Metro Kendari

Pemkot Kendari Resmikan Mal Pelayanan Publik, 27 Layanan Sudah Bisa Diakses

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk masyarakat yang akan menggunakan berbagai layanan yang tersedia, Selasa (4/10/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, dengan adanya MPP tersebut masyarakat akan dimudahkan mengurus pelayanan yang tergabung di MPP.

“Masyarakat tidak perlu lagi keliling di berbagai tempat untuk memenuhi administrasinya, cukup satu tempat yakni di MPP,” ujar Sulkarnain di Balai Kota Kendari.

Dia mengatakan, selama ini masyarakat mengurus hal administrasi masih mulai dari tingkat kelurahan, lalu kecamatan kemudian ke instansi terkait, sehingga lebih banyak ongkos yang dikeluarkan padahal pelayanan gratis.

“Oleh sebab itu kami hadirkan MPP ini, untuk menjawab masalah itu. Telah disebutkan konsepnya yakni one stop service, kita berharap di titik ini semua bisa selesai, yakni satu pintu,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari Maman Firman Syah berharap dengan adanya MPP tersebut pertumbuhan ekonomi di Kota Kendari akan berkembang secara pesat. Sebab, pelayanan perizinan berada dalam satu tempat yang secara efisien dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Disebutkan terdapat 27 dari 32 layanan mulai beroperasi hari ini. Di antaranya, yakni pelayanan perizinan PTSP, amdal, PDAM, PLN, Disdukcapil Kendari, Bapenda, Kemenag Kota Kendari, Imigrasi, dan beberapa lainnya.

Berikut 32 layanan yang telah tergabung dalam MPP:
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara;
2. Kepolisian Resor Kendari;
3. Kantor Pertanahan Kota Kendari;
4. Kantor Kementerian Agama Kota Kendari;
5. Badan Pusat Statistik Kota Kendari;
6. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari;
7. PT Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara;
8. PT Pegadaian (Persero) kantor area Kota Kendari;
9. PT Bank Rakyat Indonesia cabang Kendari;
10. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari;
11. PT Pos Indonesia kantor cabang utama Kendari 93000;
12. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari (BPJS);
13. Perusahaan Daerah Air minum Tirta Anoa Kota Kendari;
14. Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Kota Kendari;
15. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sultra;
16. Ombudsman RI Perwakilan Sultra;
17. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendari;
18. Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP);
19. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda);
20. Bea dan Cukai Kendari;
21. Pelayanan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
22. Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
23. BNN Kota Kendari ;
24. Kantor Palayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari;
25. DPM-PTSP Provinsi Sultra;
26. PT PLN Persero Kendari;
27. BPJS Kesehatan Kota Kendari;
28. Kejaksaan Negeri Kendari;
29. Notaris;
30. Layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda);
31. Layanan Pariwisata;
32. Pengadilan Negeri Kendari. (bds)

Hal: Kendari

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button