<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita korban pencabulan Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/korban-pencabulan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Aug 2026 09:38:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita korban pencabulan Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel Dinyatakan P-21</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/praperadilan-ditolak-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-di-rumah-pribadi-bupati-konsel-dinyatakan-p-21/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/praperadilan-ditolak-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-di-rumah-pribadi-bupati-konsel-dinyatakan-p-21/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 09:38:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120343</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (05/08/2026). Pelimpahan ini dilakukan usai upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Kasat Reskrim &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/praperadilan-ditolak-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-di-rumah-pribadi-bupati-konsel-dinyatakan-p-21/">Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel Dinyatakan P-21</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-pelecehan-seksual-di-rumah-bupati-konsel-berujung-damai-ylbh-sultra-akui-tak-dilibatkan-dan-pastikan-proses-hukum-tetap-jalan/">seksual</a> di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (05/08/2026).</p>
<p>Pelimpahan ini dilakukan usai upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Wellianto Malau, membenarkan penyerahan tersangka beserta berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Sudah, setelah kami di-praperadilan di pengadilan, kalah dan ditolak sepenuhnya dan semuanya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelimpahan tahap II ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 14 Mei 2026, serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B-4947/P.3.10/Etl.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026 mengenai pemberitahuan berkas perkara yang telah lengkap.</p>
<p>Tersangka diketahui berinisial EC, seorang petugas keamanan (security). Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di rumah kediaman/kediaman dinas Bupati yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.</p>
<p>Korban merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut. Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka masuk ke kamar korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan pekerja lainnya.</p>
<p>Tersangka kemudian mendekati korban, merangkul, dan melakukan tindakan pelecehan secara fisik. Meski korban sempat mengancam akan melapor kepada ibu bupati dan berteriak, tersangka tetap memaksa serta melakukan tindakan kekerasan fisik dan seksual hingga korban mengalami luka lebam di bagian paha dan tangan kanan.</p>
<p>“Korban berhasil menyelamatkan diri setelah mengetuk dinding pintu kamar untuk meminta pertolongan, yang membuat tersangka panik dan melarikan diri keluar kamar,” jelasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</p>
<p>“Dengan rampungnya tahap II ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di PN Kendari,” tukasnya. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/praperadilan-ditolak-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-di-rumah-pribadi-bupati-konsel-dinyatakan-p-21/">Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel Dinyatakan P-21</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/praperadilan-ditolak-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-di-rumah-pribadi-bupati-konsel-dinyatakan-p-21/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pencabulan di Rumah Bupati Konsel Ajukan Praperadilan</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/tersangka-pencabulan-di-rumah-bupati-konsel-ajukan-praperadilan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/tersangka-pencabulan-di-rumah-bupati-konsel-ajukan-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2026 06:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120076</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepolisan Resor Kota (Polresta) Kendari siap menghadapi praperadilan yang diajukan AC, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel). Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol. Welliwanto Malau menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut, menyangkut dengan penetapan AC sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari oleh &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tersangka-pencabulan-di-rumah-bupati-konsel-ajukan-praperadilan/">Tersangka Pencabulan di Rumah Bupati Konsel Ajukan Praperadilan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepolisan Resor Kota (Polresta) Kendari siap menghadapi praperadilan yang diajukan AC, tersangka kasus dugaan tindak pidana <a href="https://detiksultra.com/hukum/kepala-dp3a-disebut-minta-korban-pencabulan-nikah-dengan-pelaku-takut-nama-baik-bupati-konsel-tercoreng/">pencabulan</a> di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel).</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol. Welliwanto Malau menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut, menyangkut dengan penetapan AC sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari oleh kuasa hukum tersangka.</p>
<p>&#8220;Saat ini pihak pengacara tersangka mengajukan praperadialn di pengadilan, kita siap hadapi,” katanya, Rabu (1/7/2026).</p>
<p>Objek yang dimohonkan, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari.</p>
<p>Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari ini mengatakan, hingga saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari.</p>
