<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita kampanye Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/kampanye/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 08:11:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita kampanye Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kampanye Rusman &#8211; Bachrun di Kecamatan Katobu Tak Berizin, Polisi Diharap Bertindak Tegas</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/kampanye-rusman-bachrun-di-kecamatan-katobu-tak-berizin-polisi-diharap-bertindak-tegas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/kampanye-rusman-bachrun-di-kecamatan-katobu-tak-berizin-polisi-diharap-bertindak-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Dec 2020 07:44:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Muna]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=52182</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tim Hukum L.M Rajiun Tumada – H. La Pili (RaPi) mengendus upaya pemaksaan kampanye yang dilakukan oleh Tim Rusman &#8211; Bachrun, Jumat (4/12/2020). Berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dilayangkan ke Polres Muna, Tim Kampanye telah lebih dulu menjadwalkan kampanye di lokasi Kecamatan Katobu. Hal tersebut diklarifikasi oleh Ketua Tim RaPi, Aksah. “Sudah konfirmasi &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/kampanye-rusman-bachrun-di-kecamatan-katobu-tak-berizin-polisi-diharap-bertindak-tegas/">Kampanye Rusman – Bachrun di Kecamatan Katobu Tak Berizin, Polisi Diharap Bertindak Tegas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM </strong>&#8211; Tim Hukum L.M Rajiun Tumada – H. La Pili (RaPi) mengendus upaya pemaksaan kampanye yang dilakukan oleh Tim Rusman &#8211; Bachrun, Jumat (4/12/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dilayangkan ke Polres Muna, Tim Kampanye telah lebih dulu menjadwalkan kampanye di lokasi Kecamatan Katobu. Hal tersebut diklarifikasi oleh Ketua Tim RaPi, Aksah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sudah konfirmasi ke kepolisian bahwa tidak ada izinnya. Ketua Tim menyampaikan melalui Kabag Ops, pemberitahuan kami dari Tim Rapi lebih dulu masuk pada tanggal 1 Desember 2020. L.O kami sudah mengonfirmasi. Alhamdulillah, kami difasilitasi oleh kepolisian,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Sabtu (5/12/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Tim Rusman &#8211; Bachrun, jadwal kampanye di Jalan Sukowati Kecamatan Katobu tertanggal 5 Desember 2020 dengan pemberitahuan yang dikeluarkan tertanggal 4 Desember 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini juga dinilai oleh Kuasa Hukum Tim RaPi Haskin Abidin, sebagai upaya mengganggu jalannya kampanye serta memicu situasi yang tidak diinginkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ada-ada saja kelakuan Tim Rusman Bachrun. Kok kampanyenya hari ini, menyuratnya kemarin. Harusnya taat administrasi berdasarkan PKPU Kampanye. Minimal dibaca jugalah aturan itu, biar ditaati. Ini penting bagi penyelenggaraan Pilkada Muna yang damai dan sejuk,” tukas Haskin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih jauh, Haskin menjelaskan bahwa upaya Tim Rusman Bachrun yang mengganggu jadwal kampanye RaPi di Kecamatan Katobu merupakan langkah yang sangat menunjukan bahwa mereka tidak mendukung pelaksanaan kampaye yang lancar. Ia meminta kepada pihak Kepolisian membubarkan kampanye tersebut jika mereka nekat melabrak aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kepolisian harus tegas. Tim RaPi telah lebih dulu bersurat ke Polres. Kami juga sudah mengkonfirmasi ke Polres. Kami berharap mereka dibubarkan agar menghindari potensi gesekan masa. Artinya ini langkah preventif dalam menciptakan Pilkada yang damai,” harap Haskin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu Juru Bicara Tim RaPi, Wahidin Kusuma Putra (WKP) menilai Tim Rusman Bachrun semakin menunjukan kepanikan serta indikasi memancing potensi gesekan. Sebab sangat disayangkan mereka tiba masa tiba akal menjadwalkan kampanye disaat yang sama dan titik yang sama dengan Tim RaPi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini makin menunjukan kepanikan serta rangkaian tindakan provokatif yang dilakukan selama ini. Kami dari Tim RaPi selalu menawarkan kesejukan Pilkada sedang rombongan kami dilempari, puluhan posko kami dirusak, rumah orang kami dirusaki. Tapi yakinlah kesejukan Tim RaPi akan selalu berupaya menjaga kepentingan masyarakat Muna dalam soal keamanan dan ketertiban masyarakat;” ujar WKP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu WKP meminta bukti Kepolisian dan Bawaslu Muna serta KPUD Muna untuk menindak tegas Tim Rusman Bachrun yang secara jelas memancing-mancing sesuatu yang tidak baik. Pembubaran adalah opsi yang harus dilakukan agar masyarakat Muna mendapatkan kedamaian dan kesejukan dalam kontestasi Pilkada Muna Tahun 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mereka harus dibubarkan. Kepolisian, Bawaslu dan KPU harus tegas. Aturan sudah jelas, dan mereka masih memaksakan kampanye. Kita dukung Pilkada Muna yang damai dengan ketegasan penegakan hukum. Kami dari Tim RaPi selalu berupaya menjaga diri dari aksi yang merugikan masyarakat Muna,” tutupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Sunarto<br>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/kampanye-rusman-bachrun-di-kecamatan-katobu-tak-berizin-polisi-diharap-bertindak-tegas/">Kampanye Rusman – Bachrun di Kecamatan Katobu Tak Berizin, Polisi Diharap Bertindak Tegas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/kampanye-rusman-bachrun-di-kecamatan-katobu-tak-berizin-polisi-diharap-bertindak-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampanye Memutus Rantai Covid-19, Relawan dibentuk Pemda Buton Dan Kepolisian</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/kampanye-memutus-rantai-covid-19-relawan-dibentuk-pemda-buton-dan-kepolisian/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/kampanye-memutus-rantai-covid-19-relawan-dibentuk-pemda-buton-dan-kepolisian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 01:23:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sultra Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Buton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=43270</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211; Aksi memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh pihak Pemkab Buton dan Polres Buton. Salah satunya adalah membentuk Relawan Covid-19. Pembentukan relawan tersebut adalah kerjasama pihak Kepolisian Polres Buton dengan Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Buton. Kapolsek Pasarwajo, IPTU La Ode Made, mengatakan, Polres Buton dan pihak Pemkab &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/kampanye-memutus-rantai-covid-19-relawan-dibentuk-pemda-buton-dan-kepolisian/">Kampanye Memutus Rantai Covid-19, Relawan dibentuk Pemda Buton Dan Kepolisian</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">B<strong>UTON, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Aksi memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh pihak Pemkab Buton dan Polres Buton. Salah satunya adalah membentuk Relawan Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembentukan relawan tersebut adalah kerjasama pihak Kepolisian Polres Buton dengan Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Buton.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Pasarwajo, IPTU La Ode Made, mengatakan, Polres Buton dan pihak Pemkab Buton telah membentuk Relawan Covid 19 yang berisi para relawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Relawan berasal dari kalangan mahasiswa yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat ditengah aktifitas di tempat umum untuk menggunakan masker dan jaga jarak serta rajin cuci tangan,” kata Kapolsek (12/06/20).</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA:</h2>


<ul class="wp-block-latest-posts__list has-dates wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/bpn-muna-barat-dan-kejari-muna-teken-mou-perkuat-sinergi-penegakan-hukum-dan-pelayanan-pertanahan/">BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan</a><time datetime="2026-09-12T13:52:31+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">12 September 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-inspektur-tambang-sultra-terkait-kasus-korupsi-ekspor-nikel-ilegal-pt-ceria-nugraha-indotama/">Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama</a><time datetime="2026-09-11T16:00:59+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">11 September 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/">Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</a><time datetime="2026-09-11T12:46:38+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">11 September 2026</time></li>
