<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita intimidasi Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/intimidasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Apr 2021 08:12:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita intimidasi Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prihatin Wartawan Diintimidasi, Kapolres : di Muna Tak Akan Terjadi</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/prihatin-wartawan-diintimidasi-kapolres-di-muna-tak-akan-terjadi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/prihatin-wartawan-diintimidasi-kapolres-di-muna-tak-akan-terjadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2019 05:34:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Muna]]></category>
		<category><![CDATA[intimidasi]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[muna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=32854</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, turut prihatin atas insiden dugaan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oknum polisi di Polda Sultra terhadap 9 wartawan saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di Mapolda dua hari lalu. Kata Debby, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi. Makanya, atas kejadian itu keluarga besar Polda Sultra meminta maaf &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/prihatin-wartawan-diintimidasi-kapolres-di-muna-tak-akan-terjadi/">Prihatin Wartawan Diintimidasi, Kapolres : di Muna Tak Akan Terjadi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, turut prihatin atas insiden dugaan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oknum polisi di Polda Sultra terhadap 9 wartawan saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa di Mapolda dua hari lalu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata Debby, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi. Makanya, atas kejadian itu keluarga besar Polda Sultra meminta maaf yang sebesar-besarnya pada para pekerja media.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pimpinan kami, pak Kapolda telah meminta maaf dan akan membentuk tim investigasi mencari oknum polisi yang melakukan intimidasi,&#8221; kata Debby saat menerima forum Jurnalistik Kabupaten Muna. </p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;intimidasi,muna&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Kasubdit I Dirnarkoba Polda Bali itu menekankan, intimidasi yang terjadi di Kendari, tidak akan terulang di Muna. Hubungan Polres Muna dan pers selama ini terjalin dengan baik. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semoga di Muna tidak akan terjadi. Kalau kita salah tolong ingatkan. Kita ini adalah mitra,&#8221; tegasnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pemberitaan, pihaknya selalu terbuka bagi insan Pers. Tak ada yang ditutup-tutupi. Sehingga, Pers dapat memberikan pemberitaan terhadap masyarakat luas. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya harap, kita sama-sama bisa menjalankan tugas secara profesional,&#8221; pintanya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, puluhan pekerjaan media yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Kabupaten Muna menggelar aksi damai mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oknum Polisi terhadap 9 wartawan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Borju, reporter Harapan Sultra, meminta Kapolda untuk menindak tegas para oknum Polisi itu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mereka sudah menghalang-halangi tugas Jurnalis dan harus diberi sanksi,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : Naryo<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/prihatin-wartawan-diintimidasi-kapolres-di-muna-tak-akan-terjadi/">Prihatin Wartawan Diintimidasi, Kapolres : di Muna Tak Akan Terjadi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna/prihatin-wartawan-diintimidasi-kapolres-di-muna-tak-akan-terjadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembilan Jurnalis di Kendari Kembali Jadi Korban Intimidasi Aparat Saat Unras</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/sembilan-jurnalis-di-kendari-kembali-jadi-korban-intimidasi-aparat-saat-unras/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/sembilan-jurnalis-di-kendari-kembali-jadi-korban-intimidasi-aparat-saat-unras/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Oct 2019 12:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[intimidasi]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Unras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=32831</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kekerasan dan intimidasi kembali menimpa jurnalis di Kota Kendari saat melakukan peliputan unjuk rasa (Unras) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/10/2019). Menurut Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Sultra, Asdar Zuula, sebanyak sembilan jurnalis menjadi korban intimidasi dan persekusi aparat kepolisian. Mereka adalah