Hukum

Kedapatan Miliki Sabu 16,8 Gram, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,8 gram.

Tersangka berinisial MHA (24) itu ditangkap di Jalan Cumi-cumi Nomor 8 Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Senin 19 April 2021 pukul 15.35 WITA.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilisnya menjelaskan, MHA yang merupakan warga Kelurahan Benubenua Kota Kendari ini diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki sabu seberat 16,8 gram.

Dolfi juga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar adanya pengedar narkotika di TKP yang sering melakukan transaksi sabu.

Dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, pihak kepolisian menemukan 18 saset sabu siap diedarkan di dalam sebuah tas pinggang berwarna hitam beserta barang bukti lainnya.

“Dari hasil lidik, tersangka berperan sebagai pengedar sabu. Untuk modus operandi tersangka mengedarkan sabu dengan sistem tempel,” kata Dolfi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Reporter :Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button