Metro Kendari

Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 64 Saset Sabu Siap Edar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari mengamankan pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku seorang perempuan inisial HD (25).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menerangkan, penangkapan dilakukan di indekos pelaku di Lorong Edelwais, Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin 20 Februari 2023 lalu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di sekitar wilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Ops Resnarkoba melakukan tangkap tangan kepada pelaku di sebuah kamar kos,” kata dia, Kamis (23/2/2023).

Dari hasil penggeledahan, tim Resnarkoba Polresta Kendari menemukan sebanyak 64 saset sabu-sabu dengan berat 26,56 gram siap diedarkan.

Sebelum penangkapan, HD mengaku telah berhasil mengedarkan 27 saset dan tiga saset lainnya dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

Barang haram ini didapatkan pelaku dari seorang rekannya inisial SL dengan cara menempelkan di sebuah tempat dan dijemput oleh tersangka. Setiap saset, pelaku mendapat upah senilai Rp100 ribu.

“Barang ini dari SL dan baru pertama kali tersangka mengambil tempelan paket,” jelasnya.

AKP Hamka melanjutkan, pelaku merupakan residivis atau yang sudah menjalani hukuman pidana dengan kasus yang sama.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 144 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button