</ul>


<p class="wp-block-paragraph">Sememtara Kepala BPBD Kabupaten Buton, Manafu, juga menyampaikan, bahwa relawan Covid-19 terdiri 39 mahasiswa yang ditempatkan di posko-posko sesuai kebutuhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Relawan Covid 19 terdiri dari mahasiswa yang sedang berlibur dan hendak berkontribusi kepada daerah (kampung halamannya) untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Manafu, kepada sejumlah awak media.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Lia<br>Editor: Qs</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/kampanye-memutus-rantai-covid-19-relawan-dibentuk-pemda-buton-dan-kepolisian/">Kampanye Memutus Rantai Covid-19, Relawan dibentuk Pemda Buton Dan Kepolisian</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/kampanye-memutus-rantai-covid-19-relawan-dibentuk-pemda-buton-dan-kepolisian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua KPU Konsel Ingatkan Caleg Santun Berkampanye</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-konsel-ingatkan-caleg-santun-berkampanye/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-konsel-ingatkan-caleg-santun-berkampanye/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Apr 2019 03:30:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=21403</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Aliudin, mengingatkan para caleg se-Konsel untuk melaksanakan kampanye dengan santun. Hal itu demi terselenggaranya pemilu yang berintegritas menuju negara berdaulat. &#8220;KPU sudah memberikan jadwal kampanye kepada caleg, harapannya dalam tahapan kampanye ini para caleg dapat berkampanye dengan santun, dan menjauhkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang kepemiluan,&#8221; &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-konsel-ingatkan-caleg-santun-berkampanye/">Ketua KPU Konsel Ingatkan Caleg Santun Berkampanye</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Aliudin, mengingatkan para caleg se-Konsel untuk melaksanakan kampanye dengan santun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu demi terselenggaranya pemilu yang berintegritas menuju negara berdaulat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;KPU sudah memberikan jadwal kampanye kepada caleg, harapannya dalam tahapan kampanye ini para caleg dapat berkampanye dengan santun, dan menjauhkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang kepemiluan,&#8221; ujarnya, Minggu (7/4/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=”kpu,caleg,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, dia juga mengingatkan para caleg tidak melibatkan oknum pemerintahan. Sebab hal itu dapat merusak konstelasi perpolitikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jangan libatkan aparat desa, aparatur sipil negara (ASN), karena jika hal itu terjadi secara tidak langsung sudah merusak kontraksi politik kita dan menjengal kesuksesan penyelengaraan tahun ini,&#8221; pintanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, lanjut dia, ketika hal itu diindahkan oleh para caleg dengan melaksanakan kampanye sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang, maka akan melahirkan suasana perpolitikan yang sejuk dan aman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Caleg perlu mengetahui dan melaksanakannya, sebab itu akan melahirkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan sukses,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-konsel-ingatkan-caleg-santun-berkampanye/">Ketua KPU Konsel Ingatkan Caleg Santun Berkampanye</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/ketua-kpu-konsel-ingatkan-caleg-santun-berkampanye/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Gelontorkan Anggaran Rp6 Triliun di Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/jokowi-gelontorkan-anggaran-rp6-triliun-di-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/jokowi-gelontorkan-anggaran-rp6-triliun-di-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Mar 2019 10:40:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=20621</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma&#8217;ruf Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua dalam orasinya saat deklarasi TKD di Lapangan Eks MTQ mengatakan, Jokowi merupakan salah satu dari lima pemimpin disegani di dunia. “Jokowi juga masuk 50 pemimpin dunia berprestasi termasuk urutan kedua pemimpin terbaik versi facebook, Jokowi juga urutan ke 16 pemimpin muslim keren di &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/jokowi-gelontorkan-anggaran-rp6-triliun-di-sultra/">Jokowi Gelontorkan Anggaran Rp6 Triliun di Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma&#8217;ruf Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua dalam orasinya saat deklarasi TKD di Lapangan Eks MTQ mengatakan, Jokowi merupakan salah satu dari lima  pemimpin disegani di dunia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jokowi juga masuk 50 pemimpin dunia berprestasi  termasuk urutan kedua pemimpin terbaik versi facebook, Jokowi juga urutan ke 16 pemimpin muslim keren di dunia,” ungkapnya, Minggu (24/3/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hugua menambahkan, sepanjang sejarah berdirinya Indonesia  di zaman presiden Jokowi Sultra mendapat anggaran hingga Rp6 triliun.</p>


<p>[artikel number=3 tag=”anggaran,jokowi,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Senada dengan Hugua, Anggota TKD Sultra Ridwan Bae dalam orasinya mengatakan bahwa Jokowi adalah presiden yang telah membangun Sultra dari desa. Selama menjabat presiden, Jokowi telah menurunkan anggaran Rp 6,3 Triliun di Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Anggaran Rp 6,3 triliun dari pusat diturunkan di Sultra dalam bentuk dana desa untuk membangun infrastruktur desa dan meningkatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPD Golkar ini menjelaskan  pemerintah pusat melalui Kementerian Desa telah menyalurkan desa  di Indonesia kurang lebih Rp257 trliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Musdar<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/jokowi-gelontorkan-anggaran-rp6-triliun-di-sultra/">Jokowi Gelontorkan Anggaran Rp6 Triliun di Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/jokowi-gelontorkan-anggaran-rp6-triliun-di-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Minggu Ini, Bawaslu Konsel, Gelar Perkara II Kasus Pelanggaran Kampanye Nirna Lachmuddin</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-konsel-gelar-perkara-ii-kasus-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-digelar-minggu-ini/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-konsel-gelar-perkara-ii-kasus-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-digelar-minggu-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Feb 2019 01:53:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=19214</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Proses tindak lanjut adanya dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nirna Lachmuddin kini melangkah ke tahap selanjutnya. Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan semenjak menerima laporan dari Panwascam Angata adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-konsel-gelar-perkara-ii-kasus-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-digelar-minggu-ini/">Minggu Ini, Bawaslu Konsel, Gelar Perkara II Kasus Pelanggaran Kampanye Nirna Lachmuddin</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Proses tindak lanjut adanya dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nirna Lachmuddin kini melangkah ke tahap selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan semenjak menerima laporan dari Panwascam Angata adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh Nirna Lachmuddin pada saat menggelar pengobatan gratis di Desa Lamoen Kecamatan Angata, Konsel sudah dilakukan gelar perkara pertama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut kata dia, sejak diregistrasi pada tanggal 11/02/2019, penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Konsel telah melakukan penyelidikan demi kepentingan pengkajian unsur pasal yang disangkakan dengan memanggil para pihak yakni penemu, saksi dan terlapor untuk diambil keterangannya serta mengumpulkan alat bukti lainnya.</p>