<p>“Masih tahanan di Rutan Polresta Kendari,” katanya.</p>
<p>Dikatakannya juga, korban pencabulan sampai saat ini belum mencabut laporan, kendati keduanya telah menyelesaikan secara adat.</p>
<p>“Hanya masuk ke kami surat perdamaian dari kedua belah pihak, bukan pencabutan.<br />
Hasil gelar perkara untuk perkara masih tetap berlanjut,” tukasnya. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tersangka-pencabulan-di-rumah-bupati-konsel-ajukan-praperadilan/">Tersangka Pencabulan di Rumah Bupati Konsel Ajukan Praperadilan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/tersangka-pencabulan-di-rumah-bupati-konsel-ajukan-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Bupati Konsel Berujung Damai, YLBH Sultra Akui Tak Dilibatkan dan Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kasus-pelecehan-seksual-di-rumah-bupati-konsel-berujung-damai-ylbh-sultra-akui-tak-dilibatkan-dan-pastikan-proses-hukum-tetap-jalan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kasus-pelecehan-seksual-di-rumah-bupati-konsel-berujung-damai-ylbh-sultra-akui-tak-dilibatkan-dan-pastikan-proses-hukum-tetap-jalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 12:06:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119836</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus dugaan pelecehan seksual di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) di Lepo-Lepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, berujung damai. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu. Katanya, korban maupun terduga pelaku telah menempuh jalur damai lewat penyelesaian adat Tolaki. Kendati demikian, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-pelecehan-seksual-di-rumah-bupati-konsel-berujung-damai-ylbh-sultra-akui-tak-dilibatkan-dan-pastikan-proses-hukum-tetap-jalan/">Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Bupati Konsel Berujung Damai, YLBH Sultra Akui Tak Dilibatkan dan Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kasus dugaan <a href="https://detiksultra.com/hukum/kepala-dp3a-disebut-minta-korban-pencabulan-nikah-dengan-pelaku-takut-nama-baik-bupati-konsel-tercoreng/">pelecehan</a> seksual di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) di Lepo-Lepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, berujung damai. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu. Katanya, korban maupun terduga pelaku telah menempuh jalur damai lewat penyelesaian adat Tolaki.</p>
<p>Kendati demikian, ia merasa kecewa dan menyayangkan atas sikap dari pihak korban yang dianggap menyembunyikan hal ini dari YLBH Sultra. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat, tidak mengetahui, serta tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana maupun proses perdamaian yang dikabarkan terjadi antara korban dan pihak terduga pelaku.</p>
<p>“YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat atau pandangan terkait agenda maupun proses perdamaian yang dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” beber Fadri kepada awak media ini, Senin (1/6/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kabar adanya kesepakatan damai tersebut setelah proses itu diduga telah berlangsung. Informasi ini diterima melalui pemberitahuan serta laporan dari berbagai pihak terkait perkembangan kasus ini.</p>
<p>“Kami baru mengetahui setelah ditelepon, itupun proses sudah sementara berjalan di rumah Kepala Desa Lamoen,” katanya.</p>
<p>Sejak awal kasus dilaporkan, YLBH Sultra telah memberikan pendampingan hukum kepada korban atas dasar permintaan dan persetujuan yang bersangkutan. Berbagai langkah advokasi telah dilakukan, mulai dari pendampingan hukum langsung, koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap proses hukum yang berjalan.</p>
<p>Meski tetap menghormati setiap keputusan yang diambil korban sebagai hak pribadi yang mutlak, YLBH Sultra menyayangkan jika langkah damai itu benar-benar terjadi tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan sedikit pun kepada tim pendamping hukum yang selama ini mengawal perkara tersebut.</p>
<p>“Kami menghormati setiap keputusan yang diambil korban. Namun, kami menyayangkan apabila proses perdamaian tersebut benar terjadi tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan kepada tim pendamping hukum yang selama ini mengawal perkara ini,” tegas Fadri.</p>
<p>Selain persoalan proses damai, YLBH Sultra juga menyoroti isu keterlibatan sejumlah aparatur pemerintah daerah dalam pendekatan-pendekatan yang dilakukan terkait perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang terlibat disebut berasal dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga kepala desa.</p>
<p>“Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggunaan sumber daya pemerintahan dalam perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang independen dan bebas dari intervensi,” ucapnya.</p>
<p>Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal sanksi adat yang dibebankan ke terduga pelaku berupa satu ekor sapi dan uang senilai Rp25 juta. Menurutnya, sanksi adat tersebut sama, dengan yang sebelumnya ditawarkan Kadis DP3A Konsel kepada korban sebelumnya.</p>
<p>“Semua yang ditawarkan Kadis DP3A Konsel kepada korban waktu itu, sama dengan di berita acara perdamaian,” tutur Fadri.</p>
<p>Fadri mengungkapkan, dalam proses damai tersebut, korban ditekan lewat instrumen pemerintah, bahkan korban dan keluarga korban sempat mendapat intimidasi dari berbagai pihak.</p>
<p>Menyikapi ini, menurut pandangan YLBH Sultra, korban tindak pidana kekerasan seksual berada dalam posisi yang sangat rentan dan berisiko menghadapi beragam tekanan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan sekitar.</p>
