<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kejati SUltra Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/kejati-sultra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Oct 2026 08:11:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Kejati SUltra Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Kadis ESDM Sultra Andi Makkawaru Diperiksa Jampidsus Kejagung RI</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/mantan-kadis-esdm-sultra-andi-makkawaru-diperiksa-jampidsus-kejagung-ri/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/mantan-kadis-esdm-sultra-andi-makkawaru-diperiksa-jampidsus-kejagung-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2026 06:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<category><![CDATA[PT Ceria Nugraha Indotama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120997</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kadis Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Makkawaru, diperiksa penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kamis (08/10/2026). Berdasarkan pantauan awak media ini, Andi Makkawaru datang dengan memakai baju batik berwarna merah. Lepas turun dari kendaraannya, Andi Makkawaru langsung menuju ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-kadis-esdm-sultra-andi-makkawaru-diperiksa-jampidsus-kejagung-ri/">Mantan Kadis ESDM Sultra Andi Makkawaru Diperiksa Jampidsus Kejagung RI</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kadis Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Makkawaru, diperiksa penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kamis (08/10/2026).</p>
<p>Berdasarkan pantauan awak media ini, Andi Makkawaru datang dengan memakai baju batik berwarna merah. Lepas turun dari kendaraannya, Andi Makkawaru langsung menuju ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sekitar Pukul 13.05 Wita.</p>
<p>Andi Makkawaru sendiri datang memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor <a href="https://detiksultra.com/hukum/update-kasus-ekspor-nikel-ilegal-ktt-dan-eks-direksi-pt-ceria-nugraha-indotama-diperiksa-kejagung/">nikel ilegal</a> PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), dengan kapasitasnya selaku mantan Kadis ESDM Sultra periode 2017-2019.</p>
<p>Selain Andi Makkawaru yang diperiksa, penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa sejumlah saksi lain, diantaranya mantan Kadis ESDM Sultra periode 2019-2020, Andi Azis, dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Sultra periode 2019-2021.</p>
<p>Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa internal PT CNI, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.</p>
<p>Untuk diketahui dalam kurun periode 2017 sampai dengan 2020, tercatat ada tiga pergantian Kadis ESDM Sultra. Pertama, Kadis ESDM Sultra pada tahun 2017 diisi oleh Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bombana.</p>
<p>Pada November 2017, posisi Burhanuddin sebagai Kadis ESDM Sultra digantikan oleh Andi Makkawaru sampai Januari 2019 dengan status Plt.</p>
<p>Pada awal 2019, posisi PlT Kepala Dinas ESDM yang dijabat oleh Andi Makkawaru, kemudian digantikan oleh Andi Azis yang juga masih bersatatus Plt hingga akhir 2019.</p>
<p>Tak lama menjabat, posisi Andi Azis digantikan oleh Buhardiman hingga kurun waktu September 2020. Hingga akhirnya September 2020, posisi Kepala Dinas ESDM Sultra dikembalikan kepada Andi Azis sebagai kepala dinas dengan status defenitif.</p>
<p>Sementara diposisi Kebid Minerba Dinas ESDM Sultra direntan Waktu 2017 hingga 2020 itu diamanahkan kepada Muhammad Hasbullah Indris dimulai dari tahun 2017 hingga 2019. Di tahun 2019 posisi Hasbullah digantikan oleh Yusmin. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/mantan-kadis-esdm-sultra-andi-makkawaru-diperiksa-jampidsus-kejagung-ri/">Mantan Kadis ESDM Sultra Andi Makkawaru Diperiksa Jampidsus Kejagung RI</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/mantan-kadis-esdm-sultra-andi-makkawaru-diperiksa-jampidsus-kejagung-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Buron, DPO Kasus Tambang KTT PT AMIN Ditangkap di Tanggerang</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sempat-buron-dpo-kasus-tambang-ktt-pt-amin-ditangkap-di-tanggerang/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sempat-buron-dpo-kasus-tambang-ktt-pt-amin-ditangkap-di-tanggerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 03:58:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120886</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), bernama Agus, akhirnya ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Agus diciduk di Tangerang, Provinsi Banten, usai masuk dalam Daftar Pencarian olOrang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara kasus korupsi tambang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sempat-buron-dpo-kasus-tambang-ktt-pt-amin-ditangkap-di-tanggerang/">Sempat Buron, DPO Kasus Tambang KTT PT AMIN Ditangkap di Tanggerang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Alam Mitra Indah Nugraha (<a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-buru-pemilik-manfaat-di-kasus-korupsi-tambag-pt-amin/">AMIN</a>), bernama Agus, akhirnya ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).</p>
<p>Agus diciduk di Tangerang, Provinsi Banten, usai masuk dalam Daftar Pencarian olOrang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara kasus korupsi tambang PT AMIN di Kolaka.</p>
<p>Penangkapan KTT PT AMIN itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Kamis (24/09/2026).</p>
<p>“Agus ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juni 2026 dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat penetapan DPO tertanggal 18 Agustus 2026,” katanya.</p>
<p>Hal yang sama juga dibenarkan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta. Selanjutnya, Agus dibawa dan dihadapkan kepada penyidik untuk di-BAP.</p>
<p>&#8220;Benar, penyidik telah menangkap satu orang tersangka terkait penyidikan perkara PT AMIN. Tersangka inisial A selaku KTT ditangkap di Tangerang tadi malam untuk dibawa dan dihadapkan kepada penyidik untuk di-BAP,” jelasnya.</p>
<p>Di tempat berbeda, Asisten Intelijen (Asintel), Muhammad Ilham menambahkan, saat ini tersangka sudah tiba di Kantor Kejati Sultra.</p>
<p>“DPO sudah tiba di kantor, dan langsung ditahan,” tambahnya.</p>
<p>Agus merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus korupsi tambang PT AMIN dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar. (cds)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sempat-buron-dpo-kasus-tambang-ktt-pt-amin-ditangkap-di-tanggerang/">Sempat Buron, DPO Kasus Tambang KTT PT AMIN Ditangkap di Tanggerang</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sempat-buron-dpo-kasus-tambang-ktt-pt-amin-ditangkap-di-tanggerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2026 04:46:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120750</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA. COM &#8211; Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan sikap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus anggota DPR RI, Ali Mazi, yang dinilai mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tanpa konfirmasi dan alasan yang jelas. Diketahui, Ali Mazi dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra sebagai &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/">Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA. </strong><strong>COM</strong> &#8211; Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan sikap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus anggota DPR RI, Ali Mazi, yang dinilai mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tanpa konfirmasi dan alasan yang jelas.</p>