<p>[artikel number=3 tag=”pelanggaran,kampanye,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gakkumdu sendiri dalam proses penyidikan sebagai tindaklanjut masih membutuhkan keterangan tambahan dan pengkajian lebih dalam. Hal itu juga berdasarkan perintah undang-undang Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pada pasal 17 ayat (2) yang menjelaskan pengkajian oleh Pengawas Pemilu paling lama dilakukan 14 hari kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Maka Insya Allah minggu ini kami akan agendakan pembahasan gelar perkara Ke II bersama unsur penyidik dan jaksa Gakkumdu lalu sesegera mungkin kita plenokan untuk menyimpulkan status temuan tersebut,&#8221; kata dia kepada Detiksultra.com.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dia kembali menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran kampanye Nirna Lachmuddin berdasarkan fakta yang ditemukan dari hasil pengawasan langsung dan investigasi yang dituangkan dalam Form A pengawasan Panwascam Angata pada kegiatan Pengobatan Gratis terdapat alat peraga kampanye (APK) jenis spanduk dan umbul-umbul yang memuat unsur citra diri dan materi kampanye.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, dalam kegiatan pengobatan gratis tersebut Nirna Lachmuddin turut menghadiri. Tak hanya itu, dia berorasi didepan peserta yang hadir yang diduga telah terdapat materi lainnya diluar ketentuan yang diberikan kepada peserta yang hadir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Maka peristiwa tersebut menjadi dasar Bawaslu untuk menindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8221; Adalun pasal yang disangkakan yakni pasal 523 ayat (1) jo, pasal 280 ayat (1) huruf j undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur pada pasal 51 ayat (2) PKPU nomor 23 tahun 2018,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, Awaluddin menjelaskan lebih lebih jauh Panwascam Angata sebelumnya telah melakukan langkah atau upaya pencegahan untuk tidak dilaksanakannya  kegiatan Kampanye dalam bentuk pengobatan gratis tersebut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Namun bukannya menjadi perhatian tetapi malah Panwascam kami didebat diajak tafsir menafsir norma, oleh Ketua Relawan Sahabat Nirna terkait kampanye kegiatan lainnya dalam bentuk Kegiatan Sosial,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-konsel-gelar-perkara-ii-kasus-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-digelar-minggu-ini/">Minggu Ini, Bawaslu Konsel, Gelar Perkara II Kasus Pelanggaran Kampanye Nirna Lachmuddin</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-konsel-gelar-perkara-ii-kasus-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-digelar-minggu-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kendari Tangani Sembilan ASN Terlibat Kampanye Pemilu</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-kendari-tangani-sembilan-asn-terlibat-kampanye-pemilu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-kendari-tangani-sembilan-asn-terlibat-kampanye-pemilu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2019 07:42:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=18853</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum Aparatur SipilNegara (ASN) terus bertambah. Belum lama ini, Bawaslu kembali menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye oknum ASN yang dilakukan dimedia sosial. Sejauh ini berkas dugaan pelanggarannya di limpahkan ke Komisi ASN. Data Bawaslu Kendari mencatat, selama masa kampanye sudah ada enam kasus indikasi pelanggaran pemilu, dengan sembilan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-kendari-tangani-sembilan-asn-terlibat-kampanye-pemilu/">Bawaslu Kendari Tangani Sembilan ASN Terlibat Kampanye Pemilu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum Aparatur SipilNegara (ASN) terus bertambah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belum lama ini, Bawaslu kembali menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye oknum ASN yang dilakukan dimedia sosial. Sejauh ini berkas dugaan pelanggarannya di limpahkan ke Komisi ASN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data Bawaslu Kendari mencatat, selama masa kampanye sudah ada enam kasus indikasi pelanggaran pemilu, dengan sembilan oknum ASN terlibat didalamnya.</p>


<p>[artikel number=3 tag=”pemilu,bawaslu,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bawaslu pernah meminta keterangan empat oknum ASN sekaligus atas indikasi pelanggaran pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Awardin, menyatakan jenis pelanggaran kampanye cukup beragam, mulai dari menghadiri dekalarasi dan pertemuan caleg, sampai terang &#8211; terangan memberi dukungan melalui media sosial.  </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Indikasinya beragam, ada yang ikut deklarasi sampai publikasi dukungan caleg di facebook,&#8221; ungkap Awardin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjut Awardin, seluruh kasus pelanggaran itu diproses tanpa pandang bulu, lengkap dengan bukti dan saksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sikapi serius soal pelanggaran pemilu ini,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bawaslu, kata awardin, terus menyampaikan kemasyarakat terkait hal-hal yang masuk ranah lingkaran pelanggaran pemilu agar mereka tahu dan tak melakukan kecurangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita terus lakukan sosialisasi dibeberapa tempat terkait bentuk pelanggaran pemilu, termasuk mengingatkan orang-orang terdekat kita,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan ASN dilarang menjadi&nbsp;anggota atau pengurus partai politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Regulasi lainnya, mengingatkan ASN tak bersinggungan dengan melakukan politik praktis dipemilu,seperti memberi dukung terang-terangan kepada peserta pemilu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: M4<br>
Editor : Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-kendari-tangani-sembilan-asn-terlibat-kampanye-pemilu/">Bawaslu Kendari Tangani Sembilan ASN Terlibat Kampanye Pemilu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bawaslu-kendari-tangani-sembilan-asn-terlibat-kampanye-pemilu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tokoh Adat Konsel Geram Soal Aduan Pelanggaran Pengobatan Gratis</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tokoh-adat-konsel-geram-soal-aduan-pelanggaran-pengobatan-gratis/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tokoh-adat-konsel-geram-soal-aduan-pelanggaran-pengobatan-gratis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2019 08:39:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[partai]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=18799</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tudingan dugaan pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan terhadap calon anggota DPR RI asal PDIP, Nirna Lachmuddin mendapat reaksi dari masyarakat. Salah satunya adalah pemangku adat Desa Lamoen, Mbaluga. Mbaluga geram terhadap sikap Bawaslu Konsel yang mempersoalkan kegiatan sosial tersebut, padahal tujuannya murni untuk masyarakat. &#8220;Itu bukan soal &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tokoh-adat-konsel-geram-soal-aduan-pelanggaran-pengobatan-gratis/">Tokoh Adat Konsel Geram Soal Aduan Pelanggaran Pengobatan Gratis</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Tudingan dugaan pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan terhadap calon anggota DPR RI asal PDIP, Nirna Lachmuddin mendapat reaksi dari masyarakat. Salah satunya adalah pemangku adat Desa Lamoen, Mbaluga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mbaluga geram terhadap sikap Bawaslu Konsel yang mempersoalkan kegiatan sosial tersebut, padahal tujuannya murni untuk masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu bukan soal pelanggaran money politik yang ditujukan kepada Ibu Nirna, itu murni kegiatan sosial,&#8221; katanya.</p>