<p>Oleh karena itu, setiap bentuk pendekatan kepada korban wajib mengedepankan prinsip perlindungan dan tidak boleh mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Lebih jauh, Fadri mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara semacam ini pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui jalan damai atau mekanisme di luar pengadilan, kecuali jika pelaku masih berstatus anak-anak sesuai aturan perundang-undangan.</p>
<p>Kemudian lanjutnya, jika merujuk dari KUHP baru penghentian perkara atau restorative justice (RJ) dalam kasus pelecehan seksual wajib dimintakan penetapan atau persetujuan dari ketua pengadilan.</p>
<p>“Segala perkembangan yang muncul di luar jalur hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban penegakan hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan secara resmi,” tegasnya.</p>
<p>YLBH Sultra pun meminta aparat penegak hukum untuk tetap menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menegaskan akan terus memantau perkembangan di Polresta Kendari guna memastikan terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi korban. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-pelecehan-seksual-di-rumah-bupati-konsel-berujung-damai-ylbh-sultra-akui-tak-dilibatkan-dan-pastikan-proses-hukum-tetap-jalan/">Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Bupati Konsel Berujung Damai, YLBH Sultra Akui Tak Dilibatkan dan Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kasus-pelecehan-seksual-di-rumah-bupati-konsel-berujung-damai-ylbh-sultra-akui-tak-dilibatkan-dan-pastikan-proses-hukum-tetap-jalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Tolak Jalur Damai hingga Nikahkan Korban dengan Pelaku</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/tim-advokasi-kasus-kekerasan-seksual-di-rumat-bupati-konsel-tolak-jalur-damai-hingga-nikahkan-korban-dengan-pelaku/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/tim-advokasi-kasus-kekerasan-seksual-di-rumat-bupati-konsel-tolak-jalur-damai-hingga-nikahkan-korban-dengan-pelaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 12:06:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119697</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara, angkat suara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut melibatkan seorang petugas keamanan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Konawe Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan. Tim advokasi yang terdiri atas Rumpun Perempuan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tim-advokasi-kasus-kekerasan-seksual-di-rumat-bupati-konsel-tolak-jalur-damai-hingga-nikahkan-korban-dengan-pelaku/">Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Tolak Jalur Damai hingga Nikahkan Korban dengan Pelaku</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> — Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara, angkat suara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut melibatkan seorang petugas keamanan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Konawe Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.</p>
<p>Tim advokasi yang terdiri atas Rumpun Perempuan Sultra, YLBH Sultra, Yayasan Lambuina, AJI Kendari, serta Kelompok Konstituen RPS menegaskan, perkara tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, independen, dan berpihak kepada korban.</p>
<p>Direktur Rumpun Perempuan Sultra, Husnawati, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan kini sedang dalam proses hukum.</p>
<p>“Korban sudah menjalani pemeriksaan dan pendampingan sesuai prosedur. Kami menegaskan tidak boleh ada intervensi kekuasaan, hubungan keluarga maupun kepentingan politik dalam proses hukum perkara ini,” tegas Husnawati dalam pernyataan resminya.</p>
<p>Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 14 Mei 2026, tim advokasi menilai tindakan yang dialami korban mengarah pada dugaan tindak pidana perkosaan, bukan sekadar pencabulan.</p>
<p>Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menerapkan pasal pencabulan, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan pidana perkosaan dalam KUHP baru.</p>
<p>“Kalau hanya dilihat sebagai pencabulan, maka fakta kekerasan yang dialami korban bisa tereduksi dan rasa keadilan bagi korban berpotensi melemah,” ujarnya.</p>
<p>Saat ini, terlapor dikabarkan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim advokasi juga telah melakukan asesmen terhadap korban dan merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPTD Kota Kendari.</p>
<p>Dalam keterangannya, tim advokasi juga menyoroti dugaan adanya tawaran penyelesaian secara adat maupun kekeluargaan. Mereka menyayangkan informasi bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Konawe Selatan disebut memberikan opsi penyelesaian melalui mekanisme adat “peohala” hingga menikahkan korban dengan terduga pelaku.</p>
<p>Menurut mereka, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual.</p>
<p>“Kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan lewat kompromi, tekanan sosial, ataupun menikahkan korban dengan pelaku. Itu justru dapat memperburuk kondisi korban,” katanya.</p>
<p>Tim advokasi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar proses peradilan, kecuali untuk pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.</p>
<p>Selain meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, mereka juga mengimbau seluruh pihak menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang dapat memengaruhi proses hukum dan pemulihan korban.</p>
<p>Tak hanya itu, media massa juga diminta lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus ini agar tidak membuka identitas korban maupun memperparah trauma korban akibat pemberitaan yang eksploitatif.</p>