<p>Diketahui, <a href="https://detiksultra.com/hukum/kajati-sultra-tegaskan-bakal-jemput-paksa-ali-mazi-usai-tak-hadiri-panggilan-kedua/">Ali Mazi</a> dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023.</p>
<p>Boyamin menegaskan bahwa sebagai sosok yang berpengalaman di bidang hukum, baik sebagai mantan gubernur, anggota DPR, maupun advokat, Ali Mazi seharusnya paham betul aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.</p>
<p>&#8220;Menyayangkan ketidakhadiran beliau. Sebagai mantan gubernur, anggota DPR, dan dulu pernah jadi lawyer, beliau tentu paham aturan KUHAP. Kalau panggilan dua kali dalam tingkat penyidikan tidak hadir tanpa alasan jelas, ya harus dijemput paksa, dan sebenarnya di panggilan pertama tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sudah bisa dipanggil paksa,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (11/09/2026).</p>
<p>Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejati Sultra untuk bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum. Menurutnya, jika kejaksaan tidak mengambil langkah penjemputan paksa, MAKI siap mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sultra.</p>
<p>&#8220;Saya mendorong Kejati Sultra untuk memanggil paksa. Justru kalau tidak jemput paksa itu namanya lembek, dan jika tidak ada jemput paksa kami akan gugat praperadilan,” lanjut Bonyamin.</p>
<p>Boyamin juga mengingatkan bahwa ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Jika figur publik dibiarkan mengabaikan panggilan hukum, dikhawatirkan masyarakat akan ikut-ikutan membangkang terhadap prosedur hukum.</p>
<p>&#8220;Jangan hanya melihat Ali Mazi atau Kejatinya, tapi lihat hukumnya. Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa mencontoh dan ikut melawan hukum dengan mengabaikan panggilan. Tapi kalau Kejati tegas menjemput paksa, masyarakat akan salut bahwa hukum berlaku sama untuk semua (equality before the law),&#8221; pungkasnya. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/">Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Atensi Pencemaran Lingkungan PT Timah dan PT TJA di Kabaena</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-atensi-pencemaran-lingkungan-pt-timah-dan-pt-tja-di-kabaena/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-atensi-pencemaran-lingkungan-pt-timah-dan-pt-tja-di-kabaena/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 05:17:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120724</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi temuan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang PT Timah dan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Adapun temuan pencemaran lingkungan itu disampaikan oleh Co-Founder IOJI, La Ode Syarif, di kegiatan Focus Group &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-atensi-pencemaran-lingkungan-pt-timah-dan-pt-tja-di-kabaena/">Kejati Sultra Atensi Pencemaran Lingkungan PT Timah dan PT TJA di Kabaena</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi temuan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang PT Timah dan PT Trias Jaya Agung (TJA) di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.</p>
<p>Adapun temuan pencemaran lingkungan itu disampaikan oleh Co-Founder IOJI, La Ode Syarif, di kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Kejati Sultra, Selasa (08/09/2026) kemarin.</p>
<p>Kepala <a href="https://detiksultra.com/hukum/tak-hanya-pidana-kejati-sultra-tekankan-pemulihan-aset-dan-lingkungan-dalam-penegakan-hukum-sda/">Kejati Sultra</a>, Dr. Sugeng Rustam menegaskan, penambangan yang bermuara pada pencemaran lingkungan, tentunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.</p>
<p>“Tentu semua akan diatensi,” ujarnya kepada awak media.</p>
<p>Kendati demikian, Sugeng Rianta menyebut bahwa pihaknya menunggu terlebih dahulu langkah yang akan diambil PPNS Gakum dan penyidik dari Mabes Polri.</p>
<p>“Namun kejaksaan tentu dalam kerangka tertentu ketika konteksnya seperti tadi, kita menunggu apa tindakan PPNS, apakah penyidik juga dari Mabes Polri terkait itu jika itu menjadi atensi dan tadi di paparkan, tentu nanti kami akan sampaikan bersama agar itu menjadi perhatian kita,” bebernya.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya akan melihat dan memverifikasi ulang data temuan IOJI terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Baliara tersebut.</p>
<p>“Data yang disampaikan Pak La Ode, saya fikir perlu diverifikasi lagi, dicek lagi, dan saya yakin itu akan menjadi atensi kami bersama,” tukasnya. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-atensi-pencemaran-lingkungan-pt-timah-dan-pt-tja-di-kabaena/">Kejati Sultra Atensi Pencemaran Lingkungan PT Timah dan PT TJA di Kabaena</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-atensi-pencemaran-lingkungan-pt-timah-dan-pt-tja-di-kabaena/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Hanya Pidana, Kejati Sultra Tekankan Pemulihan Aset dan Lingkungan Dalam Penegakan Hukum SDA</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/tak-hanya-pidana-kejati-sultra-tekankan-pemulihan-aset-dan-lingkungan-dalam-penegakan-hukum-sda/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/tak-hanya-pidana-kejati-sultra-tekankan-pemulihan-aset-dan-lingkungan-dalam-penegakan-hukum-sda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 12:34:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120718</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bertajuk &#8220;Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan&#8221; di Hotel Claro Kendari, Selasa (08/09/2026). Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama Kejati Sultra dan PT Antam Tbk ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tak-hanya-pidana-kejati-sultra-tekankan-pemulihan-aset-dan-lingkungan-dalam-penegakan-hukum-sda/">Tak Hanya Pidana, Kejati Sultra Tekankan Pemulihan Aset dan Lingkungan Dalam Penegakan Hukum SDA</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bertajuk &#8220;Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan&#8221; di Hotel Claro Kendari, Selasa (08/09/2026).</p>
<p>Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama Kejati Sultra dan PT Antam Tbk ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, pimpinan daerah, serta instansi terkait secara hybrid (langsung dan virtual). Di antaranya yakni Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Jaksa Agung RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Utama PT Antam Tbk beserta jajaran, unsur Forkopimda Sultra, jajaran penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, hingga pelaku usaha.</p>
<p>Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta menegaskan, bahwa melimpahnya potensi sumber daya alam di Sultra menuntut tata kelola yang transparan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum yang profesional. Menurutnya, penanganan tindak pidana SDA saat ini tidak boleh sebatas berorientasi pada pemenjaraan pelaku semata.</p>
<p>&#8220;Penegakan hukum di bidang SDA harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, pengembalian aset hasil tindak pidana, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta perbaikan tata kelola agar pelanggaran serupa tidak terus berulang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan, seiring berlakunya KUHP baru, sistem hukum pidana nasional kini menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, tanpa mengabaikan ketegasan terhadap para pelanggar hukum.</p>
