Hukum

Dua Pelaku Begal di Perdos UHO di Bekuk, Terancam Penjara 12 Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku pembegalan di Perumahan Dosen(Perdos) UHO yang melukai warga bernama, Evi Pagala(25) Sabtu, 16 November 2019, akhirnya dibekuk oleh tim buser 77 Polresta Kendari.

Pelaku diketahui bernama, Arifin(24). Rekan pelaku lainnya, Armin, juga ikut diringkus oleh personel Polsek Poasia Kendari.

Kepala Kepolisian Resort(Kapolres) Kendari, AKBP Didik Ervianto menjelaskan, kedua pelaku merupakan kelompok begal sadis yang tidak segan-segan beraksi dan nekat melukai korban.

[artikel number=3 tag=”uho,kasus”]

“Arifin diketahui telah melakukan kejahatan begal di dua TKP, yang pertama di Jalan Merpati, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dengan korban Evi Pagala. Yang kedua di Jalan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua dimana korban ditodong dan dilukai dengan badik,” jelasnya, Senin(25/11/2019).

Kemudian tersangka Armin, ditangkap di Jalan Mokodompit, lorong Beringin. Dimana pelaku tersebut beroperasi dengan modus operandi berpura-pura menjadi kerabat korban setelah itu merapas barang milik korban.

“Adapun barang bukti yang kami sita dari kedua pelaku begal yaitu, 1 buah senjata tajam jenis badik, 1 buah motor matic hitam merk Honda, dan hasil dari kejahatan berupa 1 unit laptop merk asus dan sebuah tas,” ungkapnya.

Diketahui setelahnya bahwa pelaku begal yaitu Arifin adalah seorang residivis terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Yang dimana pelaku tersebut saat di bekuk berusaha untuk meloloskan diri akan tetapi segera dilumpuhkan oleh tim buser 77 Polresta Kendari.

Kedua pelaku begal itu, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button