<p>[artikel number=3 tag=”tokoh,konsel,pelanggaran,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Desa Lamoen menyatakan sangat berterima kasih atas kegiatan pengobatan gratis yang dilaksanakan tim Sahabat Nirna pada 2 Februari 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau obat yang mereka (Bawaslu) nyatakan ada indikasi money politik saya kira itu keliru. Obat diberikan hanya kepada masyarakat yang sakit. Sedangkan masyarakat yang dinyatakan sehat tidak diberikan obat,&#8221; imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kehadiran ibu pun tidak dalam berkampanye, malah mengedukasi masyarakat agar hidup sehat. Ibu Nirna saat berbicara juga hanya memperkenalkan diri. Dan itu wajar sebagai caleg karena ada pepatah yang mengatakan tak kenal maka tak sayang,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diketahui, Pengobatan Gratis yang dilaksanakan Tim dan Relawan Sahabat Nirna diduga melanggar pemilu oleh Bawaslu Konsel.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya Bawaslu Konsel, Bawaslu Konawe pun turut menuding Nirna Lachmudin melakukan pelangaran pemilu saat melakukan kegiatan di daerah itu bebebrapa waktu lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tokoh-adat-konsel-geram-soal-aduan-pelanggaran-pengobatan-gratis/">Tokoh Adat Konsel Geram Soal Aduan Pelanggaran Pengobatan Gratis</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tokoh-adat-konsel-geram-soal-aduan-pelanggaran-pengobatan-gratis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pelanggaran Kampanye Nirna Lachmuddin, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam Uepai</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/dugaan-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-bawaslu-tunggu-laporan-panwascam-uepai/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/dugaan-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-bawaslu-tunggu-laporan-panwascam-uepai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Feb 2019 07:22:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Panwascam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=18219</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE, DETIKSULTRA.COM &#8211; Saat ini, calon anggota DPR RI, Nirna Lachmuddin menjadi salah seorang di antara deretan nama caleg yang diduga sebagai oknum pelaku pelanggaran kampanye. Hal tersebut terkait aktifitas pengobatan gratis yang diselenggarakannya di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Selasa (5/2/2019). Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/dugaan-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-bawaslu-tunggu-laporan-panwascam-uepai/">Dugaan Pelanggaran Kampanye Nirna Lachmuddin, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam Uepai</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE, DETIKSULTRA.COM &#8211; Saat ini, calon anggota DPR RI, Nirna Lachmuddin menjadi salah seorang di antara deretan nama caleg yang diduga sebagai oknum pelaku pelanggaran kampanye.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut terkait aktifitas pengobatan gratis yang diselenggarakannya di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Selasa (5/2/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra yang dikonfirmasi Kamis (7/2/2019), menerangkan bahwa hal tersebut dapat menjadi pelanggaran dengan berdasar kepada tiga produk hukum yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.</p>


<p>[artikel number=3 tag=”bawaslu,panwascam,kampanye,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua dasar hukum lainnya yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi awal serta bukti yang diperoleh dari Panwascam Uepai, ditemukan juga adanya perbedaan isi surat dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Dari Polda Sultra dengan Nomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM menerangkan bahwa kegiatan yang akan digelar berupa kampanye dialogis dan tatap muka. Namun faktanya, kegiatan yang dilakukan adalah pengobatan gratis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, berdasarkan foto kegiatan yang diterima dari Panwascam Uepai, masyarakat yang ingin melakukan pengobatan gratis, terlebih dahulu diberikan kupon yang di dalamnya terdapat gambar caleg atas nama Nirna Lachmuddin beserta nomor urutnya, serta gambar partai pengusung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim Nirna saat mengantar surat ke Bawaslu, juga telah diingatkan agar tidak melakukan kampanye dalam kegiatan sosial tersebut, tapi faktanya dari temuan Panwaslu Kecamatan Uepai, ada kartu nama Nirna sebagai caleg DPR RI dari partai PDIP serta baliho yang menandakan citra diri sebagai pelaksana kampanye.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indra sendiri mengimbau, seharusnya peserta, pelaksana dan tim kampanye mestinya mempedomani segala ketentuan terkait dengan kampanye itu sendiri, misalnya membaca Pasal 275 UU 7 Tahun 2017 tentang delapan metode kampanye yang dibolehkan atau kegiatan lain yang mengacu pada PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye, Pasal 51 ayat (1) serta Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye, Pasal 34 ayat 1 dan 2. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu sudah jelas diatur mengenai  hal yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini Bawaslu Konawe masih menunggu laporan resmi hasil pengawasan dari Panwascam Uepai sebagai penemu dugaan pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Iwal Taniapa<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/dugaan-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-bawaslu-tunggu-laporan-panwascam-uepai/">Dugaan Pelanggaran Kampanye Nirna Lachmuddin, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam Uepai</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/dugaan-pelanggaran-kampanye-nirna-lachmuddin-bawaslu-tunggu-laporan-panwascam-uepai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampanye Terselubung Saat Reses, Pelanggaran!</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kampanye-terselubung-saat-reses-pelanggaran/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kampanye-terselubung-saat-reses-pelanggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Dec 2018 05:48:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dewan]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Reses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=15190</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan peringatan keras kepada petahana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, yang kembali maju bertarung dipilcaleg 2019. Mereka (petahana), tidak dikenankan untuk menyisipkan kampanye politik secara pribadi, saat melakukan reses di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil)nya masing &#8211; masing. Anggota Bawaslu Kota Kendari, Awardin menegaskan, bahwa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kampanye-terselubung-saat-reses-pelanggaran/">Kampanye Terselubung Saat Reses, Pelanggaran!</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan peringatan keras kepada petahana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, yang kembali maju bertarung dipilcaleg 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka (petahana), tidak dikenankan untuk menyisipkan kampanye politik secara pribadi, saat melakukan reses di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil)nya masing &#8211; masing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Anggota Bawaslu Kota Kendari, Awardin menegaskan, bahwa tindakan kampanye terselubung ketika melaksanakan reses adalah pelanggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>[artikel number=3 tag=”bawaslu,kampanye,caleg” ]</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jelas, itu pelangaran, dan anggota DPRD yang kembali maju dipilcaleg harus paham aturan ini.&#8221; tegas Awardin saat memberikan materi dalam kegiatan pelatihan pengawasan pemilu partisipatif, disalah satu hotel, Minggu (9/12/2018).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kampanye politik caleg petahana, kata Awardin, tak boleh dicampur adukkan dengan kegiatan reses, karena selain itu program dewan juga anggarannya dari pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi pelanggaran memanfaatkan momen itu untuk bersosialisasi, apalagi dengan alasan menghemat anggaran kampanye. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi hati-hati bagi petahana yang melakukan reses, ada bukti, kita proses,&#8221; tutur Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Dahlan<br>