<p>Kajati Sultra juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, mengingat kompleksnya persoalan SDA, diperlukan sinergi yang solid antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kementerian/Lembaga, Pemda, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Melalui forum FGD ini, kita berharap terbangun kesamaan persepsi serta rekomendasi konkret untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum dan pemulihan aset,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Ia menegaskan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, hukum akan ditegakkan secara tegas, profesional, adil, dan transparan terhadap siapa saja yang sengaja merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan. (cds)</p>
<p>Reporter: Sunarto<br />
Editor: Wulan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tak-hanya-pidana-kejati-sultra-tekankan-pemulihan-aset-dan-lingkungan-dalam-penegakan-hukum-sda/">Tak Hanya Pidana, Kejati Sultra Tekankan Pemulihan Aset dan Lingkungan Dalam Penegakan Hukum SDA</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/tak-hanya-pidana-kejati-sultra-tekankan-pemulihan-aset-dan-lingkungan-dalam-penegakan-hukum-sda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Garap Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Mining Maju di Kolaka Utara</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-garap-kasus-dugaan-tambang-ilegal-pt-mining-maju-di-kolaka-utara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-garap-kasus-dugaan-tambang-ilegal-pt-mining-maju-di-kolaka-utara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2026 06:52:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120476</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Mining Maju (MM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di sektor sumber daya alam dan menyelamatkan keuangan negara di Bumi Anoa. Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-garap-kasus-dugaan-tambang-ilegal-pt-mining-maju-di-kolaka-utara/">Kejati Sultra Garap Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Mining Maju di Kolaka Utara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Mining Maju (MM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di sektor sumber daya alam dan menyelamatkan keuangan negara di Bumi Anoa.</p>
<p>Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta mengatakan, PT Mining Maju diduga kuat melakukan aktivitas penambangan nikel secara ilegal.</p>
<p>“Kami masih melakukan penyidikan terkait pemalsuan dokumen dalam rangka percobaan penambangan ilegal, terkait PT Mining Maju,” ujarnya Kamis (13/82026).</p>
<p>Sugeng menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga telah mendapati ore nikel hasil kejahatan.</p>
<p>“Di situ kami menemukan ada ore nikel hasil kejahatan yang harus kami amankan, dan ini masih berproses,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana di sektor pertambangan yang kerap merugikan daerah dan masyarakat. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-garap-kasus-dugaan-tambang-ilegal-pt-mining-maju-di-kolaka-utara/">Kejati Sultra Garap Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Mining Maju di Kolaka Utara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-garap-kasus-dugaan-tambang-ilegal-pt-mining-maju-di-kolaka-utara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Nikel Ilegal di Eks IUP Batu PT Babarina Putra Sulung</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-amankan-200-ribu-mt-nikel-ilegal-di-eks-iup-batu-pt-babarina-putra-sulung/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-amankan-200-ribu-mt-nikel-ilegal-di-eks-iup-batu-pt-babarina-putra-sulung/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 09:27:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120452</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta menyebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan barang bukti nikel ilegal di eks IUP tambang batu PT Babarina Putra Sulung (BPS). “Penyidik telah mengamankan ore nikel di lapangan ya,” ucap Sugeng kepada awak media ini, Kamis (13/8/2026). Ia menaksirkan, jumlah ore nikel ilegal yang diamankan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-amankan-200-ribu-mt-nikel-ilegal-di-eks-iup-batu-pt-babarina-putra-sulung/">Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Nikel Ilegal di Eks IUP Batu PT Babarina Putra Sulung</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; <a href="https://detiksultra.com/kendari/kajati-instruksikan-telusuri-penyimpangan-mbg-di-sultra/">Kajati</a> Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta menyebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan barang bukti nikel ilegal di eks IUP tambang batu PT Babarina Putra Sulung (BPS).</p>
<p>“Penyidik telah mengamankan ore nikel di lapangan ya,” ucap Sugeng kepada awak media ini, Kamis (13/8/2026).</p>
<p>Ia menaksirkan, jumlah ore nikel ilegal yang diamankan penyidik Pidsus Kejati Sultra kurang lebih 200 ribu metrik ton (MT). Saat ini, surveyor berwenang telah memeriksa, guna mengetahui kualitas ore nikel tersebut.</p>
<p>“Nanti setelah diketahui hasilnya, baru dilakukan penyitaan, tapi sekarang sudah kami amankan,” katanya.</p>
<p>Dari jumlah 200 ribu MT ore nikel ilegal itu, Sugeng mengatakan nilai jual barang bukti tersebut sekitar Rp200 miliar. Menurutnya taksiran itu, karena melihat potensi kadar yang sangat bagus.</p>
<p>“Ini yang sudah ditambang, tetapi belum berhasil dikeluarkan,” jelas Sugeng.</p>
<p>Sebelum barang bukti ore nikel ilegal diamankan, belasan kapal tongkang berhasil dikapalkan. Ini seiring dengan bukti dokumen yang disita, setelah dilakukan penggeledahan beberapa bulan lalu di kediaman Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin alias Lulunk, dan H. Tasman dan beberapa rumah yang berkaitan dengan kasus ini.</p>
<p>“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang, lebih dari sepuluh tongkang,” tukasnya. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-amankan-200-ribu-mt-nikel-ilegal-di-eks-iup-batu-pt-babarina-putra-sulung/">Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Nikel Ilegal di Eks IUP Batu PT Babarina Putra Sulung</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-amankan-200-ribu-mt-nikel-ilegal-di-eks-iup-batu-pt-babarina-putra-sulung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Buru Pemilik Manfaat di Kasus Korupsi Tambag PT AMIN</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-buru-pemilik-manfaat-di-kasus-korupsi-tambag-pt-amin/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-buru-pemilik-manfaat-di-kasus-korupsi-tambag-pt-amin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 06:47:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119937</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA .COM &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Anugerah (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra kini mengalihkan fokus untuk memburu Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya di balik korporasi tersebut. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-buru-pemilik-manfaat-di-kasus-korupsi-tambag-pt-amin/">Kejati Sultra Buru Pemilik Manfaat di Kasus Korupsi Tambag PT AMIN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA .COM</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Anugerah (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).<br />
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra kini mengalihkan fokus untuk memburu Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya di balik korporasi tersebut.</p>
<p>Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Rianta mengatakan, bahwa pihak dia dalam mengusut kasus ini, tidak akan berhenti pada pengurus atau orang yang tercantum namanya di dalam dokumen perusahaan. Sugeng mensinyalir, ada aktor intelektual dibalik kasus ini, yang kemudian menerima manfaat dengan keuntungan besar dari hasil penambahan ilegal .</p>
<p>“Kami akan kejar tokoh dibalik kasus ini, BO pemilik manfaat dari kasus ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/6/2026) kemarin.</p>
