<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita kejagung Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/kejagung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Sep 2026 03:53:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita kejagung Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Selain PT CNI, Kejagung Bidik PT Sambas dan PT Ifisdeco Terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/selain-pt-cni-kejagung-bidik-pt-sambas-dan-pt-ifisdeco-terkait-kasus-ekspor-nikel-ilegal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/selain-pt-cni-kejagung-bidik-pt-sambas-dan-pt-ifisdeco-terkait-kasus-ekspor-nikel-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 03:53:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[nikel ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120825</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengembangkan keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang nikel dalam kasus dugaan ekspor ilegal pada periode 2017-2019. Selain PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), penyidik Jampidsus Kejagung kini membidik dua perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan (Konsel), diantaranya PT Ifisdeco dan PT Sambas. Pengembangan kasus ke &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/selain-pt-cni-kejagung-bidik-pt-sambas-dan-pt-ifisdeco-terkait-kasus-ekspor-nikel-ilegal/">Selain PT CNI, Kejagung Bidik PT Sambas dan PT Ifisdeco Terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengembangkan keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang nikel dalam kasus dugaan ekspor ilegal pada periode 2017-2019.</p>
<p>Selain PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), penyidik Jampidsus Kejagung kini membidik dua perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan (Konsel), diantaranya PT Ifisdeco dan PT Sambas. Pengembangan kasus ke dua perusahaan itu, terungkap ketika Inspketur Tambang (IT) Sultra inisial K diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.</p>
<p>Kepada awak media, Inspektur Tambang, K mengungkapkan bahwa, dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-karyawan-bumn-dan-internal-pt-ceria-nugraha-indotama-soal-kasus-ekspor-nikel-ilegal-di-kolaka/">ekspor nikel ilegal</a> PT CNI.</p>
<p>“Saya tidak terlibat langsung dalam proses RKAB PT Ceria dalam rentan waktu tahun 2017-2020, karena waktu itu saya masih di kementerian. Akhirnya saya ditanya, ada dua perusahaan yang ekspor juga, selain Ceria ini,” tuturnya.</p>
<p>Ketika itu, ia dicecar sejumlah pertanyaan terhadap dua perusahaan tersebut, hingga terungkap penyidik sedang menunggu hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua perusahaan akibat dugaan ekspor nikel ilegal.</p>
<p>“Iya, Sambas sama Ifisdeco,” katanya.</p>
<p>K mengungkapkan, sebenarnya dirinya tidak punya kapasitas untuk diminta keterangan mengenai evaluasi RKAB. Karena di tahun 2016 sampai 2020, dirinya di Kementerian ESDM sebagai analisis, dan sekaligus calon Inspektur Tambang.</p>
<p>Mestinya kata dia, yang harus diperiksa terkait evaluasi RKAB dari Dinas ESDM Sultra, karena mereka terlibat langsung waktu itu.</p>
<p>“Tapi saya tetap datang karena perintah pimpinan. Tetap diperiksa tapi larinya ke Ifisdeco dengan Sambas, karena saya pernah juga diperiksa itu kan. Hanya dia (penyidik) berkesimpulan bahwa evaluasi dokumen RKAB nya Sambas sama Ifisdeco kurang lebih sama dengan Ceria. Saya bilang kemungkinan sama karena kondisinya seperti itu,” jelasnya.</p>
<p>Kendati demikian, ia memastikan saat itu PT Sambas dan PT Ifisdeco memiliki dokumen RKAB, dan melakukan ekspor nikel ke luar negeri.</p>
<p>“Mereka (Sambas dan Ifisdeco) melakukan ekspor, karena di RKAB nya ada penjualan ke luar negeri dan domestik,” tukasnya. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/selain-pt-cni-kejagung-bidik-pt-sambas-dan-pt-ifisdeco-terkait-kasus-ekspor-nikel-ilegal/">Selain PT CNI, Kejagung Bidik PT Sambas dan PT Ifisdeco Terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/selain-pt-cni-kejagung-bidik-pt-sambas-dan-pt-ifisdeco-terkait-kasus-ekspor-nikel-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa Karyawan BUMN dan Internal PT Ceria Nugraha Indotama Soal Kasus Ekspor Nikel Ilegal di Kolaka</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-karyawan-bumn-dan-internal-pt-ceria-nugraha-indotama-soal-kasus-ekspor-nikel-ilegal-di-kolaka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-karyawan-bumn-dan-internal-pt-ceria-nugraha-indotama-soal-kasus-ekspor-nikel-ilegal-di-kolaka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 01:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[PT Ceria Nugraha Indotama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=120730</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Empat orang saksi diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Empat orang saksi yang diperiksa masing-masing inisial H, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), DS karyawan BUMN, A karyawan BUMN di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan DA Direktur di &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-karyawan-bumn-dan-internal-pt-ceria-nugraha-indotama-soal-kasus-ekspor-nikel-ilegal-di-kolaka/">Kejagung Periksa Karyawan BUMN dan Internal PT Ceria Nugraha Indotama Soal Kasus Ekspor Nikel Ilegal di Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Empat orang saksi diperiksa tim penyidik <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-selamatkan-kerugian-negara-rp401-miliar-atas-kasus-ekspor-nikel-ilegal-pt-cni-di-sultra/">Jaksa Agung</a> Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).</p>
<p>Empat orang saksi yang diperiksa masing-masing inisial H, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), DS karyawan BUMN, A karyawan BUMN di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan DA Direktur di BUMN.</p>
