Metro Kendari

Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan Hingga Tak Miliki Amdal, KLHK Diminta Cabut Izin PT TPM

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keberadaan PT Tani Prima Makmur (TPM), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, kembali mendapat sorotan dari publik.

Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Amonggedo, Meluhu, Anggaberi dan Bondoala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir memiliki segudang masalah.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) Kendari, Arjuna membeberkan bahwa PT TPM diduga telah melakukan pelanggaran atau kejahatan lingkungan.

Dimana, PT TPM mencemari lingkungan atas adanya penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS) sepanjang bentaran Sungai Luhumbuti serta sungai-sungai kecil lainnya.

“Yang kita ketahui bersama, bahwa sungai di Konawe merupakan salah satu sumber kehidupan sebagian masyarakat,” ujar dia, Rabu (23/3/2022).

Arjuna melanjutkan, PT TPM juga disinyalir tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dimana setiap perusahaan perkebunan sawit wajib mengantongi.

Tak sampai disitu, kehadiran PT TPM patutnya memberikan dampak positif dengan mensejahterakan masyarakat sekitar perkebunan sawit.

Bukannya demikian, malah justru membuat
peta konfilik agraria ditengah masyarakat, yang hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh perusahaaan tesebut.

“Ada puluhan pekerja lokal yang belum jelas status karyawannya di perusahaan tersebut. Padahal menurut perusahaan pekerjaan borongan, tapi mereka sudah bekerja secara terus-menerus selama bertahun-tahun, tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan,” bebernya.

Kembali diungkapnya, ihwal perjanjian sistim kemitraan usaha Inti Plasma, yang awalnya merupakan upaya mensejahterakan masyarakat.

Namun faktanya, masyarakat pemilik lahan seakan dibodohi perusahaan. Misal jatah bagi hasil perkebunan harusnya diperoleh masyarakat 30 persen, tetapi ketika diberikan tidak sepenuhnya.

Sebagian besar jatah bagi hasil masyarakat dipotong untuk keperluan perawatan perkebunan kelapa sawit. Padahal, biaya perawatan bukan ditanggung oleh masyarakat pemilik lahan, melainkan perusahaan itu sendiri.

Itu berjalan sudah puluhan tahun, sejak diberikan izin pada tahun 2009 silam. Hanya masyarakat belum menyadari, lantaran awamnya mereka soal kemitraan Inti Plasma.

“Ada yang mereka dapat tapi sedikit. Belum lagi soal CSR atau kewajiban perusahaan yang tidak pernah ditunaikan PT TPM selama beroperasi,” jelasnya.

Atas hal itu, Arjuna menerangkan PT TPM diduga telah menyalahi pasal 36 ayat (1) undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

“Dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup,” urainya.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  secepatnya membentuk tim investigasi lapangan dan mencabut izin PT TPM.

“Pekan depan, kami akan menggelar aksi demonstrasi, sekaligus melaporkan kementerian terkait seperti, Kementerian Pertanian, KLHL dan Mabes Polri,” tegasnya.

Sementara itu, media ini belum dapat mengkonfirmasi menyangkut sorotan tersebut kepada pihak perusahaan, dikarenakan akses terbatas.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button