<p>Ia menerangkan, kasus korupsi tambang PT AMIN, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar, dengan tersangka yang sudah putus di tingkat pengadilan sembilan orang. Sebagian terpidana kasus korupsi tambang PT AMIN ini dikenakan pidana tambahan selain pidana penjara, yakni pidana uang pengganti. Dari pidana uang pengganti itu, terpidana yang dikenakan pidana tambahan tersebut diakumulasikan sebesar Rp58 miliar, dan yang baru disetorkan ke negara Rp8,9 miliar.</p>
<p>“Dari uang pengganti yang dibebankan itu 58 miliar. Dari 58 miliar itu, kami belum berhasil mengeksekusi semua, karena kan pembayaran uang pengganti itu ada tata cara sita eksekusinya, diberikan waktu, kalau ndak mau bayar hartanya di cari, kalau ketemu hartanya disita oleh jaksa dan kemudian di lelang. Ada seperti ini, baru kita setor,” jelasnya.</p>
<p>Sehingga tambahnya, sisa dari kerugian keuangan negara yang belum diketahui kemana, itulah yang menjadi fokus penyidik untuk mencari, mengejar pemilik manfaat agar kerugian yang ditimbulkan bisa dikembalikan ke negara.</p>
<p>“Masih ada sekitar Rp174 miliar, dinikmati oleh siapa, nah ini yang menjadi target kami untuk mengejar pemilik manfaat. Karena perintah dari Presiden dan Jaksa Agung jelas, penegakkan hukum saat ini fokus pada pemulihan keuangan negara,” tukasnya. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-buru-pemilik-manfaat-di-kasus-korupsi-tambag-pt-amin/">Kejati Sultra Buru Pemilik Manfaat di Kasus Korupsi Tambag PT AMIN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-buru-pemilik-manfaat-di-kasus-korupsi-tambag-pt-amin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Serahkan Rp8,9 Miliar Uang  Hasil Sitaan Kasus Tambang PT AMIN</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-serahkan-rp89-miliar-uang-hasil-sitaan-kasus-tambang-pt-amin/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-serahkan-rp89-miliar-uang-hasil-sitaan-kasus-tambang-pt-amin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 09:47:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119929</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan uang hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi tambang PT Alam Mitra Indah Anugerah (AMIN) Kolaka Utara (Kolut) kepada perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), Kamis (11/6/2026). Penyerahan dipimpin langsung oleh Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta dan disaksikan Asintel Kejati Sultra, Aspidsus Kejati Sultra, Kajari Konawe, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-serahkan-rp89-miliar-uang-hasil-sitaan-kasus-tambang-pt-amin/">Kejati Sultra Serahkan Rp8,9 Miliar Uang  Hasil Sitaan Kasus Tambang PT AMIN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (<a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-usut-penjualan-ore-nikel-pakai-dokumen-terbang-di-kolaka/">Kejati</a>) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan uang hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi tambang PT Alam Mitra Indah Anugerah (AMIN) Kolaka Utara (Kolut) kepada perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), Kamis (11/6/2026).</p>
<p>Penyerahan dipimpin langsung oleh Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta dan disaksikan Asintel Kejati Sultra, Aspidsus Kejati Sultra, Kajari Konawe, Kajari Kolut, dan Kajari Kendari.</p>
<p>Dr. Sugeng Rianta mengatakan, hari ini pihaknya telah melangsungkan penyerahan atau penyetoran khas negara uang tunai berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Senilai Rp11,5 miliar.</p>
<p>Adapun rincian uang tersebut bersumber dari pembayaran uang pengganti dan denda dari para terpidana perkara tindak pidana korupsi tambang PT AMIN senilai Rp8,9 miliar.</p>
<p>Kemudian, Rp457 juta dari hasil penjualan atau lelang barang rampasan negara pada KPKNL Kendari berupa dua unit mobil atas perkara tindak pidana umum.</p>
<p>Lalu, uang hasil lelang barang rampasan negara atau uang rampasan negara sebanya Rp1,3 miliar, serta pembayaran denda Rp260 juta.</p>
<p>“Total PNBP semester 1, Januari sampai dengan Juni 2026, kami telah menyetorkan ke khas negara senilai Rp11,5 miliar sekian-sekian. Dan hari ini kami langsung setor ke Kementerian Keuangan RI,” ujar Sugeng.</p>
<p>Ia menambahkan, Kejati Sultra berkomitmen akan terus bekerja demi menegakkan keadilan, guna memulihkan keuangan negara dari pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Sesuai arahkan Presiden dan Jaksa Agung, di KUHP baru ini, kita fokus pada pemulihan aset negara yang sebelumnya telah diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-serahkan-rp89-miliar-uang-hasil-sitaan-kasus-tambang-pt-amin/">Kejati Sultra Serahkan Rp8,9 Miliar Uang  Hasil Sitaan Kasus Tambang PT AMIN</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-serahkan-rp89-miliar-uang-hasil-sitaan-kasus-tambang-pt-amin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Usut Penjualan Ore Nikel Pakai Dokumen Terbang di Kolaka</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-usut-penjualan-ore-nikel-pakai-dokumen-terbang-di-kolaka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-usut-penjualan-ore-nikel-pakai-dokumen-terbang-di-kolaka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 07:19:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119721</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Praktik mafia pertambangan menggunakan dokumen terbang atau “dokter” untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal, yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik penggunaan dokumen terbang tersebut disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Sejumlah perusahaan tambang nikel di Kolaka diduga melakukan penjualan ore nikel &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-usut-penjualan-ore-nikel-pakai-dokumen-terbang-di-kolaka/">Kejati Sultra Usut Penjualan Ore Nikel Pakai Dokumen Terbang di Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Praktik mafia pertambangan menggunakan dokumen terbang atau “dokter” untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal, yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik penggunaan dokumen terbang tersebut disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.</p>
<p>Sejumlah perusahaan tambang nikel di Kolaka diduga melakukan penjualan ore nikel ilegal dengan modus serupa seperti kasus korupsi tambang Blok Mandiodo yang pernah dibongkar Korps Adhyaksa pada tahun 2024 lalu. Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah menggali keterangan sejumlah saksi terkait dugaan praktik tersebut.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kolaka.</p>
<p>“Masih dalam tahap penyelidikan. Untuk informasi lebih spesifik nanti akan kami sampaikan,” ucapnya kepada awak media, Jumat (22/5/2026). (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-usut-penjualan-ore-nikel-pakai-dokumen-terbang-di-kolaka/">Kejati Sultra Usut Penjualan Ore Nikel Pakai Dokumen Terbang di Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sultra-usut-penjualan-ore-nikel-pakai-dokumen-terbang-di-kolaka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pidsus Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Makassar Terkait Korupsi BBM</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pidsus-kejati-geledah-kantor-penghubung-sultra-di-makassar-terkait-korupsi-bbm/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pidsus-kejati-geledah-kantor-penghubung-sultra-di-makassar-terkait-korupsi-bbm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 05:13:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[bbm]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=117315</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta. Terbaru, tim Pidsus Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Sultra yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain di Kantor &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pidsus-kejati-geledah-kantor-penghubung-sultra-di-makassar-terkait-korupsi-bbm/">Pidsus Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Makassar Terkait Korupsi BBM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (<a href="https://detiksultra.com/headline/kejati-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-belanja-bbm-kantor-penghubung-sultra-di-jakarta/">BBM</a>) dan pelumas Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta.</p>