<p>Mereka yang diperiksa dan telah diambil keterangan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama yang kedudukan izin usaha pertambangan (IUP) di Kolaka, Sultra.</p>
<p>Sementara pada tanggal 8 September 2026, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari internal PT CNI. Mereka antara lain DR selaku anggota direksi PT CNI sejak 2024, DS selaku mantan Direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham, ASS dari PT CNI, serta S selaku staf PT CNI. Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.</p>
<p>“Memang benar itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017–2020,” Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan saat dihubungi awak media di Kendari, Rabu (09/09/2026).</p>
<p>Kapuspenkum Anang Supriatna kembali menegaskanpemeriksaan terhadap empat saksi ini berkaitan dengan kelanjutan perkara PT Ceria Nugraha Indotama.</p>
<p>“Iya benar, kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” tukasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Kejagung RI berhasil mengembalikan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp401,65 miliar dari hasil ekspor nikel ilegal PT CNI selama periode 2017-2019.</p>
<p>Kejagung menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan dan pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.</p>
<p>Angka Rp401,65 miliar memperlihatkan perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pertambangan atau pelanggaran prosedur ekspor biasa. Ada dugaan persoalan dalam tata kelola komoditas strategis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.</p>
<p>Dalam pengungkapan konstruksi perkara pada akhir Agustus lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi di Sultra pada periode 2017–2019, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.</p>
<p>Kejagung juga mengungkap dugaan pengaturan kadar nikel bersama penyelenggara negara. Hasil uji kadar disebut diatur berada di bawah 1,7 persen, sementara ketentuan ekspor mengharuskan kadar di atas ambang tersebut. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-karyawan-bumn-dan-internal-pt-ceria-nugraha-indotama-soal-kasus-ekspor-nikel-ilegal-di-kolaka/">Kejagung Periksa Karyawan BUMN dan Internal PT Ceria Nugraha Indotama Soal Kasus Ekspor Nikel Ilegal di Kolaka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-karyawan-bumn-dan-internal-pt-ceria-nugraha-indotama-soal-kasus-ekspor-nikel-ilegal-di-kolaka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Bungkam Soal Penggeledahan, Dishut Sultra Enggan Sebut Dokumen Perusahaan Tambang yang Diperiksa</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kejagung-bungkam-soal-penggeledahan-dishut-sultra-enggan-sebut-dokumen-perusahaan-tambang-yang-diperiksa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kejagung-bungkam-soal-penggeledahan-dishut-sultra-enggan-sebut-dokumen-perusahaan-tambang-yang-diperiksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 08:49:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=117133</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025). Dari pantauan awak media ini, beberapa tim penyidik dari Jampidsus Kejagung mendatangi Kantor Dishut Sultra sekitar Pukul 10.00 Wita, dan dikawal anggota Provos TNI. Penggeledahan dilakukan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-bungkam-soal-penggeledahan-dishut-sultra-enggan-sebut-dokumen-perusahaan-tambang-yang-diperiksa/">Kejagung Bungkam Soal Penggeledahan, Dishut Sultra Enggan Sebut Dokumen Perusahaan Tambang yang Diperiksa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan (<a href="https://detiksultra.com/hukum/usut-kasus-korupsi-tambang-emas-di-bombana-kadishut-sultra-serahkan-dokumen-evaluasi-ke-kejagung/">Dishut</a>) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025). Dari pantauan awak media ini, beberapa tim penyidik dari Jampidsus Kejagung mendatangi Kantor Dishut Sultra sekitar Pukul 10.00 Wita, dan dikawal anggota Provos TNI.</p>
<p>Penggeledahan dilakukan kurang lebih 4 jam di ruang bidang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (P2H) Dishut Sultra. Usai penggeledahan, tim penyidik keluar membawa sejumlah dokumen yang disimpan disebuah boks.</p>
<p>Awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait agenda penggeledahan tersebut, namun tak satu pun dari tim penyidik Jampidsus <a href="https://detiksultra.com/hukum/usut-kasus-korupsi-tambang-emas-di-bombana-kadishut-sultra-serahkan-dokumen-evaluasi-ke-kejagung/">Kejagung</a> memberikan tanggapan alias bungkam.</p>
<p>Sementara itu, Staf P2H Dishut Sultra, Ardi, membenarkan tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan berkas terkait masalah pertambangan.</p>
<p>&#8220;Intinya kami bersama teman-teman dinas, khususnya tadi pemeriksaan, dan semua berkas sudah dibawa oleh pihak Kejagung, dan berkasnya terkait kegiatan pertambangan,&#8221; ucap Ardi.</p>
<p>Kendati demikian, Ardi enggan untuk menyebut secara detail soal kegiatan penambangan di daerah mana, dan berkas perusahaan pertambangan mana yang diperiksa.</p>
<p>&#8220;Saya tidak bisa pastikan (perusahaan tambang), intinya pemeriksaan berkas, saya tidak tahu persis posisinya dimana, teman-teman cuman memberikan berkas yang diperlukan Kejagung,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, terkait penggeledahan berkas di Dishut Sultra, merupakan tindak lanjut penggeledahan tim penyidik Jampidsus Kejagung di PT BSJ, dan PT KAA di Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan PT CNI yang berlokasi di Kabupaten Kolaka. (bds)</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto </strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kejagung-bungkam-soal-penggeledahan-dishut-sultra-enggan-sebut-dokumen-perusahaan-tambang-yang-diperiksa/">Kejagung Bungkam Soal Penggeledahan, Dishut Sultra Enggan Sebut Dokumen Perusahaan Tambang yang Diperiksa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kejagung-bungkam-soal-penggeledahan-dishut-sultra-enggan-sebut-dokumen-perusahaan-tambang-yang-diperiksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
