Hukum

Polda Sultra Kembali Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Sopir Angkot

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan yang menewaskan sopir angkot saat acara pawai budaya yang berujung bentrok pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Korban meninggal akibat bentrokan berinisial A (23), warga Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Telah ditahan dua orang tersangka inisial ID dengan peran melakukan pemukulan menggunakan kayu kepada korban mengakibatkan korban terjatuh, kemudian tersangka inisial AH yang mengayunkan parang adat pada leher korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko via WhatsApp, Kamis, 6 Januari 2022.

Sebelumnya kedua tersangka sempat kabur ke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan berhasil diringkus pada Kamis, 6 Januari 2022.

“Lari. Di Pulau Laonti, hari Kamis, tanggal  6 Januari 2022 dini hari pukul 00.20 Wita (ditangkap),” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

“Kita pasang pasal berlapis, yang mengakibatkan kematian, karena lehernya di tebas pake parang adat, pelakunya AH, alhamdulillah sudah terungkap,” pungkasnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya terus melakukan upaya pengungkapan pelaku yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Total tersangka saat ini yang kamu tangkap berjumlah 11 orang dan masih ada lagi pelaku lainnya,” pungkasnya. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button