<p>Terbaru, tim Pidsus <a href="https://detiksultra.com/kendari/puluhan-massa-geruduk-kejati-sultra-minta-kasus-dugaan-penipuan-travel-smart-hajj-segera-dituntaskan/">Kejati Sultra</a> melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Sultra yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).</p>
<p>Selain di Kantor Badan Penghubung Sultra di Kota Makassar, Pidsus Kejati Sultra juga menggeledah rumah salah satu tersangka dugaan korupsi belanja BBM dan pelumas, Yusra Yuliana Basra.</p>
<p>Dalam penggeledahan tersebut, Pidsus Kejati Sultra berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja BBM dan pelumas tahun 2022–2023.</p>
<p>Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka yang sebelumnya telah ditahan Kejati Sultra.</p>
<p>Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham, membenarkan penggeledahan yang dilaksanakan oleh tim Pidsus Kejati Sultra.</p>
<p>&#8220;Saya dapat kabar tim berangkat kemarin (Senin, 27 Oktober 2025), untuk pastinya tanya bagian Pidsus,&#8221; singkatnya, Selasa (28/10/2025).</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Pidsus Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM dan pelumas Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Ketiga tersangka itu yakni Mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Wa Ode Kanufia Diki (KD) Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Yusra Yuliana Basra (YY), dan Bendahara Kantor Badan Penghubung Sultra, Adhi Kusuma (AK). (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pidsus-kejati-geledah-kantor-penghubung-sultra-di-makassar-terkait-korupsi-bbm/">Pidsus Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Makassar Terkait Korupsi BBM</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pidsus-kejati-geledah-kantor-penghubung-sultra-di-makassar-terkait-korupsi-bbm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT MCM dan PT Prospek Bumindo Tengah Diusut Kejati Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-penambangan-ilegal-pt-mcm-dan-pt-prospek-bumindo-tengah-diusut-kejati-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-penambangan-ilegal-pt-mcm-dan-pt-prospek-bumindo-tengah-diusut-kejati-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 12:37:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=116448</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kasus dugaan illegal mining atau penambangan ilegal dua perusahaan tambang nikel di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua perusahaan dimaksud yakni PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS). Kasus yang menyeret dua perusahaan ini berkaitan dengan dugaan penambangan nikel &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-penambangan-ilegal-pt-mcm-dan-pt-prospek-bumindo-tengah-diusut-kejati-sultra/">Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT MCM dan PT Prospek Bumindo Tengah Diusut Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kasus dugaan illegal mining atau penambangan ilegal dua perusahaan tambang nikel di Desa Tanggola, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua perusahaan dimaksud yakni PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Prospek Bumindo Sejahtera (PBS). Kasus yang menyeret dua perusahaan ini berkaitan dengan dugaan penambangan nikel tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).</p>
<p>Pengusutan kasus ini terungkap lewat surat undangan pemeriksaan Nomor: B-586/P.3.5/Fd.1/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yang diterima awak media ini. Dalam surat isi surat, terperiksa diminta untuk membawa dokumen terkait perkara tindak pidana korupsi kasus dugaan ilegal mining PT MCM dan PBS terkait adanya penambangan nikel tanpa memiliki IPPKH, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Prin-01/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023, Jo. PRIN-01a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.</p>
<p>Namun Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman saat dihubungi awak media ini, Selasa (2/9/2025) malam mengatakan, bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh menyakut kasus ini.</p>
<p>&#8220;Nanti saya mintakan dulu perkembangan,&#8221; ujarnya singkat.</p>
<p>Sementara itu, awak media ini masih berupaya menkonfirmasi ke perusahaan terakit mengenai kasus yang menyeret PT MCM dan PT PBS. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-penambangan-ilegal-pt-mcm-dan-pt-prospek-bumindo-tengah-diusut-kejati-sultra/">Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT MCM dan PT Prospek Bumindo Tengah Diusut Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-penambangan-ilegal-pt-mcm-dan-pt-prospek-bumindo-tengah-diusut-kejati-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan Perumda Kolaka Ditangani Kejati Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-korupsi-dan-pelanggaran-lingkungan-perumda-kolaka-ditangani-kejati-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-korupsi-dan-pelanggaran-lingkungan-perumda-kolaka-ditangani-kejati-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Aug 2025 13:33:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=116305</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka tengah didalami penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka dilaporkan lembaga masyarakat Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka beberapa waktu lalu. Menurut Asisten &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-korupsi-dan-pelanggaran-lingkungan-perumda-kolaka-ditangani-kejati-sultra/">Kasus Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan Perumda Kolaka Ditangani Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> — Kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka tengah didalami penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumda Aneka Usaha Kolaka dilaporkan lembaga masyarakat Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham laporan tersebut sudah diperiksa atau diteliti penyidik Pidsus Kejati Sultra.</p>
<p>&#8220;Sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah ditelaah di Pidsus,&#8221; kata dia saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025) kemarin.</p>
<p>Meski begitu, dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai hasil telaah penyidik Pidsus Kejati Sultra.</p>
<p>&#8220;Progres kami belum tau lagi,&#8221; tuturnya</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka melaporkan Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra, Kamis (14/8/2025).</p>
<p>Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan.</p>
<p>Ketua Lira Kolaka, Amir mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Aneka Usaha Kolaka.</p>
<p>“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,&#8221; sambung Amir.</p>