AN, RF, PA JU, MD, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/sembilan-jurnalis-di-kendari-kembali-jadi-korban-intimidasi-aparat-saat-unras/">Sembilan Jurnalis di Kendari Kembali Jadi Korban Intimidasi Aparat Saat Unras</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kekerasan dan intimidasi kembali menimpa jurnalis di Kota Kendari saat melakukan peliputan unjuk rasa (Unras) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/10/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Sultra, Asdar Zuula, sebanyak sembilan jurnalis menjadi korban intimidasi dan persekusi aparat kepolisian. Mereka adalah AN, RF, PA JU, MD, MH, FA, KS dan WA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kebanyakan, mereka mendapatkan intimidasi, persekusi dan pelarangan peliputan saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi,&#8221; kata dia kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;intimidasi,jurnalis&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Asdar Zuula menceritakan kronologis kejadian intimidasi terhadap sembilan jurnalis saat sedang melakukan aktifitas peliputan. Pertama AN jurnalis TV lokal di Sultra yang pertama kali mendapatkan tindakan intimidasi. Salah seorang yang diduga oknum polisi berpakaian sipil meminta dia untuk menghapus rekaman video saat salah satu anggota TNI dievakuasi dari lokasi kericuhan.<br>
&nbsp;<br>
Oknum polisi itu sempat menanyakan identitasnya. Namun AN menjawab bahwa dirinya adalah jurnalis sekaligus memperlihatkan ID Card. Mendengarkan jawaban itu, polisi memaksa AN untuk menghapus video. Karena merasa terancam, AN lalu menghapus rekaman video yang ada di handycam-nya.<br>
&nbsp;<br>
Kemudian PA juga mendapatkan tindakan yang sama. Polisi mencoba merebut handphonenya. Beruntung, ia sempat bertahan dan handphonenya tidak jadi direbut. Sementara WA dan FA mendapatkan teror dari aparat kepolisian agar menulis berita dengan hati-hati sembari memukul tameng dengan pentungan.<br>
&nbsp;<br>
Hal demikian juga dialami oleh KS, kata Asdar Zuula dia juga mendapatkan perlakuan yang sama dilarang mengambil gambar saat polisi sedang menghajar salah satu massa aksi di samping gerbang keluar Mapolda Sultra. Sementara itu, JU juga mendapatkan intimidasi dan pelarangan mengambil gambar pada saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi di bundaran Kantor Gubernur Sultra.<br>
&nbsp;<br>
Selanjutnya MD salah satu wartawan TV Nasional juga mendapatkan intimidasi agar video rekaman polisi yang menyeret salah satu massa aksi dihapus. Karena ada salah satu anggota polisi yang mengenalnya, sehingga video tidak jadi dihapus.<br>
&nbsp;<br>
Lalu, kejadian yang sama juga dialami oleh MH dan RF mendapatkan intimidasi dari aparat saat mengambil gambar aparat yang menyeret salah satu massa aksi di depan gerbang BTN Azatata.<br>
&nbsp;<br>
Saat itu, polisi sempat mengevakuasi warga yang terpapar gas air mata. Dua jurnalis ini sempat mengabadikan peristiwa itu. Namun, di waktu bersamaan, polisi mengamankan salah satu massa aksi. RF dan MH mengambil video menggunakan handphone karena mereka mengira yang diseret itu adalah warga yang pingsan terkena gas air mata.<br>
&nbsp;<br>
Kemudian polisi berpakaian sipil mendatangi MH dan memaksa agar rekaman video yang diambil segera dihapus. Polisi kemudian merebut handphonenya dan menghapus video yang direkam.<br>
&nbsp;<br>
Selain menghapus video, oknum polisi itu merekam video wajah MH yang dibumbui dengan nada ancaman. “Awas saya tandai kau”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">RF juga mendapatkan intimidasi serupa. Salah satu oknum polisi berpakaian sipil mendatangi dirinya dan mencoba merampas handphone yang digunakan mengambil video. Oknum polisi tersebut juga memegang tangan RF dengan kuat lalu mengambil handphonenya.<br>
&nbsp;<br>
Karena handphone dalam mode terkunci, maka oknum polisi tersebut memaksa RF untuk membuka kuncinya. Karena merasa terancam, RF membuka mode kunci dan semua dokumen foto dan video pada saat demonstrasi ricuh dihapusnya.<br>
&nbsp;<br>
Setelah oknum polisi tersebut pergi, salah seorang polisi berpakaian provost kembali mendatangi RF dan memastikan video tersebut sudah dihapus.<br>
&nbsp;<br>
Setelah diintimidasi di lokasi demo ricuh, RF juga mendapatkan teror lewat telepon seluler oleh oknum tertentu.<br>
Pertama, oknum itu menanyakan alamat tempat tinggalnya dan mengatakan ada yang perlu dibicarakan. Setelah itu, RF membalas pesan Whatsapp itu dan menanyakan identitas oknum tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bukannya menyebut indentitasnya, oknum tersebut malah mengirimkan foto RF sembari menanyakan, “ini saudara ya?”<br>