<p>“Media harus tetap menjunjung etika jurnalistik, mengedepankan perlindungan korban, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah,” tambah Husnawati.</p>
<p>Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sultra menegaskan, keadilan hanya bisa terwujud apabila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan hak korban ditempatkan sebagai prioritas utama. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Septiana Syam</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tim-advokasi-kasus-kekerasan-seksual-di-rumat-bupati-konsel-tolak-jalur-damai-hingga-nikahkan-korban-dengan-pelaku/">Tim Advokasi Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Tolak Jalur Damai hingga Nikahkan Korban dengan Pelaku</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/tim-advokasi-kasus-kekerasan-seksual-di-rumat-bupati-konsel-tolak-jalur-damai-hingga-nikahkan-korban-dengan-pelaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala DP3A Disebut Minta Korban Pencabulan Nikah dengan Pelaku, Takut Nama Baik Bupati Konsel Tercoreng</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kepala-dp3a-disebut-minta-korban-pencabulan-nikah-dengan-pelaku-takut-nama-baik-bupati-konsel-tercoreng/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kepala-dp3a-disebut-minta-korban-pencabulan-nikah-dengan-pelaku-takut-nama-baik-bupati-konsel-tercoreng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 01:21:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119639</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan adanya upaya intervensi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel. YLBH menilai DP3A Konsel seolah-olah tidak berpihak kepada korban dugaan pencabulan, dimana tersangka merupakan keponakan dari Istri Bupati &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kepala-dp3a-disebut-minta-korban-pencabulan-nikah-dengan-pelaku-takut-nama-baik-bupati-konsel-tercoreng/">Kepala DP3A Disebut Minta Korban Pencabulan Nikah dengan Pelaku, Takut Nama Baik Bupati Konsel Tercoreng</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan adanya upaya intervensi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel) terhadap kasus dugaan <a href="https://detiksultra.com/kendari/andri-darmawan-desak-oknum-tni-pelaku-pencabulan-segera-ditangkap/">pencabulan</a> yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.</p>
<p>YLBH menilai DP3A Konsel seolah-olah tidak berpihak kepada korban dugaan pencabulan, dimana tersangka merupakan keponakan dari Istri Bupati Konsel.</p>
<p>Berdasarkan keterangan korban berinisial P (18), Kepala DP3A Konsel sempat menemui korban di Polresta Kendari saat hendak melaporkan kejadian yang menimpanya dan menawarkan penyelesaian damai atas kasus tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a title="Ponakan Istri Bupati Konsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli ART Bupati" href="https://detiksultra.com/kendari/ponakan-istri-bupati-konsel-ditangkap-polisi-usai-diduga-cabuli-art-bupati/">Ponakan Istri Bupati Konsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli ART Bupati</a></strong></p>
<p>“Menurut pengakuan korban, Kepala DP3A Konsel mengatakan, &#8216;kalau mau kita nikahkan kalian&#8217;. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Setelah korban menolak, korban mengaku kembali diarahkan untuk berdamai melalui pemberian ‘Peohala’ atau sanksi adat,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian kepada awak media ini, Minggu (17/5/2026).</p>
<p>Tidak sampai di situ, menurut pengakuan korban, Kepala DP3A Konsel sempat mengiming-imingi bahwa uang sanksi adat bisa digunakan korban untuk biaya kuliah.</p>
<p>“Korban juga mengaku Kepala DP3A Konsel sempat sampaikan, &#8216;saya kira kamu mau kuliah adik, itu uang ‘Peohala’ bisa kamu pakai kuliah&#8217;, serta diingatkan bahwa apabila kasus tersebut terus berlanjut, maka nama baik Bupati Konsel akan tercoreng,” katanya.</p>
<p>YLBH Sultra menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban dan justru mengarah pada upaya membujuk korban agar menghentikan proses hukum.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a title="Mengaku Dicabuli, ART di Rumah Bupati Konsel Malah Dipecat dan Diberi Uang Rp200 Ribu" href="https://detiksultra.com/hukum/mengaku-dicabuli-art-di-rumah-bupati-konsel-malah-dipecat-dan-diberi-uang-rp200-ribu/">Mengaku Dicabuli, ART di Rumah Bupati Konsel Malah Dipecat dan Diberi Uang Rp200 Ribu</a></strong></p>
<p>“Ini sangat memprihatinkan. Pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru menawarkan perdamaian dan membawa-bawa nama baik kekuasaan di hadapan korban. Sikap seperti ini melukai rasa keadilan publik,” tegas Agus Alvian</p>
<p>Menurut YLBH Sultra, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, penanganan, dan pemulihan tanpa tekanan ataupun intimidasi dalam bentuk apapun.</p>
<p>YLBH Sultra menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan perkara yang dapat diselesaikan dengan tekanan moral kepada korban ataupun iming-iming bantuan tertentu kepada korban.</p>
<p>“Korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan keberanian dari negara untuk menegakkan hukum. Saat ini, korban sangat membutuhkan pendampingan serta pemulihan mental akibat trauma yang dialami,” lanjutnya.</p>
<p>YLBH Sultra juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan bebas intervensi dari pihak manapun. Selain itu, YLBH Sultra mendesak Pemerintah Kabupaten Konsel segera mengevaluasi dan melakukan klarifikasi kepada publik khususnya kepada korban apabila pernyataan itu benar terjadi.</p>
<p>“Kalau benar pernyataan itu disampaikan kepada korban di Polresta Kendari, maka itu adalah bentuk kegagalan moral seorang pejabat perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.</p>