<p>Senada, Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p>“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-korupsi-dan-pelanggaran-lingkungan-perumda-kolaka-ditangani-kejati-sultra/">Kasus Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan Perumda Kolaka Ditangani Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kasus-dugaan-korupsi-dan-pelanggaran-lingkungan-perumda-kolaka-ditangani-kejati-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan dan TPPU, Perusda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/diduga-lakukan-kejahatan-lingkungan-dan-tppu-perusda-kolaka-dilaporkan-ke-kejati-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/diduga-lakukan-kejahatan-lingkungan-dan-tppu-perusda-kolaka-dilaporkan-ke-kejati-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 09:38:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=116012</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/8/2025). Laporan itu meliputi dugaan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan yang dilakukan Perusda Kolaka. Ketua LSM Lira Kolaka, Amir mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/diduga-lakukan-kejahatan-lingkungan-dan-tppu-perusda-kolaka-dilaporkan-ke-kejati-sultra/">Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan dan TPPU, Perusda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Lira Kolaka dan Pekat IB <a href="https://detiksultra.com/tag/kolaka">Kolaka</a> resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/8/2025). Laporan itu meliputi dugaan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan yang dilakukan Perusda Kolaka.</p>
<p>Ketua LSM Lira Kolaka, Amir mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perusda Kolaka.</p>
<p>“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),&#8221; ucapnya kepada awak media.</p>
<p>Ia juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek).</p>
<p>&#8220;Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan sebagai bentuk tanggung perusahaan ke negara dan daerah,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih di tempat yang sama, Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).</p>
<p>“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Direktur Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” bebernya.</p>
<p>Tidak hanya itu, Pekat IB Kolaka turut menyoroti dugaan nepotisme di dalam tubuh Perusda Kolaka. Yang mana, kata dia, Direktur Utama (Dirut) Perusda Kolaka dan Kepala Bagian Humas Perusda Kolaka tak lain masih dalam ikatan hubungan keluarga.</p>
<p>“Dirut dan Kepala Bagian Humas adalah saudara kandung. Ini mencerminkan praktik dinasti di dalam perusahaan daerah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Untuk itu, ia meminta Kejati Sultra agar memproses laporan kedua lembaga tersebut, guna menelisik lebih jauh praktek korupsi di sektor tambang nikel.</p>
<p>Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan mengenai dugaan kejahatan lingkungan dan TPPU Perusda Kolaka.</p>
<p>“Benar, Kejati Sultra menerima laporan dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, dan TPPU di Perusda Kolaka,&#8221; bebernya.</p>
<p>Selanjutnya, laporan tersebut nantinya akan lebih dulu di analisa oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Sultra.</p>
<p>&#8220;Laporan ini akan kami analisa. Bila mengandung unsur Tipikor, segera kami tindaklanjuti ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,&#8221; tandasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/diduga-lakukan-kejahatan-lingkungan-dan-tppu-perusda-kolaka-dilaporkan-ke-kejati-sultra/">Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan dan TPPU, Perusda Kolaka Dilaporkan ke Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/diduga-lakukan-kejahatan-lingkungan-dan-tppu-perusda-kolaka-dilaporkan-ke-kejati-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pucuk Pimpinan Kejati Sultra Berganti, Hendro Dewanto Dipromosikan Jadi Kajati Jateng</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pucuk-pimpinan-kejati-sultra-berganti-hendro-dewanto-dipromosikan-jadi-kajati-jateng/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pucuk-pimpinan-kejati-sultra-berganti-hendro-dewanto-dipromosikan-jadi-kajati-jateng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 10:48:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=114174</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Hendro Dewanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipromosikan menjadi Kajati Jawa Tengah (Jateng), gantikan Ponco Hartanto. Ponco sendiri, ditarik jadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesjamBin) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). “Benar, ada SK mutasi jabatan Kajati. Kajati Jawa Tengah akan dijabat oleh Pak Hendro Dewanto yang sebelumnya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pucuk-pimpinan-kejati-sultra-berganti-hendro-dewanto-dipromosikan-jadi-kajati-jateng/">Pucuk Pimpinan Kejati Sultra Berganti, Hendro Dewanto Dipromosikan Jadi Kajati Jateng</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Hendro Dewanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (<a href="https://detiksultra.com/tag/kejati-sultra">Kajati</a>) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipromosikan menjadi Kajati Jawa Tengah (Jateng), gantikan Ponco Hartanto. Ponco sendiri, ditarik jadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (SesjamBin) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).</p>
<p>“Benar, ada SK mutasi jabatan Kajati. Kajati Jawa Tengah akan dijabat oleh Pak Hendro Dewanto yang sebelumnya memimpin Kejati Sultra,&#8221; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (19/5/2025).</p>
<p>Meski demikian, Harli menjelaskan bahwa saat ini Hendro Dewanto masih menjabat sebagai Kajati Sultra karena pelantikan belum dilakukan.</p>
<p>“Untuk jabatan Kajati Sultra, kami masih menunggu keputusan pimpinan berikutnya. Sampai hari ini, posisi tersebut masih dijabat Pak Hendro,” tambahnya.</p>
<p>Harli juga menambahkan, bahwa mutasi ini merupakan bagian dari rotasi biasa di tubuh Kejaksaan dan tidak berhubungan dengan perkara hukum yang sedang ditangani, termasuk sejumlah kasus tambang yang tengah disidik oleh Kejati Sultra.</p>
<p>“Pergantian ini tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum di Sultra. Proses penyidikan maupun penindakan tetap berjalan seperti biasa,” tutupnya. (dds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pucuk-pimpinan-kejati-sultra-berganti-hendro-dewanto-dipromosikan-jadi-kajati-jateng/">Pucuk Pimpinan Kejati Sultra Berganti, Hendro Dewanto Dipromosikan Jadi Kajati Jateng</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pucuk-pimpinan-kejati-sultra-berganti-hendro-dewanto-dipromosikan-jadi-kajati-jateng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sultra Tegaskan Tak Ada Kaitannya PT PDP dengan Kasus Tambang Nikel di Kolaka</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-tegaskan-tak-ada-kaitannya-pt-pdp-dengan-kasus-tambang-nikel-di-kolaka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-tegaskan-tak-ada-kaitannya-pt-pdp-dengan-kasus-tambang-nikel-di-kolaka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 05:37:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=114162</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) pastikan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tegaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut), tidak ada kaitannya dengan PT Putra Dermawan Pratama (PDP). Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/5/2025). Ia &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-tegaskan-tak-ada-kaitannya-pt-pdp-dengan-kasus-tambang-nikel-di-kolaka/">Kejati Sultra Tegaskan Tak Ada Kaitannya PT PDP dengan Kasus Tambang Nikel di Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) pastikan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tegaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut), tidak ada kaitannya dengan PT Putra Dermawan Pratama (PDP). Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/5/2025).</p>
<p>Ia menerangkan berdasarkan penyidikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir merugikan puluhan miliar ini, hanya ada empat perusahaan. Perusahaan yang dimaksud yakni PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT bangun praja bersama, PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).</p>
