<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita kekerasan seksual Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/kekerasan-seksual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 02:44:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita kekerasan seksual Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Usai DPO Sebulan, Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak Sertu MB Ditangkap Denpom Kendari</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/usai-dpo-sebulan-pelaku-kasus-kekerasan-seksual-anak-sertu-mb-ditangkap-denpom-kendari/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/usai-dpo-sebulan-pelaku-kasus-kekerasan-seksual-anak-sertu-mb-ditangkap-denpom-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:44:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119673</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih satu bulan, akhirnya Sertu MB, pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku kekerasan seksual anak ditangkap oleh Datasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/6/2026). “Betul mas sudah kita &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/usai-dpo-sebulan-pelaku-kasus-kekerasan-seksual-anak-sertu-mb-ditangkap-denpom-kendari/">Usai DPO Sebulan, Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak Sertu MB Ditangkap Denpom Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih satu bulan, akhirnya Sertu MB, pelaku kasus dugaan tindak pidana <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/184-warga-binaan-lapas-iib-raha-dapat-remisi-idulfitri-didominasi-kasus-kekerasan-seksual/">kekerasan seksual</a> anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap.</p>
<p>Pelaku kekerasan seksual anak ditangkap oleh Datasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/6/2026).</p>
<p>“Betul mas sudah kita tangkap dan kita amankan. Alhamdulillah,” ucap Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela.</p>
<p>Ia mengatakan, berkas perkara Sertu MB sudah dilimpahkan ke Denpom untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa tiga saksi, termasuk orang tua korban, terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.</p>
<p>Adapun korban kata dia, belum dimintai keterangan karena masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah.</p>
<p>Menurut Haryadi, kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan TNI AD sehingga penanganannya dilakukan secara transparan. Sertu MB terancam pasal berlapis terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan pelanggaran desersi.</p>
<p>Sementara itu, Dandim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, meminta maaf atas dugaan tindakan anggotanya. Ia mengungkapkan, Sertu MB kabur saat pemeriksaan internal dengan alasan izin makan, namun tidak kembali.<br />
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih keluarganya sendiri.</p>
<p>“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum ditegakkan sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/usai-dpo-sebulan-pelaku-kasus-kekerasan-seksual-anak-sertu-mb-ditangkap-denpom-kendari/">Usai DPO Sebulan, Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak Sertu MB Ditangkap Denpom Kendari</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/usai-dpo-sebulan-pelaku-kasus-kekerasan-seksual-anak-sertu-mb-ditangkap-denpom-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komnas HAM Menolak Tindakan Kebiri Kimia  Pelaku Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/komnas-ham-menolak-tindakan-kebiri-kimia-pelaku-kekerasan-seksual/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/komnas-ham-menolak-tindakan-kebiri-kimia-pelaku-kekerasan-seksual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2019 00:52:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=30847</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah menuai kontroversi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas terdakwa pelaku pelecehan 5 anak dibawah umur, Adrianus Pattian terkait pemberian opsi hukuman 20 tahun disertai kebiri kimia selama 2 tahun, hal ini rupanya dikecam oleh Komnas HAM RI. Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi kebiri kimia &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/komnas-ham-menolak-tindakan-kebiri-kimia-pelaku-kekerasan-seksual/">Komnas HAM Menolak Tindakan Kebiri Kimia  Pelaku Kekerasan Seksual</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Setelah menuai kontroversi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas terdakwa pelaku pelecehan 5 anak dibawah umur, Adrianus Pattian terkait pemberian opsi hukuman 20 tahun disertai kebiri kimia selama 2 tahun, hal ini rupanya dikecam oleh Komnas HAM RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi kebiri kimia bukan solusi untuk memberikan efek jera pada pelaku kekerasan seksual terutama pada anak di bawah umur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penolakan ini bukan berarti kami setuju pada kekerasan seksual terlebih kepada anak dibawah umur, kami sangat tidak setuju dengan kekerasan seksual. Bahkan dalam Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana(RKUHP) yang saat inipun kami minta supaya ada pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual,&#8221; jelasnya, Selasa(17/9/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya kita berbicara pemberatan atau penambahan hukuman itu adalah kebiri kimiawi maka sudah jelas hal tersebut melanggar HAM dan tentunya bukan solusi yang tepat untuk memberikan efek jera.