<p>Pengakuan Korban Dibantah Kepala DP3A Konsel, Sebut Korban yang Minta Penyelesaikan melalui &#8220;Peohala&#8221;</p>
<p>Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa membantah semua tuduhan korban terhadap dirinya. Hafsa menyebut, awalnya ia mengetahui kasus ini dari pemberitaan media massa. Sehingga saat itu, pihaknya mengkonfirmasi ke pihak Polresta Kendari, bahwa ada warganya yang melapor terkait kasus dugaan pencabulan.</p>
<p>“Itu dibenarkan, sehingga kami minta untuk pendampingan korban. Waktu di Polres si korban didampingi oleh kakak ipar korban, dokumentasi ada sama kami,” katanya.</p>
<p>Terkait penyataan korban yang menyebut ada intimidasi dari pihak Pemda Konsel, apalagi membawa nama Bupati Konsel, hal itu ditegaskan tidak benar. Ia bertemu korban murni karena tupoksi DP3A Konsel untuk perihal pendampingan terhadap korban.</p>
<p>“Kami berbicara kepada korban bahwa kami ini ada di pihak korban apabila ada pengancaman, ada beban mental, silahkan sampaikan kepada kami,” tutur Hafsa.</p>
<p>Perihal soal korban menyebut diminta untuk dinikahkan dengan pelaku, serta menerima uang sanksi adat, ia menjelaskan bahwa itu awalnya dirinya menjelaskan, bahwa masalah<br />
seperti ini sudah biasa ditangani DP3A.</p>
<p>Biasanya, ada tiga opsi dalam menyikapi kasus seperti ini. Pertama kata dia, kepada korban proses hukum jalan. Kedua, dinikahkan. Ketiga, diatur secara adat.</p>
<p>“Si korban bilang saya tidak mau nikah, karena mau kuliah. Lalu kami sampaikan &#8216;oke berarti tinggal opsi atur damai atau kita lanjutkan saja secara hukum&#8217;. Kami tanya lagi, jadi keinginan korban atas kasus ini seperti apa, korban menyampaikan &#8216;biar &#8220;Poahala&#8221; saja&#8217;. Itu korban sendiri yg menyampaikan ke kami, bukan kami yang menawarkan,” bebernya.</p>
<p>Selain itu, ketika ia bertemu dengan korban, ia tidak pernah satu kalipun menyebut nama bupati. Tetapi korban lah yang menyebut bahwa dia merasa iba jika nama Bupati Konsel dibawa-bawa dalam kasus ini.</p>
<p>“Kami sampaikan syukur kalau kamu ingat karena biar bagamana, bupati itu orang tua kita,” imbuhnya.</p>
<p>Ia menambahkan, saat pihaknya melakukan pendampingan, korban didampingi oleh kakak iparnya. Masih disaksikan oleh kakak iparnya, ia menyampaikan apabila korban butuh psikolog, maka DP3A Konsel bisa memfasilitasi.</p>
<p>“Boleh dikonfirmasi juga ke kakak ipar korban yang dampingi korban, apakah ada kami intimidasi korban. Kami bertemu korban itu di kantor Polresta Kendari,” tutupnya. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kepala-dp3a-disebut-minta-korban-pencabulan-nikah-dengan-pelaku-takut-nama-baik-bupati-konsel-tercoreng/">Kepala DP3A Disebut Minta Korban Pencabulan Nikah dengan Pelaku, Takut Nama Baik Bupati Konsel Tercoreng</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kepala-dp3a-disebut-minta-korban-pencabulan-nikah-dengan-pelaku-takut-nama-baik-bupati-konsel-tercoreng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengaku Dicabuli, ART di Rumah Bupati Konsel Malah Dipecat dan Diberi Uang Rp200 Ribu</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/mengaku-dicabuli-art-di-rumah-bupati-konsel-malah-dipecat-dan-diberi-uang-rp200-ribu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/mengaku-dicabuli-art-di-rumah-bupati-konsel-malah-dipecat-dan-diberi-uang-rp200-ribu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 22:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119614</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya upaya pembungkaman soal kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial PI (18) di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) di Kota Kendari. Ketua YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, mengatakan bahwa korban dugaan pencabulan tiba-tiba dipecat dan dipulangkan tidak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mengaku-dicabuli-art-di-rumah-bupati-konsel-malah-dipecat-dan-diberi-uang-rp200-ribu/">Mengaku Dicabuli, ART di Rumah Bupati Konsel Malah Dipecat dan Diberi Uang Rp200 Ribu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya upaya pembungkaman soal kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial PI (18) di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) di Kota Kendari.</p>
<p>Ketua YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, mengatakan bahwa korban dugaan pencabulan tiba-tiba dipecat dan dipulangkan tidak lama setelah korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya ke sesama ART.</p>
<p>&#8220;Kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 Mei. Keesokan paginya, 13 Mei, korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman sesama ART di rumah itu,&#8221; ujar Fadri kepad awak media ini, Sabtu (16/5/2026) malam.</p>
<p>Namun, pada sore harinya, korban tiba-tiba dipanggil oleh rekannya dan diberikan uang sebesar Rp200 ribu yang disebut berasal dari istri Bupati Konsel, sekaligus diminta untuk segera pulang.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong><a title="Ponakan Istri Bupati Konsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli ART Bupati" href="https://detiksultra.com/kendari/ponakan-istri-bupati-konsel-ditangkap-polisi-usai-diduga-cabuli-art-bupati/">Ponakan Istri Bupati Konsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli ART Bupati</a></strong></p>
<p>&#8220;Korban tentu kaget kenapa tiba-tiba disuruh pulang (dipecat). Alasan yang disampaikan rekannya saat itu karena istri bupati tahu korban sering keluar malam. Padahal, korban baru bekerja dan belum genap tiga hari. Saat kami konfirmasi, korban membantah dan mengaku hanya keluar sebentar untuk membeli makanan di warung sari laut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Fadri menilai, tindakan pemecatan yang mendadak ini mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut agar tidak mencuat ke publik setelah informasi dugaan pencabulan itu sampai ke telinga istri bupati.</p>
