang (Antam) dirundung perkara hukum. PT. Antam dihukum membayar kerugian Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Penyebabnya, Budi Said yang membeli 7 ton emas hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ton emas, tidak diberikan.

Dilansir dari Jawapos.com, putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (15/1). Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said selaku pembeli 7.071 kilogram (kg) atau 7 ton emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam.

Majelis hakim menyatakan, PT. Antam bersama Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and service senior officer PT. Antam), serta Eksi Anggraeni (marketing freelance) terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

”Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menegaskan, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukan Endang, Misdianto, dan Purwanto yang saat itu menjadi karyawan perusahaan milik negara tersebut hingga mengakibatkan hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Selain itu, PT Antam dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar yang diderita Budi karena kehilangan 1,1 ton emas tersebut. Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi. Para tergugat juga dihukum membayar kerugian imateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

Hilangnya 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam di Jalan Pemuda pada 2018 setelah mendengar adanya diskon. Dia dilayani Eksi yang mengaku sebagai marketing di kantor tersebut. Budi sebelumnya dikenalkan Endang dan Misdianto kepada Eksi saat datang.

Eksi membenarkan adanya diskon. Harga emas batangan menjadi Rp 530 juta per kg. Lebih murah daripada harga pasaran saat itu. Endang yang ikut dalam pertemuan tersebut mengiyakan dan Misdianto mengaku bahwa emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.

Eksi juga mengaku emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meski ada uang, belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam dan fakturnya atas nama PT Antam. Budi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan adalah pegawai PT Antam. Setelah Budi pulang, Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar Budi tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Dia minta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian 1 kg emas. Budi pun sepakat.

Pada 20 Maret 2018 Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi mentransfer Rp 10,6 miliar.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi. Dia memesannya lagi dan mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kg. Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,59 triliun. Budi seharusnya mendapatkan 7 ton emas, tetapi yang diterimanya hanya 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas tidak diterimanya.

Pengacara Budi Said, Ening Swandari, menuturkan bahwa pihaknya kini masih menunggu batas waktu dua pekan yang diberikan majelis hakim kepada para tergugat untuk mengajukan banding bila berkeberatan dengan putusan tersebut. ”Isi putusan sudah mencerminkan keadilan,” tutur Ening.

Pengacara Eksi, Slamet Priyanto, akan berkoordinasi dengan kliennya sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. ”Karena ini memberatkan bagi klien, kami akan rembukan dulu. Masih ada waktu 14 hari,” jelas Slamet.

Di pihak lain, hingga berita ini selesai ditulis, PT Antam belum memberikan konfirmasi. Mereka kini masih berkoordinasi sebelum memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button