HeadlineHukum

Lengkap Kasus Pencabulan Oknum Pejabat Butur Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El Fatar mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan oknum pejabat publik Buton Utara telah lengkap (P21). Ini berarti berkas perkara tersangka mucikari, L akan segera dilimpahkan ke Kejari Muna.

Hal tersebut dijelaskannya saat ditemui di Mapolda Sultra, dimana berkas perkara penyidik yang menangani telah dinilai lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibawa ke pengadilan.

“Penyidik dan JPU telah saling berkoordinasi terkait penyerahan barang bukti yang diagendakan akan dilaksanakan pada bulan januari. Mengingat kesibukan yang ada pada jaksa maka kami lakukan penyerahan berkasnya baru bulan bulan depan memasuki awal tahun,” jelasnya, Rabu (31/12/2019).

Terkait hal tersebut ia pun menjelaskan bahwa hingga saat ini Polres Muna telah menetapkan dua tersangka yaitu “L” dan salah seorang oknum pejabat Buton Utara, “R”. Keduanya disangkakan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk tersangka R karena menyangkut pejabat publik maka kasusnya kami ambil alih dan membantu Polres Muna sebagai penguat hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Keputusan pengambil-alihan kasus ini, untuk mencegah banyaknya pihak yang berkepentingan yang akan mempengaruhi proses hukum, mengingat kasus ini melibatkan oknum pejabat.

“Adapun saat ini kami tidak berencana melakukan penahanan terhadap R dimana kami nilai yang bersangkutan masih kooperatif. Kiranya ketika dimintai keterangan oleh pihak Polres Muna yang bersangkutan masih tetap datang dan memenuhi panggilan,” tambahnya.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button