<p>&#8220;Ibu bupati sudah mengetahui kejadian ini, yang menjadi pertanyaan kami, mengapa responsnya justru memulangkan korban? Harusnya, jika mendengar ada tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan di rumah pribadinya, dia harusnya memanggil korban dan pelaku untuk mencari tahu kebenarannya, bukan langsung memberikan uang dan disuruh pulang,” tegas Fadri.</p>
<p>Kemudian, berdasarkan pengakuan korban kepada YLBH Sultra, tindakan bejat pelaku diduga bukan yang pertama kali terjadi. Dari informasi dari sesama pekerja di rumah tersebut, sudah ada dua ART lain yang menjadi korban dengan pelaku yang sama.</p>
<p>&#8220;Baru korban ini yang berani bersuara. Menurut cerita rekan-rekannya, sebelumnya sudah ada dua orang yang mengalami hal serupa, namun mereka takut bicara dan salah satunya memilih langsung keluar dari pekerjaan tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Fadri juga menyayangkan dan membantah keras pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel di media massa yang menyebut bahwa korban bukanlah ART di rumah tersebut.</p>
<p>Fadri menegaskan bahwa korban bekerja di kediaman tersebut sebagai ART atas persetujuan langsung dari istri Bupati Konsel. Sebelum mulai bekerja, korban bahkan sempat menghadap Istri bupati di lantai dua rumah tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat itu istri bupati menyampaikan langsung kepada korban, &#8216;mulai hari ini kamu resmi kerja di sini&#8217;. Dia juga sempat bertanya apakah korban terbiasa bekerja di dapur, yang dijawab &#8216;iya&#8217; oleh korban. Ibu bupati kemudian berpesan agar korban bekerja dengan cepat atau &#8216;gercep&#8217;,&#8221; beber Fadri.</p>
<p>Oleh karena itu, YLBH Sultra menilai pernyataan pihak Kabag Umum Konsel yang membantah status korban adalah sebuah pembohongan publik yang dinilai ada unsur kesengajaan untuk menutupi kasus ini.</p>
<p>&#8220;Logikanya, jika anak ini bukan ART, mana mungkin dia diizinkan bermalam di rumah pribadi bupati sementara dia bukan keluarga. Kami melihat ada upaya dari pihak istri bupati untuk lepas dari tanggung jawab pasca-kejadian. Padahal peristiwa pidana ini terjadi di dalam rumah pribadinya sendiri,&#8221; pungkas Fadri.</p>
<p>Sebelumnya, Kabag Umum Pemkab Konsel, Sinartin Musuma, dalam rilis yang diterima awak media ini menyayangkan kejadian tersebut yang menimpa korban. Tetapi tak lupa juga ia menegaskan bahwa korban sebelumnya bukan merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman pribadi Bupati Konsel.</p>
<p>“Yang bersangkutan sebelumnya memang pernah datang dengan maksud meminta pekerjaan, namun tidak diterima untuk bekerja di rumah tersebut dikarenakan saat ini dirumah pribadi Bupati Konsel tidak sedang membutuhkan tambahan ART,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, karena merasa iba, istri Bupati Konsel sempat memberikan bantuan uang transportasi sebesar Rp200 ribu kepada yang bersangkutan agar dapat kembali ke rumahnya. Namun setelah itu, perempuan tersebut diketahui tidak langsung kembali ke daerah asalnya.</p>
<p>Pihaknya juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan diketahui baru beberapa hari berada di lingkungan rumah tersebut dan bukan bagian dari tenaga kerja maupun staf rumah tangga tetap di kediaman pribadi Bupati Konsel. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mengaku-dicabuli-art-di-rumah-bupati-konsel-malah-dipecat-dan-diberi-uang-rp200-ribu/">Mengaku Dicabuli, ART di Rumah Bupati Konsel Malah Dipecat dan Diberi Uang Rp200 Ribu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/mengaku-dicabuli-art-di-rumah-bupati-konsel-malah-dipecat-dan-diberi-uang-rp200-ribu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ponakan Istri Bupati Konsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli ART Bupati</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/ponakan-istri-bupati-konsel-ditangkap-polisi-usai-diduga-cabuli-art-bupati/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/ponakan-istri-bupati-konsel-ditangkap-polisi-usai-diduga-cabuli-art-bupati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 03:38:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119609</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ponakan istri Bupati Konawe Selatan (Konsel) inisial C (30) ditangkap polisi usai dilaporkan kasus dugaan pencabulan asisten rumah tangga inisial PI (18) beberapa waktu lalu di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, tersangka ditangkap di rumah pribadi Bupati Konsel, Irham Kalenggo, di Jl Brigjen M &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ponakan-istri-bupati-konsel-ditangkap-polisi-usai-diduga-cabuli-art-bupati/">Ponakan Istri Bupati Konsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli ART Bupati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Ponakan istri Bupati Konawe Selatan (Konsel) inisial C (30) ditangkap polisi usai dilaporkan kasus dugaan <a href="https://detiksultra.com/kendari/andri-darmawan-desak-oknum-tni-pelaku-pencabulan-segera-ditangkap/">pencabulan</a> asisten rumah tangga inisial PI (18) beberapa waktu lalu di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, tersangka ditangkap di rumah pribadi Bupati Konsel, Irham Kalenggo, di Jl Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Benar, sudah ditangkap,&#8221; katanya, Sabtu (16/5/2026).</p>
<p>Tersangka merupakan keluarga dari istri Bupati Konsel. Menurut keterangan korban, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar Pukul 20.50 Wita. Saat itu, korban berpapasan dengan terduga pelaku ketika hendak membuang sampah. Lepas itu, korban kemudian kembali ke kamar tanpa menutup pintu karena berniat menuju dapur.</p>