Editor: Sumarlin</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kampanye-terselubung-saat-reses-pelanggaran/">Kampanye Terselubung Saat Reses, Pelanggaran!</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kampanye-terselubung-saat-reses-pelanggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Sultra Ingatkan Politisi Tidak Kampanye di Wilayah Pendidikan dan Tempat Ibadah</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/kemenag-sultra-ingatkan-politisi-tidak-kampanye-di-wilayah-pendidikan-dan-tempat-ibadah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/kemenag-sultra-ingatkan-politisi-tidak-kampanye-di-wilayah-pendidikan-dan-tempat-ibadah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Oct 2018 15:49:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=12611</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Memasuki tahun-tahun politik, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara, Abdul Kadir, mengingatkan para politisi agar tidak menjadikan wilayah pendidikan dan tempat ibadah sebagai sasaran kampanye politik. &#8220;Kalau dilihat dari sisi peraturan, khususnya terkait Pemilu, para politisi tidak boleh berkampanye dalam lembaga pendidikan dan rumah ibadah. Tapi kalau mereka datang &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/kemenag-sultra-ingatkan-politisi-tidak-kampanye-di-wilayah-pendidikan-dan-tempat-ibadah/">Kemenag Sultra Ingatkan Politisi Tidak Kampanye di Wilayah Pendidikan dan Tempat Ibadah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Memasuki tahun-tahun politik, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara, Abdul Kadir, mengingatkan para politisi agar tidak menjadikan wilayah pendidikan dan tempat ibadah sebagai sasaran kampanye politik.</p>
<p>&#8220;Kalau dilihat dari sisi peraturan, khususnya terkait Pemilu, para politisi tidak boleh berkampanye dalam lembaga pendidikan dan rumah ibadah. Tapi kalau mereka datang di wilayah ini, khususnya tempat ibadah, mereka tidak boleh dilarang, karena mereka juga umat beragama,&#8221; katanya, Senin (22/10/2018).</p>
<p>Selain itu, Abdul Khadir menambahkan, kalaupun ada orang yang punya basis nilai agama dan masuk dalam dunia politik, itu boleh-boleh saja, asalkan jangan menjadikan agama sebagai alat politisasi. </p>
<p>&#8220;Kami ingatkan para politisi yang notabenenya punya basis agama untuk tidak mempolitisasi agama. Kita juga sampaikan kepada para santri agar menjaga netralitasnya. Apalagi, akhir-akhir ini banyak yang memanfaatkan pesantren untuk jadi tempat kampanyenya. Nah, ini yang tidak boleh,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Reporter: Fitrah Nugraha<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/kemenag-sultra-ingatkan-politisi-tidak-kampanye-di-wilayah-pendidikan-dan-tempat-ibadah/">Kemenag Sultra Ingatkan Politisi Tidak Kampanye di Wilayah Pendidikan dan Tempat Ibadah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/kemenag-sultra-ingatkan-politisi-tidak-kampanye-di-wilayah-pendidikan-dan-tempat-ibadah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampanye di Luar Jadwal, Masuk Kategori Pidana</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/kampanye-di-luar-jadwal-masuk-kategori-pidana/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/kampanye-di-luar-jadwal-masuk-kategori-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Oct 2018 13:03:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=11913</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisioner KPU Sultra, Almunardin, menyatakan, kampanye di media massa baru bisa dilakukan peserta pemilu tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. ”Dengan ketentuan kampanye di media itu, kita harap Parpol dan caleg patuh. Yang melanggar akan ada sanksi,&#8221; tegas Almunardin, Kamis (4/10/2018). Larangan berkampanye di media massa, sudah disampaikan saat rapat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/kampanye-di-luar-jadwal-masuk-kategori-pidana/">Kampanye di Luar Jadwal, Masuk Kategori Pidana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Komisioner KPU Sultra, Almunardin, menyatakan, kampanye di media massa baru bisa dilakukan peserta pemilu tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.</p>
<p>”Dengan ketentuan kampanye di media itu, kita harap Parpol dan caleg patuh. Yang melanggar akan ada sanksi,&#8221; tegas Almunardin, Kamis (4/10/2018). </p>
<p>Larangan berkampanye di media massa, sudah disampaikan saat rapat bersama Parpol dan caleg. Untuk itu, dirinya meminta agar para caleg mematuhi aturan kampanye.</p>
<p>“Kepada semua pihak agar menghormati ketentuan kampanye, karena ada konsekuensinya. Nanti kita akan sampaikan lagi ke mereka, mungkin mereka masih belum tahu,” ungkapnya.</p>
<p>Iklan kampanye di media massa, akan difasilitasi oleh KPU dan waktu iklan kampanye akan dibatasi, hanya 21 hari.</p>
<p>KPU memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan sosialisasi internal di Parpol masing-masing.</p>
<p>“Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas yang bersifat internal yang harus dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat,” ucapnya.</p>
<p>Terkait pelarangan kampanye di media massa, menurutnya sebagai bentuk keadilan untuk seluruh peserta pemilu 2019.</p>
<p>Waktu kampanye caleg masih sekitar tujuh bulan. Waktu tujuh bulan harus diatur dalam menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye.</p>
<p>Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU dan Bawaslu.</p>
<p>Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, mengatakan, kampanye di media massa di luar jadwal termasuk dalam kategori pidana.</p>
<p>Reporter: Dahlan<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/kampanye-di-luar-jadwal-masuk-kategori-pidana/">Kampanye di Luar Jadwal, Masuk Kategori Pidana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/kampanye-di-luar-jadwal-masuk-kategori-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awas! Bagi Sembako dan Amplop Termasuk Pelanggaran Kampanye Caleg</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/awas-bagi-sembako-dan-amplop-termasuk-pelanggaran-kampanye-caleg/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/awas-bagi-sembako-dan-amplop-termasuk-pelanggaran-kampanye-caleg/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Sep 2018 03:11:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Pilcaleg]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=11549</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pelaksanaan kampanye tatap muka calon legislatif dijadwalkan KPU, memiliki sejumlah larangan yang diatur resmi dan tidak boleh dilanggar para caleg. Hal ini sesuai PKPU terbaru perubahan kedua tentang kampanye nomor 33 tahun 2018. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyatakan beberapa larangan dan yang diperbolehkan bagi setiap caleg saat melakukan pembagian saat kampanye. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/awas-bagi-sembako-dan-amplop-termasuk-pelanggaran-kampanye-caleg/">Awas! Bagi Sembako dan Amplop Termasuk Pelanggaran Kampanye Caleg</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pelaksanaan kampanye tatap muka calon legislatif dijadwalkan KPU, memiliki sejumlah larangan yang diatur resmi dan tidak boleh dilanggar para caleg. Hal ini sesuai PKPU terbaru perubahan kedua tentang kampanye nomor 33 tahun 2018.</p>
<p>Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyatakan beberapa larangan dan yang diperbolehkan bagi setiap caleg saat melakukan pembagian saat kampanye. Jenis Sembako seperti beras, gula, atau apapun kategori sembako dilarang, yang dibolehkan sesuai ketentuan PKPU adalah pembagian seperti sarung, celana, baju atau penutup kepala seperti topi atau jilbab.</p>
<p>“Begitupun dengan uang transportasi​ atau amplop yang berisi uang, itu tidak boleh. Karena masuk kategori money lolitik. Kalau hanya snack atau air mineral boleh dibagikan dalam pertemuan,” ujar Jumwal Saleh (27/9/2018).</p>
<p>Namun kata Jumwal, pembagian pakaian tersebut tidak diperbolehkan melebihi dari harga Rp60 ribu dalam setiap jenis bahan pakaian. Karena hal tersebut bakal dipertanggungjawabkan oleh setiap caleg melalui laporan dana kampanye nantinya.</p>
<p>“Makanya setiap pembelian pakaian itu harus ada kwitansinya dan tidak boleh harganya lebih dari 60 ribu rupiah,” sambungnya.</p>
<p>Larangan lainnya oleh para caleg saat berkampanye yaitu menyebarkan fitnah, hoax, sara, dan ujaran kebencian.</p>
