<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/jaksa-penuntut-umum-jpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 08:10:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2019 08:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU)]]></category>
		<category><![CDATA[presenter TVRI Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=35106</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Persidangan kasus pembunuhan presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya (55) masih bergulir dengan wacana mendengarkan keterangan para saksi. Adapun sidang yang digelar pada, Senin (23/12/2019) turut menghadirkan saksi yaitu istri korban, Y untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim. Dalam persidangan, saksi memaparkan segala kronologis yang ia ketahui terkait nasib naas yang menimpa &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/">Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Persidangan kasus pembunuhan presenter TVRI, Abu Saila alias Aditya (55) masih bergulir dengan wacana mendengarkan keterangan para saksi.</p>



<p style="text-align: justify;">Adapun sidang yang digelar pada, Senin (23/12/2019) turut menghadirkan saksi yaitu istri korban, Y untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.</p>



<p style="text-align: justify;">Dalam persidangan, saksi memaparkan segala kronologis yang ia ketahui terkait nasib naas yang menimpa korban. </p>



<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kronologisnya, sebelum keluar rumah, korban terlihat sempat menerima panggilan telpon sekitar pukul 18.00 Wita, kemudian meminta izin untuk keluar rumah pada pukul 19.00 Wita.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Pada saat itu suami saya sempat menerima telpon dan berkata,. &#8216;tunggu sebentar saya sholat dulu&#8217;.. lalu sekitar pukul 19.00 Wita, korban langsung meminta izin untuk keluar rumah membayar tagihan listrik ke ATM terdekat dengan menggunakan kaos oblong hitam dan celana pendek abu-abu, namun hingga pada pukul 23.00 Wita korban tidak pulang ke rumah, saya terus berusaha menghubungi handphonenya akan tetapi sudah tidak aktif,&#8221; terangnya sambil terisak tangis.</p>



<p style="text-align: justify;">Adapun baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun pendamping hukum terdakwa Achfi Suhasim turut melontarkan beberapa pertanyaan terkait, kronologis sebelum kejadian hingga hubungan terdakwa dengan korban, yang dijawab saksi tidak mengenal atau tahu-menahu tentang terdakwa.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>BACA JUGA :</strong></p>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#d9dbdc"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/peringati-hari-batik-nasional-bpn-muna-barat-layani-masyarakat-dengan-balutan-batik-nusantara/">Peringati Hari Batik Nasional, BPN Muna Barat Layani Masyarakat dengan Balutan Batik Nusantara</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/ketua-dekranasda-muna-barat-ajak-warga-sultra-dukung-ananda-fitriyani-s-di-ajang-duta-pariwisata-indonesia-2026/">Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/kontrak-berakhir-1-204-pppk-paruh-waktu-buteng-siap-siap-dirumahkan/">Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/ekobis/inflasi-sultra-september-2026-capai-417-persen/">Inflasi Sultra September 2026 Capai 4,17 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hobi-olahraga/taklukkan-kodim-kendari-fc-di-8-besar-lewat-adu-penalti-pers-sultra-melaju-ke-semifinal/">Taklukkan Kodim Kendari FC di 8 Besar Lewat Adu Penalti, Pers Sultra Melaju ke Semifinal</a></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">Jaksa penuntut umum, Nanang Ibrahim, SH menilai bahwa sidang tersebut cukup berjalan tertib, keterangan saksi yang dihadirkan cukup memberikan penerangan pada majelis hakim untuk dipertimbangkan.</p>



