Advertorial

Pemkot Kendari Launching Aplikasi Srikandi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari launching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Launching diresmikan langsung oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Asmawa mengungkapkan, launchingnya aplikasi ini merupakan momentum awal yang menandai penerapan Srikandi di lingkungan Pemkot Kendari.

“Hadirnya aplikasi ini, sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia terkait dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintahan,” tutur dia di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (27/7/2023).

Tahap awal penerapan aplikasi Srikandi akan dilaksanakan oleh tujuh organisasi perangkat daerah di (OPD) lingkup Kota Kendari.

Ketujuh OPD tersebut, yakni sekretariat daerah, inspektorat, dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo), dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (Dikmudora), dinas kesehatan (Dinkes), BKPSDM, dan dinas perpustakaan dan kearsipan.

Hal tersebut menjadi kebanggaan, di mana Pemkot Kendari dapat menjadi contoh bagi daerah lain khususnya yang ada di Sultra sebagai kota pertama yang menerapkan aplikasi Srikandi.

“Dalam waktu dekat, ditargetkan paling lambat pada Agustus 2023 semua OPD, termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan sudah harus bisa menerapkan aplikasi Srikandi dalam konteks persuratan dan kearsipan,” jelasnya.

Selain itu, kata Asmawa, hal tersebut juga sebagai pemicu dan penyemangat dalam menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.

Di mana inovasi membutuhkan kecepatan dan percepatan, jika tidak ditingkatkan maka akan menjadi bom waktu dan membuat tergilas oleh masa.

Bahkan pemerintah harus beradaptasi dengan cepat, memanfaatkan teknologi dan informasi digital untuk bisa memperkuat ketepatan dan keakuratan terkait data kearsipan agar menjadi lebih baik.

Hadir di kegiatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Saleh. Ia mengatakan, dirinya memberikan apresiasi kepada Kota Kendari yang telah menginisiasi dilaunchingnya aplikasi Srikandi dan menjadikan Srikandi sebagai salah satu hal yang sangat penting dalam pendataan kearsipan di Kota Kendari.

Sebagai lembaga pembina kearsipan di Sultra, pihaknya terus mendorong 17 kabupaten kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menerapkan Aplikasi Srikandi hingga akhir 2024.

“Penerapan Srikandi merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah. Seperti yang disampaikan pak Pj Wali Kota, bahwa ini adalah kewajiban bukan pilihan, jadi tidak perlu didiskusikan. Maka kita semua harus siap untuk itu,” bebernya.

Sehingga dari kebiasaan-kebiasaan surat menyurat menggunakan kertas dan lainnya, hari ini harus bisa dirubah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mempercepat penerapan aplikasi Srikandi di setiap OPD.

“Dan juga merupakan upaya untuk membangun kesadaran tentang pentingnya pengelolaan arsip secara elektronik,” bilangnya.

Aplikasi Srikandi ini merupakan hasil kolaborasi dari MenpanRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Arsip Nasional RI. (ADV)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button