<p>Reporter: Dahlan<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/awas-bagi-sembako-dan-amplop-termasuk-pelanggaran-kampanye-caleg/">Awas! Bagi Sembako dan Amplop Termasuk Pelanggaran Kampanye Caleg</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/awas-bagi-sembako-dan-amplop-termasuk-pelanggaran-kampanye-caleg/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hati-Hati! Kampanye di Media Sosial,  Sanksi Menanti</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/hati-hati-kampanye-di-media-sosial-sanksi-menanti/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/hati-hati-kampanye-di-media-sosial-sanksi-menanti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Sep 2018 09:13:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[medsos]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10797</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Masa kampanye calon legislatif dan partai politik belum dimulai. Namun Bawaslu Sultra mencurigai adanya bakal caleg yang berkampanye bukan di publik secara terbuka, melainkan di media sosial. Atas kecurigaan itu, Bawaslu Sultra lagi-lagi mengingatkan bakal caleg, termasuk parpol, agar berhati-hati dan tidak berkampanye sebelum waktunya. Bawaslu kini memaksimalkan perangkat untuk memonitoring bacaleg &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hati-hati-kampanye-di-media-sosial-sanksi-menanti/">Hati-Hati! Kampanye di Media Sosial,  Sanksi Menanti</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Masa kampanye calon legislatif dan partai politik belum dimulai. Namun Bawaslu Sultra mencurigai adanya bakal caleg yang berkampanye bukan  di publik secara terbuka, melainkan di media sosial.<br />
Atas kecurigaan itu, Bawaslu Sultra lagi-lagi mengingatkan bakal caleg, termasuk parpol, agar berhati-hati dan tidak berkampanye sebelum waktunya. Bawaslu kini memaksimalkan perangkat untuk memonitoring bacaleg yang berkampanye menyosialisasikan diri di media sosial.<br />
Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengatakan, identifikasi kampanye Bacaleg bisa dideteksi dari definisi kampanye sendiri, yakni upaya mempublikasikan diri ke masyarakat. Meski bacaleg tersebut belum tentu ditetapkan caleg, dan masa kampanye Pemilu belum dimulai.<br />
&#8220;Ada yang mulai curi start kampanye, utamanya di media sosial ya. Kini ada perangkat  yang digunakan Bawaslu untuk memonitoring di media sosial,&#8221; ujar Munsir Salam kepada Detiksultra.com<br />
Supaya lebih aman, Munsir menghimbau bakal caleg dan parpol hendaknya menahan diri dulu untuk tidak berkampanye.<br />
Kampanye pemilu legislatif baru bisa dilakukan pada 23 September, tepat saat tahap penetapan DCT.<br />
Ada sanksi tegas bagi pelanggar yang terbukti sengaja mencuri start kampanye sebelum waktunya. Dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017, telah diatur masalah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.<br />
Pada pasal 492 UU Pemilu momor 7 tahun 2017 juga diatur sanksi pelanggar kampanye, di mana setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.<br />
Reporter: Dahlan<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/hati-hati-kampanye-di-media-sosial-sanksi-menanti/">Hati-Hati! Kampanye di Media Sosial,  Sanksi Menanti</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/hati-hati-kampanye-di-media-sosial-sanksi-menanti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASN Terlibat Kampanye Caleg, Ketua Bawaslu Buteng bakal Beri Sanksi Tegas</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/asn-terlibat-kampanye-caleg-ketua-bawaslu-buteng-bakal-beri-sanksi-tegas/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/asn-terlibat-kampanye-caleg-ketua-bawaslu-buteng-bakal-beri-sanksi-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 14:01:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buton Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10627</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTENG, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menjelang pemilihan calon legislatif 2019 mendatang, Ketua Bawaslu Butong Tengah (Buteng), Helius Udaya, mengingatkan kepada ASN dan kepala desa, bahwa jija terlibat dalam aktivitas politik akan dikenakan sanksi tegas. Helius Udaya menginformasikan kepada Caleg, sebelum mereka ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), tidak dibenarkan melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/asn-terlibat-kampanye-caleg-ketua-bawaslu-buteng-bakal-beri-sanksi-tegas/">ASN Terlibat Kampanye Caleg, Ketua Bawaslu Buteng bakal Beri Sanksi Tegas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BUTENG, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menjelang pemilihan calon legislatif 2019 mendatang, Ketua Bawaslu Butong Tengah (Buteng), Helius Udaya, mengingatkan kepada ASN dan kepala desa, bahwa jija terlibat dalam aktivitas politik akan dikenakan sanksi tegas.<br />
Helius Udaya menginformasikan kepada Caleg, sebelum mereka ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), tidak dibenarkan melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.<br />
&#8220;Kami akan menindak semua calon legislatif yang mencoba melakukan kampanye di luar jadwal sudah ditetapkan KPU,&#8221; ujarnya.<br />
Ia berharap, para Kepala Desa dan Camat agar tidak melibatkan diri dalam mengkampanyekan salah satu Caleg. Tidak ikut serta menyebarkan stiker Caleg dan tidak melakukan ajakan  ke masyarakat untuk memilih.<br />
Regulasi yang mengatur sanksi ASN yang terlibat dan berpartisipasi memenangkan salah satu Caleg, tertuang dalam UU nomor 53 tahun 2010.<br />
&#8220;Kita berharap seluruh Caleg maupun ASN di Buteng agar mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan pelaksana pemilu dalam hal ini KPU,&#8221; tegasnya.<br />
Reporter: Murdin<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/asn-terlibat-kampanye-caleg-ketua-bawaslu-buteng-bakal-beri-sanksi-tegas/">ASN Terlibat Kampanye Caleg, Ketua Bawaslu Buteng bakal Beri Sanksi Tegas</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/asn-terlibat-kampanye-caleg-ketua-bawaslu-buteng-bakal-beri-sanksi-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Curi Star Kampanye Berpotensi Pidana</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/curi-star-kampanye-berpotensi-pidana/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/curi-star-kampanye-berpotensi-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Aug 2018 10:38:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10177</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kota Kendari mengingatkan partai politik dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg)  agar mematuhi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019. Curi star kampanye, kata Ketua Panwaslu Kendari, Sahinuddin, berpotensi pidana. &#8220;Kami sudah menghimbau partai politik dan Bacaleg agar tidak melanggar tahapan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/curi-star-kampanye-berpotensi-pidana/">Curi Star Kampanye Berpotensi Pidana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kota Kendari mengingatkan partai politik dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg)  agar mematuhi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019.<br />
Curi star kampanye, kata Ketua Panwaslu Kendari, Sahinuddin, berpotensi pidana.<br />
&#8220;Kami sudah menghimbau partai politik dan Bacaleg agar tidak melanggar tahapan masa kampanye,” kata Sahinuddin.<br />
Kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 35, adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang oleh peserta pemilu meyakinkan pemilih dengan tawaran visi, misi, program dan atau citra peserta pemilu. Segala bentuk kampanye itu, tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 23 September 2019.<br />
Pihak yang memasang alat peraga atau menyebar bahan kampanye sebelum jadwal kampanye, termasuk dalam kategori pelanggaran.<br />
“Jadi yang melakukan pemasangan alat peraga atau menyebar bahan kampanye yang di dalamnya mengandung visi misi dan program, serta memuat lambang partai, nomor urut dan atau Dapil di luar jadwal, itu berpotensi pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti,&#8221; ungkapnya.<br />
Sanksi pelanggaran tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ketentuan KPU, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.<br />
Himbauan yang disampaikan Panwas adalah suatu pencegahan atau bentuk peringatan kepada Parpol dan Bacaleg terlebih di momen HUT kemerdekaan RI yang bisa saja dimanfaatkan Bacaleg melalui iklan di media.<br />
Secara umum, kampanye yang dimaksud bukan hanya pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye, tetapi kampanye terbuka di media sosial pun merupakan  bagian dari  pelanggaran.<br />
Reporter: Dahlan<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/curi-star-kampanye-berpotensi-pidana/">Curi Star Kampanye Berpotensi Pidana</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/curi-star-kampanye-berpotensi-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa Tenang, Paslon Dilarang Kampanye</title>