<p>&#8220;Dalam pres rilis kemarin tidak menyebut PT PDP kan, hanya Komisaris PT PCM dan KMR,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Hanya kebetulan, pekan lalu ada aksi demonstrasi di Kejati Sultra meminta untuk mengusut dugaan keterlibatan PT PDP di kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolut.</p>
<p>Namun ia menyampaikan, bahwa saat ini penyidik fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terkait aspirasi pendemo, Dody menambahkan, nantinya akan disampaikan ke penyidik untuk kemudian mempelajari lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas penahanan, sehingga penyidik fokus kepada ke lima tersangka dulu,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI. (dds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-tegaskan-tak-ada-kaitannya-pt-pdp-dengan-kasus-tambang-nikel-di-kolaka/">Kejati Sultra Tegaskan Tak Ada Kaitannya PT PDP dengan Kasus Tambang Nikel di Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kejati-sultra-tegaskan-tak-ada-kaitannya-pt-pdp-dengan-kasus-tambang-nikel-di-kolaka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sebut Kepala Wilker Kolaka Utara Ikut Terperiksa di Kasus Korupsi Tambang Nikel</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sebut-kepala-wilker-kolaka-utara-ikut-terperiksa-di-kasus-korupsi-tambang-nikel/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sebut-kepala-wilker-kolaka-utara-ikut-terperiksa-di-kasus-korupsi-tambang-nikel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 11:55:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=113984</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut). Di antara saksi yang diperiksa, salah satunya Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut inisial I. Diketahui, Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional yang berada di bawah dan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sebut-kepala-wilker-kolaka-utara-ikut-terperiksa-di-kasus-korupsi-tambang-nikel/">Kejati Sebut Kepala Wilker Kolaka Utara Ikut Terperiksa di Kasus Korupsi Tambang Nikel</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut).</p>
<p>Di antara saksi yang diperiksa, salah satunya Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut inisial I. Diketahui, Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional yang berada di bawah dan tanggung jawab Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.</p>
<p>Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).</p>
<p>Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali diperoleh oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.</p>
<p>&#8220;Sudah semua, (inisial I) iya,&#8221; ungkap dia Jumat (9/5/2025).</p>
<p>Ditanya terkait kemungkinan statusnya lebih dari sekadar saksi, berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut, Adpidsus Kejati Sultra ini mengatakan, tentunya akan terlebih dahulu diliat oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Itu (penetapan tersangka) nantilah,&#8221; jelas Iwan.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, ia juga mengakui dari puluhan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, ada beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan penyidik.</p>
<p>Olehnya itu, Iwan meminta agar yang merasa telah disurati lebih dari satu kali, agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.</p>
<p>&#8220;Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,&#8221; tukasnya. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejati-sebut-kepala-wilker-kolaka-utara-ikut-terperiksa-di-kasus-korupsi-tambang-nikel/">Kejati Sebut Kepala Wilker Kolaka Utara Ikut Terperiksa di Kasus Korupsi Tambang Nikel</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kejati-sebut-kepala-wilker-kolaka-utara-ikut-terperiksa-di-kasus-korupsi-tambang-nikel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Tabur Kejati Sultra Tangkap Satu Orang DPO Terpidana di Konsel</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/tim-tabur-kejati-sulltra-tangkap-satu-orang-dpo-terpidana-di-konsel/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/tim-tabur-kejati-sulltra-tangkap-satu-orang-dpo-terpidana-di-konsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2024 09:30:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=107750</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO tersebut atas nama Abd Rahim Coni alias Dora bin Coni. Penangkapan dilakukan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tim-tabur-kejati-sulltra-tangkap-satu-orang-dpo-terpidana-di-konsel/">Tim Tabur Kejati Sultra Tangkap Satu Orang DPO Terpidana di Konsel</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (<a href="https://detiksultra.com/tag/kejati-sultra">Kejati</a>) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>DPO tersebut atas nama Abd Rahim Coni alias Dora bin Coni. Penangkapan dilakukan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (18/10/2024) sekira pukul 12.30 WITA.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan perihal penangkapan buronan DPO atas nama Abd Rahman Coni.</p>
<p>Dody mengatakan, bahwa Abd Rahman dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)<br />
Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.</p>
<p>Dody menguraikan bahwa Abd Rahman menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut. Sehingga dia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.</p>
<p>&#8220;Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah) kemudian di Kabupaten Konawe, Sultra dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros.</p>
<p>&#8220;Bahwa penangkapan DPO ini merupakan komitmen kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur) untuk terus mengejar buronan hukum,&#8221; ujarnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sainal</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tim-tabur-kejati-sulltra-tangkap-satu-orang-dpo-terpidana-di-konsel/">Tim Tabur Kejati Sultra Tangkap Satu Orang DPO Terpidana di Konsel</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/tim-tabur-kejati-sulltra-tangkap-satu-orang-dpo-terpidana-di-konsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Mangkir, Direktur PT SB, Tersangka Korupsi Proyek di Butur Ditahan Kejati Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/usai-mangkir-direktur-pt-sb-tersangka-korupsi-proyek-di-butur-ditahan-kejati-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/usai-mangkir-direktur-pt-sb-tersangka-korupsi-proyek-di-butur-ditahan-kejati-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Sep 2024 14:37:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=106064</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Direktur PT SB inisial N akhirnya ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), usai mangkir dari panggilan penyidik setalah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. &#8220;Tersangka N sudah ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari,&#8221; ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/usai-mangkir-direktur-pt-sb-tersangka-korupsi-proyek-di-butur-ditahan-kejati-sultra/">Usai Mangkir, Direktur PT SB, Tersangka Korupsi Proyek di Butur Ditahan Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Direktur PT SB inisial N akhirnya ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), usai mangkir dari panggilan penyidik setalah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.</p>
<p>&#8220;Tersangka N sudah ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari,&#8221; ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangan resminya, Senin (09/09/2024).</p>