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dan buktinya pasti banyak dokter yang akan menolak hal tersebut dengan pertimbangan melanggar kode etik kedokteran, karena hal tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi yang berbanding terbalik dengan sumpah kedokteran,&#8221; pungkasnya lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya bahwa secara umum kebanyakan orang membandingkan hukum yang ada dengan hukum diluar negeri, sehingga terjadi adopsi pemahaman secara mentah-mentah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau diluar negeri kan dia beda, dimana ada persetujuan dari pihak bersangkutan untuk dilakukan proses kebiri kimia sehingga nantinya berefek jera. Tapi kalau disini kan terkesan bukan berdasarkan persetujuan bersangkutan akan tetapi jaksa dan majelis hakim, sehingga takutnya nanti bukan menimbulkan efek jera malah yang ada semakin brutal dan buas psikologi orang tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jelasnya bahwa terkait kasus Adrianus Pattian ini merupakan rujukan dari kasus pelecehan 9 anak dibawah umur, atas nama Rian yang terjadi di Mojokerto. Yang dimana pelaku pelecehan sembilan anak tersebut dikenakan sanksi kurungan 12 tahun dan kebiri kimia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Gery<br>
Editor : Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/komnas-ham-menolak-tindakan-kebiri-kimia-pelaku-kekerasan-seksual/">Komnas HAM Menolak Tindakan Kebiri Kimia  Pelaku Kekerasan Seksual</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/komnas-ham-menolak-tindakan-kebiri-kimia-pelaku-kekerasan-seksual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alpen: Pernikahan Dini Picu Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/alpen-pernikahan-dini-picu-kekerasan-seksual/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/alpen-pernikahan-dini-picu-kekerasan-seksual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2019 01:02:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Alpen]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=29748</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sepanjang tahun 2019, jumlah kasus tindak kekerasan seksual bagi pasangan suami istri mencapai 25 kasus, data tersebut terhitung sejak 6 bulan terakhir yang dilaporkan Alpen Sultra. Tinginya jumlah kekerasan terhadap pasangan suami istri utamanya perempuan, dipicu banyaknya pernikahan muda atau pernikahan dini di bawah 20 tahun ke bawah. &#8220;Iya kekerasan rumah tangga &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/alpen-pernikahan-dini-picu-kekerasan-seksual/">Alpen: Pernikahan Dini Picu Kekerasan Seksual</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sepanjang tahun 2019, jumlah kasus tindak kekerasan seksual bagi pasangan suami istri mencapai 25 kasus, data tersebut terhitung sejak 6 bulan terakhir yang dilaporkan Alpen Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tinginya jumlah kekerasan terhadap pasangan suami istri utamanya perempuan, dipicu banyaknya pernikahan muda atau pernikahan dini di bawah 20 tahun ke bawah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Iya kekerasan rumah tangga hingga kasus penganiyaan penyebab utamanya yakni pernikahan di usia muda, tentu faktor ini menjadi poin nomor satu,&#8221; tutur direktur Alpen Sultra, Midha Karim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Faktor lain yang mendukung tingginya angka kekerasaan terhadap perempuan juga dipicu lemahnya regulasi pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak, harusnya aturan baik UUD maupun Perda tegas melarang adanya praktek pernikahan di usia muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mihda Karim menambahkan, pernikahan di bawah 20 tahun sangat beresiko, karena kesiapan mental masih  lemah, belum lagi tuntutan lain seperti faktor ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alpen Sultra berharap agar regulasi pemerintah segera membentuk dan tegas dalam membuat aturan perlindungan perempuan, agar kedepan jumlah kasus kekerasaan dapat diminimalkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: M7<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/alpen-pernikahan-dini-picu-kekerasan-seksual/">Alpen: Pernikahan Dini Picu Kekerasan Seksual</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/alpen-pernikahan-dini-picu-kekerasan-seksual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Sultra Didesak Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/dprd-sultra-didesak-tolak-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/dprd-sultra-didesak-tolak-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2019 06:43:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[ruu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=27845</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sejumlah massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kendari, mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS), Kamis (1/8/2019). Massa yang menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD tersebut, diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Bustam. Koordinator lapangan (Korlap) Aksi KAMMI Sultra, Habrun &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/dprd-sultra-didesak-tolak-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual/">DPRD Sultra Didesak Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sejumlah massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kendari, mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS), Kamis (1/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Massa yang menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD tersebut, diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Bustam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator lapangan (Korlap) Aksi KAMMI Sultra, Habrun Manhaq mengatakan, RUU yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI ini tidak berkesusaian dengan semangat Pancasila maupun nilai agama di masyarakat itu sendiri, sehingga RUU PKS ini harus ditolak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Nafas RUU PKS tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan nilai agama. Padahal, RUU ini bermaksud mengatur seksualitas yang seharusnya tidak lepas dari nilai Pancasila