<p style="text-align: justify;">Kedepannya Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 saksi lagi pada sidang yang akan digelar berikutnya. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Hari ini sebenarnya kami menghadirkan keseluruhannya 3 orang, termasuk dua diantaranya sebagai orang yang menemukan badik terdakwa, akan tetapi belum sempat hadir maka akan kita ikutkan pada sidang berikutnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p style="text-align: justify;">Terkait itu pada sidang mendatang pendamping hukum terdakwah, Afiruddin Mathara, SH juga diperbolehkan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Sidang berikutnya kita juga tinggal menunggu pendamping hukum terdakwa apakah akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan atau tidak. Adapun jika tidak ada mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Qs</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/">Sidang Keempat Pembunuhan Presenter TVRI Hadirkan Istri Korban</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sidang-keempat-pembunuhan-presenter-tvri-hadirkan-istri-korban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Diancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2019 04:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU)]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[presenter TVRI Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=34666</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perdana kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, dengan korban Abu Saila alias Aditia(55). Pada sisang perdana ini, jaksa menghadirkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, Achfi Suhasim(29). Sidang Rabu pagi (11/12/2019) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka atas pembunuhan Aditya. Dari panatauan di PN Kendari, nampak hadir keluarga korban &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/">Sidang Perdana Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Diancam Hukuman Mati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perdana kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, dengan korban Abu Saila alias Aditia(55).</p>



<p style="text-align: justify;">Pada sisang perdana ini, jaksa menghadirkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan, Achfi Suhasim(29).</p>



<p style="text-align: justify;">Sidang Rabu pagi (11/12/2019) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka atas pembunuhan Aditya. </p>



<p style="text-align: justify;">Dari panatauan di PN Kendari, nampak hadir keluarga korban Aditya. Mereka sangat geram terhadap terdakwa dan mendesak agar dihukum seberat-beratnya. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Kami harap seumur hidup,&#8221; ujar salah seorang keluarga korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BACA JUGA :</p>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#c1c2c3"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/peringati-hari-batik-nasional-bpn-muna-barat-layani-masyarakat-dengan-balutan-batik-nusantara/">Peringati Hari Batik Nasional, BPN Muna Barat Layani Masyarakat dengan Balutan Batik Nusantara</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/ketua-dekranasda-muna-barat-ajak-warga-sultra-dukung-ananda-fitriyani-s-di-ajang-duta-pariwisata-indonesia-2026/">Ketua Dekranasda Muna Barat Ajak Warga Sultra Dukung Ananda Fitriyani S di Ajang Duta Pariwisata Indonesia 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton-tengah/kontrak-berakhir-1-204-pppk-paruh-waktu-buteng-siap-siap-dirumahkan/">Kontrak Berakhir, 1.204 PPPK Paruh Waktu Buteng Siap-Siap Dirumahkan</a></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Aditya, Nanang Ibrahim, menuntut terdakwa dengan pasal berlapis atas pembunuhan berencana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban. </p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Tersangka kita dakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain,&#8221; kata Nanang. </p>



<p style="text-align: justify;">Atas perkara ini, terdakwa diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai pasal primer yaitu, 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.</p>



<p style="text-align: justify;">Sidang lanjutan akan digelar Senin(16/12/2019) dan bakal menghadirkan pengacara tersangka.</p>