<p>Dody melanjutkan, mestinya tersangka N ditahan bersamaan bersama empat orang tersangka lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Butur tahun anggaran 2022 dan 2023, bersumber dari hasil pinjaman dana PEN.</p>
<p>&#8220;Senin kemarin, tersangka N ini tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pasca ditetapkan tersangka,&#8221; tutur Dody.</p>
<p>Ia menerangkan, Direktur PT SB bersama empat lainnya ditetapkan jadi tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, Butur.</p>
<p>Peran N bersama rekannya inisial U, Wakil Direktur PT SB dalam kasus ini merupakan penyedia jasa atau kontraktor yang mengerjakan kedua proyek tersebut. Dimana, N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak. Akan tetapi, keudanya tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan itu.</p>
<p>Dari aksi kedua tersangka ini, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Kejati Sultra pun mengimbau bagi para penyedia jasa konstruksi agar tidak melakukan hal serupa, seperti yang dilakukan kedua tersangka tersebut.</p>
<p>&#8220;Penetapan dan penahanan tersangka N dan U ini menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah dengan bermoduskan ambil uang muka tapi pekerjaan tidak diselesaikan sehingga negara dirugikan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Butur. Kelima tersangka itu adalah Kadis PUPR Butur selaku pengguna anggaran (PA) MB, S selaku PPK Dinas PUPR Butur, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB, dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/usai-mangkir-direktur-pt-sb-tersangka-korupsi-proyek-di-butur-ditahan-kejati-sultra/">Usai Mangkir, Direktur PT SB, Tersangka Korupsi Proyek di Butur Ditahan Kejati Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/usai-mangkir-direktur-pt-sb-tersangka-korupsi-proyek-di-butur-ditahan-kejati-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Naik Penyidikan, Ini Alasan Kejari Hentikan Kasus Korupsi Kantor ESDM Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sempat-naik-penyidikan-ini-alasan-kejari-hentikan-kasus-korupsi-kantor-esdm-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sempat-naik-penyidikan-ini-alasan-kejari-hentikan-kasus-korupsi-kantor-esdm-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2024 04:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati SUltra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=104907</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor baru Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan alokasi yang bersumber dari APBD tahun 2021 senilai Rp7,5 miliar. Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N. Arifin menerangkan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sempat-naik-penyidikan-ini-alasan-kejari-hentikan-kasus-korupsi-kantor-esdm-sultra/">Sempat Naik Penyidikan, Ini Alasan Kejari Hentikan Kasus Korupsi Kantor ESDM Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor baru Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan alokasi yang bersumber dari APBD tahun 2021 senilai Rp7,5 miliar.</p>
<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Bustanil N. Arifin menerangkan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan kerugian negara.</p>
<p>Namun jauh sebelum itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari ini menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap, dengan adanya laporan masyarakat ihwal pembangunan kantor ESDM Sultra yang tidak selesai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Berangkat dari laporan itu, Kepala Kejari Kota Kendari menerbitkan Surat Perintah (SP) Penyelidikan untuk menyelidiki ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum pada kegiatan pembangunan dimaksud.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, tim penyidik melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbaket) dari berbagai sumber. Ditambah keterangan dari Inspektorat Sultra yang menjelaskan adanya keuangan negara yang tidak terbayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Duta Morini Laksana.</p>
<p>&#8220;Atas adanya temuan tim penyelidik, selanjutnya dilakukan tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan SP penyelidikan Kepala Kejari Kota Kendari,&#8221; ungkap dia, dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (12/8/2024).</p>
<p>Dengan adanya bukti awal, penyidik lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dengan menghadirkan Kepala Dinas ESDM Sultra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ESDM Sultra, Direktur CV. Duta Morini Laksana, BPKAD Sultra serta pihak-pihak terkait lainnya yang berjumlah 13 orang.</p>
<p>Selain itu tim penyidik juga melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen yang nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti surat maupun petunjuk dalam perkara a quo.</p>
<p>Dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum bahwa tidak dimanfaatkannya Kantor ESDM Sultra sebagaimana mestinya diakibatkan tidak mampunya APBD Sultra untuk menyelesaikan pembangunan. Sehingga pelaksanaan pembangunan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemapuan anggaran.</p>
<p>&#8220;Rencananya akan selesai dalam empat tahap pembangunan, dan pada pemeriksaan oleh tim penyidik masih dalam pembangunan tahap dua yang dianggarkan pada tahun anggaran 2021,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Adanya keterlambatan penyelesaian kontrak pembangunan CV Duta Morini Laksana, dipicu keterlambatan bayar dari APBD yang tidak lancar. Sehingga berakibat pemutusan kontrak oleh PPK, akibat dinilai lalai atau tidak mampu melakukan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan.</p>
<p>Bahwa dari pemutusan kontrak dan keterlambatan pekerjaan tersebut mengakibatkan adanya jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan denda yang harus dibayarkan kontraktor, yang saat itu telah melaksanakan kegiatan dengan progres fisik 50,04 persen.</p>
<p>Sedangkan dari realisasi pembayaran yang bersumber dari uang muka dan MC-1 baru mencapai 48,71 persen, sehingga pihak penyedia masih memiliki hak katas selosih realisasi fisik dan pembayaran sebesar 1,33 persen.</p>
<p>&#8220;Pihak penyedia juga telah membayarkan denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan ke kas daerah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dengan keuangan negara yang tidak terbayarkan yang bersumber dari uang muka, jaminan pelaksanaan dan denda tersebut, tim penyidik melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 28 Mei 2024 lalu.</p>
<p>Yang mana dari hasil gelar perkara tersebut, terjadi perbuatan melawan hukum, namun perbuatan hukum dimaksud yaitu perbuatan melawan hukum perdata (Onrechtmatige Daad) dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam konsep pidana (wederrechtelijk).</p>
<p>Yang mana didukung dengan adanya keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang juga berpendapat demikian. Selain itu, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim ahli dari Inspektorat Sultra menyimpulkan, tidak ditemukan adanya kerugian negara.</p>
<p>&#8220;Tidak ada kerugian keuangan negara akibat masih adanya hak penyedia atas prestasi pekerjaan fisik sebesar 50,04 persen, sedangkan realisasi pembayaran baru mencapai 48,71 persen. Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut tim penyidik berpendapat untuk menghentikan penyidikan dalam perkara a quo,&#8221; pungkasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sempat-naik-penyidikan-ini-alasan-kejari-hentikan-kasus-korupsi-kantor-esdm-sultra/">Sempat Naik Penyidikan, Ini Alasan Kejari Hentikan Kasus Korupsi Kantor ESDM Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sempat-naik-penyidikan-ini-alasan-kejari-hentikan-kasus-korupsi-kantor-esdm-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
