Metro Kendari

Tiga Remaja Pelaku Pembusuran di Kendari Ditahan Polisi Usai Beraksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Remaja diduga pelaku pembusuran, MS (15), FA (15), dan MFHP (17) ditangkap pihak Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Selasa (12/12/2023) usai melancarkan aksi di sekitaran Jalan Malik Raya.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, para pelaku kemudian diringkus di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Alat bukti juga berhasil kita amankan yakni 1 buah mata busur dari para pelaku,” ucap dia saat dihubungi.

Motif para pelaku yakni terkait dendam kepada salah satu kelompok korban karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada pelaku MS.

“Setelah kita interogasi motifnya karena dendam. MS selaku yang melakukan pembusuran, AL yang membonceng dan MFHP diduga memberikan senjata busur tersebut,” ungkap dia.

Awalnya mula kejadian saat pelaku MS mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya. Tersangka dibonceng oleh AL dan tanpa sepengetahuan AL, tiba-tiba tepatnya di Jalan Malik Raya-1 pelaku MS mengeluarkan ketapel dan mata busur kemudian pelaku MS melepas dan mengarahkan busur tersebut dan mengenai sebelah kanan pantat korban.

Adapun para pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan badan. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button