yang di dalamnya terdapat prinsip ketuhanan dan norma-norma,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Ia melanjutkan, RUU ini juga dalam beberapa pasalnya membuka peluang kebebasan seksual, seperti seks bebas maupun kejahatan seksual pada anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Konsep seksualitas dalam RUU ini dipandang sebagai sesuatu yang individual dan tidak terkait dengan sistem keluarga, sehingga justru berpotensi dapat mengancam keutuhan keluarga sebagai salah satu pondasi terkuat bagi bangsa Indonesia,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Bustam mengungkapkan, bahwa memang sejak Presiden Jokowi, ada beberapa UU yang tumpang tindih satu dengan yang lainnya, khususnya yang ada di daerah. Apalagi saat kewenangan DPRD dicabut oleh Pemerintah Pusat, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan intervensi terhadap UU yang ada di pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Persoalan hari ini, pernyataan sikap penolakan terhadap RUU PKS yang teman-teman ajukan ini akan kami teruskan ke DPR RI,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Fitrah Nugraha<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/dprd-sultra-didesak-tolak-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual/">DPRD Sultra Didesak Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/dprd-sultra-didesak-tolak-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bocah Enam Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual  Nelayan</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 11:41:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buton]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[polres buton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10617</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pria bernama Hasumin (21), asal Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, tega melakukan aksi bejat, mencabuli seorang bocah berusia enam tahun. Setelah sempat buron, tersangka yang bekerja sebagai nelayan ini akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Buton. Kapolres Buton, AKBP Andi Herman S.I.K. menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan cara &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/">Bocah Enam Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual  Nelayan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang pria bernama Hasumin (21), asal Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, tega melakukan aksi bejat, mencabuli seorang bocah berusia enam tahun. Setelah sempat buron, tersangka yang bekerja sebagai nelayan ini akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Buton.<br />
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman S.I.K. menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh  jika korban menolak.<br />
&#8220;Korban diimingi uang dan diancam, sehingga korban mengikuti pelaku ke sebuah rumah kosong,&#8221; terangnya.<br />
Andi Herman melanjutkan, setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung melarikan diri. Beberapa hari sebelum polisi berhasil meringkusnya di Malogina, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, pukul 21.00 Wita, tanggal (27/8/2018).<br />
Terungkapnya aksi pencabulan tersebut, setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Hasil visum, terbukti memperkuat pernyataan, dimana korban mengalami pendarahan.<br />
&#8220;Orangtua korban mengetahui dari cerita anaknya. Pelaku mencabuli korban sehingga orang tuanya​  langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi,&#8221; tuturnya.<br />
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.<br />
Reporter: Safrin<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/">Bocah Enam Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual  Nelayan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/bocah-enam-tahun-jadi-korban-kekerasan-seksual-nelayan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Surat Cinta Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jun 2018 06:59:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7999</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Usia lanjut yang seharusnya lebih banyak digunakan mendekatkan diri pada sang pencipta, ternyata tidak berlaku bagi KS (57). Pria lanjut usia ini justru melakukan hal yang tidak seharusnya, dan merusak masa depan seorang. KS menjadi tersangka tunggal pencabulan terhadap seorang yang tak lain tetangganya sendiri​. Kebejatan sang kakek ini terungkap melalui sebuah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/">Surat Cinta Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Usia lanjut yang seharusnya lebih banyak digunakan mendekatkan diri pada sang pencipta, ternyata tidak berlaku bagi KS (57). Pria lanjut usia ini justru melakukan hal yang tidak seharusnya, dan merusak masa depan seorang.<br />
KS menjadi tersangka tunggal pencabulan terhadap seorang yang tak lain tetangganya sendiri​.<br />
Kebejatan sang kakek ini terungkap melalui sebuah surat cinta yang dibuat, dan ditujukan kepada korban, yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.<br />
Dalam surat yang menjadi salah satu barang bukti, tersangka menulis &#8216;Saya menyayangimu, mencintaimu, aku menunggu mu sayang&#8217;. Surat ini ditemukan oleh ibu korban yang kemudian menanyai korban dan melaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (1/6/2018). Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan kekerasan seksual tahun 2017.<br />
Saat ini pelaku telah ditahan. Ia terancam  undang-undang  perlindungan anak pasal 82 ayat 1 dan 2, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.<br />
Reporter: M1<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/">Surat Cinta Ungkap Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/surat-cinta-ungkap-kasus-pencabulan-anak-kelas-3-sd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