Oknum sempat menelpon RF namun tidak diangkat. Oknum tersebut kembali mengirim pesan Whatsapp bahwa alamat kost RF di sekitar bundaran Kantor Gubernur Sultra dan meminta agar RF menunggu di kostnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terhadap teror itu, Ronald mengaku khawatir dan trauma akan keselamatannya. Kini ia telah diungsikan di daerah aman untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tempat yang sama, Sekertaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Rosniawanti Fikri Tahir menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.&nbsp;Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Pasal 4 ditegaskan,&nbsp;Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.<br>
&nbsp;<br>
Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.<br>
&nbsp;<br>
Dari kronologi di atas, tindakan oknum kepolisian diduga merupakan bentuk pelanggaran undang-undang. Untuk itu, lanjut Rosniawanti, Forum Jurnalis Sultra menyatakan sikap mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan intimidasi, menghalang-halangi sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, mendesak Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja sejumlah jurnalis saat peliputan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimadasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempat, mengutuk tindakan teror terhadap RF yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami mengimbau polisi dan semua pihak menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan, karena dilindungi undang-undang. Juga mengimbau kepada semua jurnalis, agar memperhatikan keselamatan saat melakukan peliputan dan menaati kode etik jurnalistik,&#8221; tutupnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/sembilan-jurnalis-di-kendari-kembali-jadi-korban-intimidasi-aparat-saat-unras/">Sembilan Jurnalis di Kendari Kembali Jadi Korban Intimidasi Aparat Saat Unras</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/sembilan-jurnalis-di-kendari-kembali-jadi-korban-intimidasi-aparat-saat-unras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rebutan Hak Asuh Anak, Seorang IRT  Terintimidasi Suami yang Berprofesi Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/rebutan-hak-asuh-anak-seorang-irt-terintimidasi-suami-yang-berprofesi-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/rebutan-hak-asuh-anak-seorang-irt-terintimidasi-suami-yang-berprofesi-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2018 12:03:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[intimidasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=7141</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kisruh rumah tangga yang berujung pada perebutan hak asuh anak, terjadi pada pasangan Yuni (38) dan SN, perwira di Polres Kendari. Rupanya hal ini berujung pada tindak intimidasi sosial pada keseharian sang istri dan juga anak. SR, saudara Yuni menuturkan, hubungan rumah tangganya yang sudah dianugerahi beberapa orang anak ini tidak harmonis &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/rebutan-hak-asuh-anak-seorang-irt-terintimidasi-suami-yang-berprofesi-polisi/">Rebutan Hak Asuh Anak, Seorang IRT  Terintimidasi Suami yang Berprofesi Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kisruh rumah tangga yang berujung pada perebutan hak asuh anak, terjadi pada pasangan Yuni (38) dan SN, perwira di  Polres Kendari. Rupanya hal ini berujung pada tindak intimidasi sosial pada keseharian sang istri dan juga anak.<br />
SR, saudara Yuni menuturkan, hubungan rumah tangganya yang sudah dianugerahi beberapa orang anak ini tidak harmonis lagi. Hal itu lantaran  perilaku sang suami, yang kedapatan membiayai perempuan lain. Hal ini membuat suami ringan tangan dan mulai bertindak kasar. Meski kekerasan fisik mulai sering terjadi, namun Yuni masih  menyembunyikannya dari anggota keluarga.<br />
Tak tahan dengan kondisi demikian, Yuni pun memilih pulang ke rumah orang tua, dengan membawa anak bungsunya. Hal inilah yang membuatnya terintimidasi. Karna sang suami berusaha mengambil paksa sang anak.<br />
Seperti di lingkungan sekolah misalnya, SN sering berteriak kepada keluarga yang mengantar dan menemani sang anak. Bahkan sempat terjadi perebutan anak hingga pihak sekolah ikut melerai.<br />
&#8220;Kondisi ini tidak terjadi sekali, dia sering datang dengan seragam lengkap dan senjata, sampai membuat teman anak saya takut. Kadang juga anak membuntuti dan bertindak kasar di depan umum agar diberikan hak asuh anak,&#8221; ujar SR.<br />
Berulang kali pihak keluarga Yuni melaporkan ke pihak berwajib, namun hingga saat ini belum ada tanggapan serius. Bahkan saat keluarga melaporkan ke Polda sultra, SR mengaku tidak dilayani. Karna sang perwira di lingkup Polres Kendari telah memiliki 12 laporan. Namun belum satupun terselesaikan.<br />
Tak hanya di kepolisian, korban juga melaporkan perihal anaknya  ke Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).<br />
Reporter: M1<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/rebutan-hak-asuh-anak-seorang-irt-terintimidasi-suami-yang-berprofesi-polisi/">Rebutan Hak Asuh Anak, Seorang IRT  Terintimidasi Suami yang Berprofesi Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/rebutan-hak-asuh-anak-seorang-irt-terintimidasi-suami-yang-berprofesi-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