<p>&#8220;Namun tak lama berselang, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan duduk di samping korban di atas tempat tidur. Pelaku sempat menanyakan keberadaan ART lain sebelum mulai mengajak korban berpacaran,&#8221; bebernya.</p>
<p>Korban yang merasa takut berusaha menghindar, tetapi pelaku justru menutup pintu kamar dan membujuk korban agar tidak takut. Pelaku mulai melakukan tindakan cabul dengan merangkul dan serta memegang bagian sensitif korban.</p>
<p>Korban berulang kali melawan dan berusaha menjauh, namun pelaku terus memaksa. Meski mendapatkan perlawanan, pelaku memaksa berhubungan badan dengan korban.</p>
<p>Korban sempat mengancam akan melapor kepada istri Bupati Konsel dan berteriak meminta pertolongan. Akan tetapi, pelaku tak peduli, bahkan mengancam akan dinikahkan jika aksi itu diketahui orang lain.</p>
<p>Dalam kondisi panik, korban terus melawan dengan menendang, memukul, dan mencakar pelaku. Saat korban mencoba mengambil telepon genggam untuk menghubungi keluarganya, pelaku membuang ponsel tersebut.</p>
<p>&#8220;Korban kemudian mendobrak pintu kamar sambil meminta pertolongan hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri keluar kamar,&#8221; ujarnya</p>
<p>Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan hingga merasa ketakutan dan trauma. Usai kejadian itu, korban memberanikan diri melapor ke polisi. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/ponakan-istri-bupati-konsel-ditangkap-polisi-usai-diduga-cabuli-art-bupati/">Ponakan Istri Bupati Konsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli ART Bupati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/ponakan-istri-bupati-konsel-ditangkap-polisi-usai-diduga-cabuli-art-bupati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumpun Perempuan: Korban Pencabulan Dirut Media Cetak Trauma Berat Hingga Alergi pada Laki-Laki</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/rumpun-perempuan-korban-pencabulan-dirut-media-cetak-trauma-berat-hingga-alergi-pada-laki-laki/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/rumpun-perempuan-korban-pencabulan-dirut-media-cetak-trauma-berat-hingga-alergi-pada-laki-laki/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Sep 2018 15:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Trauma]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10938</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Rumpun Perempuan sebagai lembaga yang melakukan pendampingan sosial, kepada korban pencabulan yang dilakukan orang nomor wahid di salah satu media cetak di Sultra mengungkapkan, tingkat trauma yang sangat berat dialami S. Saking beratnya, korban mengalami alergi kepada lawan jenisnya. &#8220;Menurut kasat mata kami, S itu mengalami trauma yang cukup berat, seperti alergi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/rumpun-perempuan-korban-pencabulan-dirut-media-cetak-trauma-berat-hingga-alergi-pada-laki-laki/">Rumpun Perempuan: Korban Pencabulan Dirut Media Cetak Trauma Berat Hingga Alergi pada Laki-Laki</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Rumpun Perempuan sebagai lembaga yang melakukan pendampingan sosial, kepada korban pencabulan yang dilakukan orang nomor wahid di salah satu media cetak di Sultra mengungkapkan, tingkat trauma yang sangat berat dialami S. Saking beratnya, korban mengalami alergi kepada lawan jenisnya.</p>
<p>&#8220;Menurut kasat mata kami, S itu mengalami trauma yang cukup berat, seperti alergi kepada laki-laki, bahkan kami dari Rumpun juga kesulitan melakukan assesment, karena dia tidak mau di-assesment oleh laki-laki, traumanya luar biasa, akhirnya teman saya yang perempuan yang lakukan assesment,&#8221; beber Ketua Rumpun Perempuan, Helmi.</p>
<p>Helmi mengungkapkan, S baru sekali melakukan pemeriksaan secara psikologi, sehingga untuk mengetahui hasilnya butuh dua kali lagi pemeriksaan yang sama, lalu dilakukan assesment untuk mengetahui tingkat trauma psikis yang dialami S sejauh mana.</p>
<p>&#8220;Kami sudah membawa S ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Kendari, untuk melakukan pemeriksaan psikologi, dari sana kita melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa, saat ini masih diagendakan lagi untuk konseling yang kedua, setelah itu baru ada hasilnya,&#8221; terang Helmi</p>
<p>Rumpun Perempuan ini kata Helmi, dalam menangani kasus tersebut, bekerja sama dengan LBH Kendari dan P2TP2A membentuk tim khusus.</p>
<p>Pihaknya sendiri melakukan pendampingan sosial dan memberikan rekomendasi hasil psikologi kepada LBH Kendari agar mendorong kasus ini cepat diproses hukum.</p>
<p>Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Fizi</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/rumpun-perempuan-korban-pencabulan-dirut-media-cetak-trauma-berat-hingga-alergi-pada-laki-laki/">Rumpun Perempuan: Korban Pencabulan Dirut Media Cetak Trauma Berat Hingga Alergi pada Laki-Laki</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/rumpun-perempuan-korban-pencabulan-dirut-media-cetak-trauma-berat-hingga-alergi-pada-laki-laki/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Tujuh Tahun, Seorang Gadis Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jun 2018 08:27:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Muna]]></category>
