Metro Kendari

Minaula Kendari Mulai Laksanakan Layanan Multifungsi PPKS

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Loka Lansia Minaula Kendari mulai melaksanakan layanan multifungsi dengan memberikan pelayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selain dari lansia sebagai layanan utama.

Kepala Loka Lansia Minaula Kendari, Syamsudin mengatakan pelaksanaan in merujuk pada instruksi Menteri Sosial (Mensos) untuk melaskanakan layanan multifungsi.

Dengan arahan itu, pihaknya langsung merealisasikannya setelah adanya laporan
aporan pengaduan dari Dinsos Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Aduan itu berupa tindak pencabulan  terhadap 21 anak dibawah umur, yang dilakukan seorang laki-laki berusia 24 tahun di Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Loka Lansia Minaula Kendari menurunkan tim pada tanggal 4 Juli 2021 kemarin. Dimana terdiri dari pekerja sosial, penyuluh sosial dan supervisor pekerja sosial anak Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Multi layanan yang dilakukan Loka Minaula Kendari dalam arti bagaimana kita merespon kasus-kasus terdekat dengan cepat, kemudian kita dapat merujuk kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini adalah BRSAMK “Toddopuli” Makassar, karena target utama layanan Loka Lansia Minaula Kendari adalah lanjut usia,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Kamis (8/7/2021).

Ia juga menegaskan bahwa kasus tindak pencabulan ini merupakan kasus yang kompleks karena butuh keterlibatan berbagai pihak.

Sehingga diperlukan satu orang case manager untuk mengawasi dan mengendalikan proses perkembangan dalam penanganan kasus ini.

“Selain itu, diperlukan mapping permasalahan dan pembagian peran yang jelas dalam pelaksanaan intervensi penanganan kasus ini,” jelas Syamsuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Buton Selatan, P.  Haryadi menerangkan dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur pendekatan awal itu sangat penting dilakukan.

“Kasus pencabulan anak ini karena sebagian orangtua korban merasa malu untuk mengungkapkan permasalahan anaknya,” tuturnya.

Supervisor Pekerja Sosial Anak Sultra, Yuyun Yulia, menyatakan pihaknya telah melaksanakan pelayanan berupa pemberian edukasi kepada korban dan orangtuanya tentang batasan anggota tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain serta pentingnya pengawasan orangtua dalam mendidik anak.

Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan asesmen kepada semua korban dan orangtuanya untuk memperoleh data dan informasi terkait masalah dan kebutuhan korban agar diperoleh pelayanan yang tepat.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut ditemukan sejumlah masalah dan kebutuhan korban yang kemudian akan dibahas dalam rapat pembahasan kasus atau case conference di Kantor Dinsos Kabupaten Buton Selatan.

Nantinya case conference ini akan melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Balai Rehabilitasi Sosial Anaka Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Toddopuli” Makassar.

Dinsos Sultra, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Buton Selatan, Kanit Reserve Polsek Sampolawa, Kepala Desa Tira, Pendamping Anak Rehabilitasi Sosial Sultra serta Pekerja Sosial Anak Kabupaten Buton Selatan.

“Dalam pembahasan kasus, pihak-pihak terkait telah memiliki dan melaksanakan peran masing-masing dalam kasus ini,” katanya.

Kanit Reskrim, Herlin mengatakan bahwa pihaknya telah memproses kasus ini secara hukum dengan mengumpulkan berbagai keterangan dari para korban maupun orangtuanya yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya berpesan agar masyarakat setempat jangan saling singgung maupun ejek terkait kasus ini agar tidak adanya rasa trauma pada korban, karena hal ini sangat berdampak pada perkembangan psikologis mereka. Walaupun dampak tersebut tidak terlihat saat ini, tetapi bisa juga dampak tersebut terlihat dikemudian hari. Sehingga, mereka sangat membutuhkan pendampingan dari pihak terkait,” jelasnya.

Di pihak lain, UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton Selatan, telah mengantongi hasil konseling yang telah dilakukan.

Kepala UPTD DP3A Kabupaten Buton Selatan, Siti Sahara dari hasil konseling menunjuka para korban merasa malu, marah, kesal, dan ingin membalas dendam kepada pelaku.

Sehingga untuk mengantisipasi hal itu, rencananya DP3A akan membawa para korban ke rumah anak selama 1 bulan untuk pemulihan mentalnya.

“Masyarakat setempat tidak boleh lagi yang membuka atau memperbincangkan masalah ini demi menjaga perasaan maupun psikis para korban dan orangtuanya,”

Hal serupa juga dilakukan Kepala Desa Tira, La Ode Rahimu. Dia mengatakan bahwa dirinya juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Tira untuk tidak memperbicangkan masalah ini lagi dan mendorong masyarakat untuk selalu menjaga anak-anaknya dengan baik

“Mudahan-mudahan ini tidak terulang kembali kejadian seperti ini. Dan adanya bantuan dari pihak-pihak terkait sangat membantu untuk memulihkan mental para korban,” tuturnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala BRSAMPK “Toddopuli” diwakili Budi Dharma Saputra menjelaskan pada prinsipnya dampak kasus terhadap anak, secara tidak langsung akan mempengaruhi psikologi.

Pihaknya menawarkan bantuan kerjasama penanganan anak korban tindak pelecehan maupun anak korban memerlukan perlindungan khusus lainnya dengan Himpunan Psikologi Indonesia wilayah Sultra untuk membantu pemulihan psikologis korban.

Selain itu, ia berharap pekerja sosial anak di Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan terus melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap kasus ini.

“Pekerja Sosial anak juga perlu melakukan sinergisitas dengan berbagai pihak terkait pemberian penguatan dan edukasi kepada masyarakat terkait bully agar tidak menimbulkan stigma negatif pada korban dan keluarganya maupun edukasi  tentang pengasuhan anak dalam keluarga,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button