		<link>https://detiksultra.com/politik/masa-tenang-paslon-dilarang-kampanye/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/politik/masa-tenang-paslon-dilarang-kampanye/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jun 2018 02:20:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[ketua kpu sultra]]></category>
		<category><![CDATA[kpu sultra]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=8589</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menjelang masa tenang, KPU Sultra mengingatkan setiap paslon untuk tidak melakulan kegiatan kampanye. Hal tersebut berdasarkan ketentuan KPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 30 ayat 4 dan pasal 50 ayat 2 dan 3 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/masa-tenang-paslon-dilarang-kampanye/">Masa Tenang, Paslon Dilarang Kampanye</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Menjelang masa tenang, KPU Sultra mengingatkan setiap paslon untuk tidak melakulan kegiatan kampanye.<br />
Hal tersebut berdasarkan ketentuan KPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 30 ayat 4 dan pasal 50 ayat 2 dan 3 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.<br />
Untuk itu, Ketua KPU Sultra,  La Ode Abdul Natsir mengimbau kepada seluruh pasangan calon, partai politik pendukung dan atau pengusung, tim kampanye,  relawan, tim sukses maupun masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun sejak dimulainya masa tenang.<br />
&#8220;Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum pencoblosan,  yaitu tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2018. Pada masa tenang tersebut, pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,&#8221; tegasnya, Sabtu (23/6/2018).<br />
Ia menambahkan,  dengan dimulainya masa tanang pada tanggal 24 Juni 2018, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra beserta pendukung, harus membersihkan semua alat peraga kampanye.<br />
Reporter: Sunarto<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/politik/masa-tenang-paslon-dilarang-kampanye/">Masa Tenang, Paslon Dilarang Kampanye</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/politik/masa-tenang-paslon-dilarang-kampanye/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiru K-POP Korea Promosikan Negaranya, Berkah  Janjikan Beasiswa Studi Luar Negeri</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/tiru-k-pop-korea-promosikan-negaranya-berkah-janjikan-beasiswa-studi-luar-negeri/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/tiru-k-pop-korea-promosikan-negaranya-berkah-janjikan-beasiswa-studi-luar-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jun 2018 13:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[berkah]]></category>
		<category><![CDATA[cagub sultra]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=8442</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Paslon Cagub-Cawagub Sultra nomor urut 2, Asrun-Hugua, menjanjikan program beasiswa pendidikan ke luar negeri bagi para pemuda berprestasi. Hugua melihat kehebatan Negara Korea Selatan (Korsel) membangun kekuatan ekonomi di Asia dan dunia internasional, berkat upaya Pemerintah Korsel memberikan beasiswa kepada generasi mudanya untuk belajar ke luar negeri. Hal itu bakal ditirunya ketika &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tiru-k-pop-korea-promosikan-negaranya-berkah-janjikan-beasiswa-studi-luar-negeri/">Tiru K-POP Korea Promosikan Negaranya, Berkah  Janjikan Beasiswa Studi Luar Negeri</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Paslon Cagub-Cawagub Sultra nomor urut 2, Asrun-Hugua, menjanjikan program beasiswa pendidikan ke luar negeri bagi para pemuda berprestasi.<br />
Hugua melihat kehebatan Negara Korea Selatan (Korsel) membangun kekuatan ekonomi di Asia dan dunia internasional, berkat upaya Pemerintah Korsel memberikan beasiswa kepada generasi mudanya untuk belajar ke luar negeri. Hal itu bakal ditirunya ketika terpilih.<br />
&#8220;Grup musik K-Pop Korsel yang ikut mempromosikan, akhirnya banyak anak muda ikut membeli Samsung karena melihat idolanya memakai handphone Samsung,&#8221; jelas Hugua yang pernah diundang Pemerintah Jepang menjadi pembicara di beberapa Perguruan Tinggi di Tokyo.<br />
Hugua menambahkan, Korsel tidak hanya terkenal teknologi telepon genggam Samsung, tapi juga menjadi produsen barang elektronik. Seperti televisi, kulkas, mesin cuci dan  mesin pendingin ruangan (AC). Bahkan Korsel mengembangkan industri otomotif yang mulai banyak dilirik di pasara dunia, seperti mobil pabrikan KIA dan Hyundai.<br />
&#8220;Kalau Sultra ingin lebih maju, maka anak-anak muda  Sultra harus dipersiapkan belajar di Perguruan Tinggi di  luar negeri. Kalau pasangan Asrun-Hugua terpilih sebagai Gubernur dan Wagub Sultra, maka kami akan menyiapkan alokasi anggaran beasiswa untuk sekolah  ke luar negeri,&#8221; cetus Hugua.<br />
Setelah selesai pendidikan, lanjut Hugua, para anak muda diminta kembali ke Indonesia menerapkan semua ilmu yang telah dipelajari.<br />
Beberapa negara yang bakal menjadi tujuan program beasiswa tersebut diantaranya, Inggris, Jerman, Italia, Perancis. Amerika Serikat, Mesir, Qatar, Australia, Jepang, Malaysia, China, dan Korea Selatan.<br />
&#8220;Usai melakukan studi di luar negeri, maka mereka harus kembali ke Sultra untuk menerapkan ilmunya. Ilmu tentang pengembangan teknologi, ekonomi, seni dan budaya dan sebagainya, harus dikolaborasikan dengan Pemda Sultra.&#8221; ungkapnya.<br />
Bila program ini dapat terwujud, Hugua meyakini, Provinsi Sultra yang memiliki kekayaan sumberdaya alam yang sangat melimpah, akan terkenal di level dunia internasional.<br />
&#8220;Saya berani berbicara semacam ini, sebab telah berpengalaman membawa nama Wakatobi ke level mancanegara. Di mana sebelumnya nama  Wakatobi tidak pernah terdengar di tingkat nasional, apalagi di luar negeri.&#8221; jelas Hugua.<br />
Kata Hugua, ketika menjabat bupati selama 2 periode, Wakatobi menjadi primadona wisatawan domestik dan mancanegara. Bahkan Wakatobi saat ini masuk dalam daftar 10 top destination wisatawan di Indonesia.<br />
Kalau ada kerjasama yang baik, antara pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan, generasi muda yang selesai studi di luar negeri, Perguruan Tinggi yang ada di Sultra sebagai laboratorium, para pelaku seni dan budaya dan pengusaha.<br />
&#8220;Maka saya yakin, Sultra akan lebih maju. Dan ini menjadi peran pemimpin Sultra ke depan, agar kita bisa dilihat oleh negara-negara lain di dunia,&#8221; pungkasnya.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor : Arlink</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tiru-k-pop-korea-promosikan-negaranya-berkah-janjikan-beasiswa-studi-luar-negeri/">Tiru K-POP Korea Promosikan Negaranya, Berkah  Janjikan Beasiswa Studi Luar Negeri</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/tiru-k-pop-korea-promosikan-negaranya-berkah-janjikan-beasiswa-studi-luar-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rusda-Sjafei Canangkan Hak Sejahtera bagi Masyarakat Sultra</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/rusda-sjafei-canangkan-hak-sejahtera-bagi-masyarakat-sultra/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/rusda-sjafei-canangkan-hak-sejahtera-bagi-masyarakat-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jun 2018 03:01:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[cagub sultra]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Rusda-Sjafei]]></category>
		<category><![CDATA[sultra]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=8049</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki banyak kekayaan alam yang dijual di pasaran. Namun komoditi-komoditi tersebut secara marketing kurang dipublikasikan. Termasuk hasil bumi dan laut. Hal tersebut diungkapkan Calon Gubernur Sultra, Rusda Mahmud, Senin (4/6/2018). &#8220;Hasil-hasil alam tersebut lebih sering dijual dalam bentuk bahan mentah, sehingga nilai jualnya rendah,&#8221; ungkapnya. Rusda-Sjafei merumuskan solusi akan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/rusda-sjafei-canangkan-hak-sejahtera-bagi-masyarakat-sultra/">Rusda-Sjafei Canangkan Hak Sejahtera bagi Masyarakat Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki banyak kekayaan  alam yang dijual di pasaran. Namun komoditi-komoditi tersebut secara marketing kurang dipublikasikan. Termasuk hasil bumi dan laut.<br />
Hal tersebut diungkapkan Calon Gubernur Sultra, Rusda Mahmud, Senin (4/6/2018).<br />