<p style="text-align: justify;">&#8220;Sidang berikutnya akan kita laksanakan minggu depan dalam rangka menghadirkan pengacara tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Karena sidang pembacaan dakwaan ini pengacara tersangka belum hadir,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Gery<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/">Sidang Perdana Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Diancam Hukuman Mati</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/sidang-perdana-pembunuhan-presenter-tvri-terdakwa-diancam-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Batal Dikebiri, Adrianus Pattian Dihukum 20 Tahun Penjara</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/batal-kebiri-adrianus-pattian-dihukum-20-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/batal-kebiri-adrianus-pattian-dihukum-20-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2019 10:44:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=31962</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negri Kendari memutuskan Terdakwa Adrianus pattian di jatuhi hukuman 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negri Kendari, Senin(7/10/3019). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim (MH) yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Rudi Suparmono, S.H., M.H, atas &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/batal-kebiri-adrianus-pattian-dihukum-20-tahun-penjara/">Batal Dikebiri, Adrianus Pattian Dihukum 20 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211;  Majelis hakim Pengadilan Negri Kendari memutuskan Terdakwa Adrianus pattian di jatuhi hukuman 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar  atau  subsider  6 bulan  kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negri Kendari, Senin(7/10/3019). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim (MH) yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Rudi Suparmono, S.H., M.H, atas kejehatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa terhadap 5 anak di bawah umur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pembacaan putusan tersebut berlangsung pada pukul 16.45 Wita, yang dimana putusan MH mengacu pada tindak pidana penculikan anak berdasarkan pasal 83 Jo. 76F UU RI Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;adrianus,kasus asusila&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendamping hukum terdakwa, Ahmad Fajar Adi, S.H mengatakan, akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim tersebut serta ingin mengkonsultasikan keputusan tersebut kepada terdakwa Adrianus Pattian, mengingat jaksa maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap atas keputusan MH.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kan tadi sudah diputuskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar, tinggal nanti kita lihat apakah baik dari JPU maupun terdakwa ada yang mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut, yang dimana kami diberikan waktu selama 7 hari,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nanang Ibrahim menjelaskan, bahwa dirinya agak menyesalkan keputusan kebiri kimia tidak dilakukan, akan tetapi hal tersebut sudah menjadi putusan MH yang patut dihormati, yang dimana keputusan-keputusan tersebut sudah melalui banyak pertimbangan oleh MH.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami agak sesalkan sedikit mengapa kebiri kimia dihilangkan akan tetapi takutnya juga menjadi bumerang bagi kami, karena terkait hal tersebut dari segi pelaksanaan siapa yang mau melakukan, dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tambahnya lagi adapun dari putusan MH tim jaksa akan melakukan koordinasi untuk menyatakan sikap, yang dimana telah diberikan waktu selama 7 hari kedepan oleh MH apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Gery<br>Editor : Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/batal-kebiri-adrianus-pattian-dihukum-20-tahun-penjara/">Batal Dikebiri, Adrianus Pattian Dihukum 20 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/batal-kebiri-adrianus-pattian-dihukum-20-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Konawe Diperiksa Tipikor</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/bupati-konawe-diperiksa-tipikor/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/bupati-konawe-diperiksa-tipikor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 May 2019 06:10:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[bupati konawe]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum (JPU)]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=23019</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE, DETIKSULTRA.COM- Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Satuan &#160; Reskrim Polres Konawe, Selasa (7/5/2019). Pemanggilan Kery sebagai terperiksa atas kasus dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe&#160;senilai 2,8 miliar tahun anggaran 2016. Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, membenarkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/bupati-konawe-diperiksa-tipikor/">Bupati Konawe Diperiksa Tipikor</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE, DETIKSULTRA.COM- Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, memenuhi panggilan sebagai saksi oleh <br>
penyidik Tipikor Satuan &nbsp; Reskrim Polres Konawe, Selasa (7/5/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemanggilan Kery sebagai terperiksa atas kasus dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe&nbsp;senilai 2,8 miliar tahun anggaran 2016.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, membenarkan pemanggilan bupati Konawe oleh penyidik atas pemeriksaan kasus tersebut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ya benar, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Konawe,” ungkapnya.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;pasar,politik&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus dugaan korupsi ini sudah menyeret sejumlah nama pejabat sebagai tersangka, salah satunya, Gunawan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Gunawan mengakui bahwa tahun 2015, dirinya bersama Ridwan Lamaroa, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Dinas P dan K Konawe,  semoat menyerahkan dana sekitar Rp 1,5 M kepada Bupati, Kery Saiful Konggoasa (KSK). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Berlanjut ditahun 2016, Gunawan kembali bersama Ridwan Lamaroa, menyerahkan dana Rp 1,3 M kepada sang bupati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe itu, membeberkan sedikitnya sembilan nama yang disinyalir menikmati aliran dana korupsi tersebut. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muhammad Israjab<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/bupati-konawe-diperiksa-tipikor/">Bupati Konawe Diperiksa Tipikor</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/bupati-konawe-diperiksa-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