		<category><![CDATA[cabul]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[orang tua]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=8601</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Perilaku La Ode DR (58) sangat bejat. Warga Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga. Gadis berusia 17 tahun itu menjadi korban pelampiasan hawa nafsu ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2011 silam, ketika usianya masih 10 tahun. Hubungan intim layaknya suami istri itu terus dilakukan DR &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/">Selama Tujuh Tahun, Seorang Gadis Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Perilaku La Ode DR (58) sangat bejat. Warga Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga. Gadis berusia 17 tahun itu menjadi korban pelampiasan hawa nafsu ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2011 silam,  ketika usianya masih 10 tahun.<br />
Hubungan intim layaknya suami istri itu terus dilakukan DR hingga Bunga duduk dibangku kelas dua SMA. DR melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak berada di rumah.<br />
Bunga dibuat tak berdaya jika DR meminta &#8220;jatah&#8221;. Pasalnya, bila tak dilayani, DR mengancam akan membunuh Bunga.<br />
Bunga akhirnya memilih kabur dari rumahnya seminggu sebelum lebaran idul fitri. Gadis belia yang sudah tujuh tahun jadi korban kebejatan ayahnya itu lari ke Kendari.<br />
DR pura-pura stres saat istrinya mencari Bunga. Untuk menyembunyikan perbuatanya, DR mengajak istrinya melapor ke Polres Muna. Namun, tiba di Polres, DR mengurungkn niatnya melaporkan hilangnya Bunga dengan alasan ingin mencari di rumah kerabatnya.<br />
Beberapa hari kemudian, bibinya mengetahui keberadaan Bunga di Kendari. Bunga lalu dijemput pulang. Saat ditanyai, Bunga mengaku lari meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan perlakuan ayahnya. Sebelum kabur, Bunga sempat menulis surat untuk ibunya. Isinya, &#8220;masa depannya telah hancur&#8221;. Surat itu sontak membuat keluarganya terkejut, karena tidak diketahui apa maksudnya.<br />
Aksi bejat DR akhirnya terbongkar setelah Bunga menceritakan perlakuan ayahnya itu kepada bibinya. Tak terima, pihak keluarga lalu melaporkan DR di Polres Muna.<br />
Polisi pun bergerak cepat. Minggu (24/6), tim Jatanras Polres Muna langsung menangkap DR di rumahnya.  Di hadapan polisi, DR mengakui semua perbuatannya. DR dijerat pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.<br />
&#8220;Ancaman pidananya 15 tahun penjara,&#8221; kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi.<br />
Penulis: Nar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/">Selama Tujuh Tahun, Seorang Gadis Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/selama-tujuh-tahun-seorang-gadis-dicabuli-ayah-kandungnya-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Kakek Ditahan Polisi karena Diduga Cabuli Bocah</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/seorang-kakek-ditahan-polisi-karena-diduga-cabuli-bocah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/seorang-kakek-ditahan-polisi-karena-diduga-cabuli-bocah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Apr 2018 09:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[jemi junaidi]]></category>
		<category><![CDATA[kakek cabul]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres kendari]]></category>
		<category><![CDATA[korban pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=6369</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resort Kendari menahan seorang kakek, Dodo alias Dadu (59) karena diduga telah mencabuli bocah dibawah umur. Kapolres Kendari AKBP, Jemi Junaidi saat merilis kasus di Mapolres Kendari, Selasa siang (17/4/2018), menyatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu malam (15/4/2018) pukul 20.30 Wita di atas mobil pick up dalam perjalanan dari arah Unaaha, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/seorang-kakek-ditahan-polisi-karena-diduga-cabuli-bocah/">Seorang Kakek Ditahan Polisi karena Diduga Cabuli Bocah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resort Kendari menahan seorang kakek, Dodo alias Dadu (59) karena diduga telah mencabuli bocah dibawah umur.<br />
Kapolres Kendari AKBP, Jemi Junaidi saat merilis kasus di Mapolres Kendari, Selasa siang (17/4/2018), menyatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu malam (15/4/2018) pukul 20.30 Wita di atas mobil pick up dalam perjalanan dari arah Unaaha, Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari.<br />
Ia menceritakan, Minggu malam, korban berinisial RI (9), yang duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar, berada dalam satu mobil dengan kedua orang tuanya, adik dan tersangka. Ibunya duduk di depan bersama adiknya yang masih bayi di samping sopir, sementara korban bersama ayah dan 2 orang saudaranya duduk di belakang (bak) mobil.<br />
&#8220;Melihat korban tengah tertidur, tersangka menarik tangan korban lalu membaringkan kepala korban di pangkuannya, tersangka mengurut-urut paha sebelah kanan, kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memasukkan jari tengah dan telunjuk di lubang intim gadis cilik ini,&#8221; ungkapnya.<br />
Tersangka melakukannya sampai dua kali hingga korban berteriak. Tindakan tersebut diketahui orang tua korban saat korban menceritakan kepada ibunya setelah sampai di rumah.<br />
&#8220;Tersangka merupakan paman dari ayah korban, termasuk neneknyalah, jadi masih ada hubungan keluarga antara orang tua dan tersangka. Korban telah divisum. Organ kemaluannya terlihat darah dan luka  robek,” terang Jemi Junaidi.<br />
Mempertanggungjawabkan perbuatnnya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pernjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. Tersangka ditahan mulai, Selasa (17/4).<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/seorang-kakek-ditahan-polisi-karena-diduga-cabuli-bocah/">Seorang Kakek Ditahan Polisi karena Diduga Cabuli Bocah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/seorang-kakek-ditahan-polisi-karena-diduga-cabuli-bocah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