&#8220;Hasil-hasil alam tersebut lebih sering dijual dalam bentuk bahan mentah, sehingga nilai jualnya rendah,&#8221; ungkapnya.<br />
Rusda-Sjafei merumuskan solusi akan masalah tersebut dalam visi misinya dengan konsep 7 hak dasar masyarakat yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Termasuk salah satunya hak sejahtera yang titik fokusnya adalah pengembangan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Sultra.<br />
&#8220;Diperlukan strategi pengembangan pasar tradisional melalui inovasi organisasi dan SDM, yang meliputi inovasi visual (arsitektur dan penataan), inovasi marketing (pemasaran dan pencitraan), inovasi institusional (keanggotaan, permodalan, jaringan distribusi dan networking),&#8221; tambahnya.<br />
Rusda Mahmud memastikan bahwa pasar tradisional merupakan salah satu jantung perekonomian masyarakat.<br />
&#8220;Banyak masyarakat yang masih membutuhkan pasar tradisional dalam mencari pendapatan dan juga kebutuhan dalam transaksi jual beli. Karena itu, kenyamanan dalam melakukan proses jual beli juga sangat penting. Sehingga revitalisasi infrastruktur pasar sangat diperlukan. Tidak dengan melakukan pembakaran untuk merelokasi pedagang atau memberikan beban sewa yang berat. Hal itu bukanlah solusi tapi justru membuat pasar tradisional menjadi ditinggalkan,&#8221; tambahnya.<br />
Dalam mengembangkan perekonomian UMKM, lanjut mantan Bupati Kolaka Utara dua periode itu, pihaknya akan mengemas semua aset dan unsur ekonomi yang saling memengaruhi ke dalam sebuah sistem yang saling mendukung. Aspek industri mulai dari proses pra-produksi hingga pasca-produksi.<br />
Selain itu untuk menguatkan ekonomi daerah, Rusda Mahmud bersama Sjafei Kahar, menganggap perlu adanya kelahiran perusahaan-perusahaan daerah (BUMD) yang harus didorong oleh pemerintah.<br />
&#8220;Karena kehadiran BUMD juga akan difokuskan untuk memberikan jaminan terhadap stabilitas harga komoditi pertanian atau perikanan, memangkas jalur distribusi, menfasilitasi kemudahan akses modal serta mengembangkan konsep permodalan inovatif,&#8221; jelasnya.<br />
Reporter: Putra<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/rusda-sjafei-canangkan-hak-sejahtera-bagi-masyarakat-sultra/">Rusda-Sjafei Canangkan Hak Sejahtera bagi Masyarakat Sultra</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/rusda-sjafei-canangkan-hak-sejahtera-bagi-masyarakat-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebulan Jelang Pilgub, Rusda-Sjafei Makin Intensif Kunjungi Daerah</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/sebulan-jelang-pilgub-rusda-sjafei-makin-intensif-kunjungi-daerah/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/sebulan-jelang-pilgub-rusda-sjafei-makin-intensif-kunjungi-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 May 2018 07:58:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[calon gubernur sultra]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Rusda Mahmud]]></category>
		<category><![CDATA[sjafei kahar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7714</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebulan lagi, pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018 akan dihelat. Pasangan Rusda-Sjafei secara intensif memaksimalkan sisa waktu kampanye menyapa berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah. &#8220;Puasa ramadan bukan hambatan, justru membuat energi kami terpacu untuk memadatkan kunjungan ke daerah-daerah pada sisa waktu kampanye yang tinggal sebulan lagi,” papar Rusda Mahmud, di Desa Biru, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sebulan-jelang-pilgub-rusda-sjafei-makin-intensif-kunjungi-daerah/">Sebulan Jelang Pilgub, Rusda-Sjafei Makin Intensif Kunjungi Daerah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Sebulan lagi, pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018 akan dihelat. Pasangan Rusda-Sjafei secara intensif memaksimalkan sisa waktu kampanye menyapa berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah.<br />
&#8220;Puasa ramadan bukan hambatan, justru membuat energi kami terpacu untuk memadatkan kunjungan ke daerah-daerah pada sisa waktu kampanye yang tinggal sebulan lagi,” papar Rusda Mahmud, di Desa Biru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.<br />
Perjalanan Rusda Mahmud sejak hari pertama ramadan, tanpa henti mengunjungi Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan dan Bombana. Sementara Sjafei Kahar mengunjungi Buton Tengah, Muna dan Muna Barat.<br />
Dalam setiap kunjungan ke kantung-kantung masyarakat, keberadaan Rusda Mahmud memang menarik minat tersendiri bagi masyarakat. Di Boepinang, Desa Pukorumba dan Desa Biru misalnya, banyak warga yang kaget ketika rumahnya diketuk oleh Rusda Mahmud.<br />
“Antusias warga menjadi energi baru bagi saya dalam menjalani perjuangan ini menuju kemenangan,” ujar Rusda Mahmud, didampingi Ketua DPD Perindo Bombana Ahmad Nompa, tokoh masyarakat Bombana Faesal MS, HM Said.<br />
“Saya sangat nyaman mendatangi rumah mereka. Ada curhatan di sana dan saya bisa menjawab dengan program. Misalnya  Swirga usia 35 tahun yang sehari-hari petani kelapa, menceritakan kondisi lahan dan produksi kelapa yang banyak tapi tidak ada pembinaan dan perhatian khusus dari pemerintah. Kami punya program pertanian yang jelas untuk masyarakat nanti didukung dengan Sjafei Kahar yang memang ahli di bidang pertanian,” jelas Cagub nomor urut 3 ini.<br />
Reporter: Putra<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/sebulan-jelang-pilgub-rusda-sjafei-makin-intensif-kunjungi-daerah/">Sebulan Jelang Pilgub, Rusda-Sjafei Makin Intensif Kunjungi Daerah</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/sebulan-jelang-pilgub-rusda-sjafei-makin-intensif-kunjungi-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampanye di Konsel, Pasangan Aman Janji Sejahterakan Petani</title>
		<link>https://detiksultra.com/ekobis/kampanye-di-konsel-pasangan-aman-janji-sejahterakan-petani/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/ekobis/kampanye-di-konsel-pasangan-aman-janji-sejahterakan-petani/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 May 2018 02:28:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekobis]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ali Mazi]]></category>
		<category><![CDATA[janji kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye Dialogis]]></category>
		<category><![CDATA[petani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7671</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONSEL, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman Abunawas melaksanakan kampanye dialogis di lapangan sepak bola Kecamatan Angata, Konawe Selatan. Kegiatan tatap muka pada (28/5/2018) ini pun dihadiri ribuan warga. Dalam kampanyenya Ali Mazi dan Lukman Abunawas mengungkapkan sejumlah alasan mengapa mereka layak dipilih memimpin Sulawesi Tenggara. Selain pengalaman birokrasi, pasangan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/kampanye-di-konsel-pasangan-aman-janji-sejahterakan-petani/">Kampanye di Konsel, Pasangan Aman Janji Sejahterakan Petani</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KONSEL, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman Abunawas melaksanakan kampanye dialogis di lapangan sepak bola Kecamatan Angata, Konawe Selatan.<br />
Kegiatan tatap muka pada (28/5/2018) ini pun dihadiri ribuan warga.<br />
Dalam kampanyenya Ali Mazi dan Lukman Abunawas mengungkapkan sejumlah alasan mengapa mereka layak dipilih memimpin Sulawesi Tenggara. Selain pengalaman birokrasi, pasangan ini juga telah memiliki dasar dalam memimpin daerah.<br />
Ali Mazi di kesempatan ini mengatakan, yang lain baru akan belajar untuk memimpin sebuah provinsi. Sementara ia saat ini tinggal melanjutkan sejumlah program yang telah membuat Sulawesi Tenggara berkembang dan dikenal secara nasional.<br />
Pasangan berakronim Aman ini juga menjanjikan sejumlah program dalam mendukung kegiatan pertanian yang dinilai merupakan tulang punggung Sulawesi tenggara. Diantaranya perbaikan sarana jalan sebagai akses utama dalam pertumbuhan ekonomi daerah, memberi pupuk gratis, peningkatan sarana kesehatan, dan pengobatan gratis .<br />
Reporter: M1<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/ekobis/kampanye-di-konsel-pasangan-aman-janji-sejahterakan-petani/">Kampanye di Konsel, Pasangan Aman Janji Sejahterakan Petani</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/ekobis/kampanye-di-konsel-pasangan-aman-janji-sejahterakan-petani/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
