<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Indomaret Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/indomaret/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Dec 2025 12:51:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Indomaret Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Belum Kantongi Izin, DPRD Kendari Rekomendasikan Penutupan Empat Gerai Indomaret</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/belum-kantongi-izin-dprd-kendari-rekomendasikan-penutupan-empat-gerai-indomaret/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/belum-kantongi-izin-dprd-kendari-rekomendasikan-penutupan-empat-gerai-indomaret/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 12:51:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Indomaret]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=117998</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan penutupan empat gerai Indomaret yang belum mengantongi izin operasional. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kendari bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/belum-kantongi-izin-dprd-kendari-rekomendasikan-penutupan-empat-gerai-indomaret/">Belum Kantongi Izin, DPRD Kendari Rekomendasikan Penutupan Empat Gerai Indomaret</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (<a href="https://detiksultra.com/tag/dprd-kendari">DPRD</a>) Kota Kendari merekomendasikan penutupan empat gerai Indomaret yang belum mengantongi izin operasional. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kendari bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Kota Kendari.</p>
<p>RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum. Ia mengungkapkan, rekomendasi penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan Kadin Kendari terkait sejumlah gerai Indomaret yang telah beroperasi namun belum memenuhi persyaratan perizinan.</p>
<p>“Berdasarkan hasil RDP hari ini, kami merekomendasikan kepada OPD terkait untuk melakukan penutupan terhadap gerai Indomaret yang belum berizin, terhitung mulai hari ini,” ujar Arsyad, Senin (15/12/2025) sore.</p>
<p>Adapun empat gerai yang direkomendasikan untuk ditutup masing-masing berada di wilayah Nambo, Jalan Katamso dekat SMAN 5 Kendari, kawasan Martandu tepatnya di depan Swalayan Megros, serta gerai di Jalan Chairil Anwar (THR).</p>
<p>Arsyad menegaskan, DPRD tidak menolak kehadiran retail modern di Kota Kendari, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pengusaha lokal dalam operasional retail modern.</p>
<p>“Retail modern di Kendari, bukan hanya Indomaret, wajib bekerja sama dengan pengusaha lokal. Ini penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan keberpihakan terhadap pelaku usaha daerah,” tegasnya.</p>
<p>DPRD Kendari, lanjut Arsyad, akan terus melakukan pengawasan bersama Kadin Kendari guna memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Kadin juga diharapkan aktif memberikan masukan dan pengawasan terhadap praktik usaha retail modern di daerah.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Kadin Kendari, Fadli Tanawali, menyampaikan bahwa RDP lintas komisi dan lintas OPD tersebut membahas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Indomaret, khususnya terkait pembukaan gerai tanpa memenuhi persyaratan perizinan.</p>
<p>“Ada beberapa titik gerai yang sudah beroperasi tetapi tidak memenuhi ketentuan izin yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fadli.</p>
<p>Ia menilai, pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan kesan buruk dan mencerminkan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Fadli juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Perdagangan dan Swalayan, termasuk komitmen Indomaret dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.</p>
<p>“Regulasi mewajibkan retail modern menyediakan minimal 30 persen ruang untuk produk UMKM lokal sebagai ruang promosi dan penjualan. Namun, komitmen itu belum dijalankan secara maksimal dan cenderung hanya menggugurkan kewajiban,” jelasnya.</p>
<p>Menurut Fadli, Kadin Kendari pada prinsipnya mendukung masuknya investasi di berbagai sektor, termasuk perdagangan. Namun, investasi tersebut harus berpihak dan berkolaborasi dengan pengusaha lokal sebagaimana amanat undang-undang, peraturan menteri investasi, serta Undang-Undang Cipta Kerja.</p>
<p>“Jika investasi tidak berpihak pada pengusaha lokal, tentu Kadin memiliki alasan untuk menolaknya,” pungkasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Septiana Syam</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/belum-kantongi-izin-dprd-kendari-rekomendasikan-penutupan-empat-gerai-indomaret/">Belum Kantongi Izin, DPRD Kendari Rekomendasikan Penutupan Empat Gerai Indomaret</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/belum-kantongi-izin-dprd-kendari-rekomendasikan-penutupan-empat-gerai-indomaret/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Karyawan Indomaret Dituntut Bayar Kerugian Toko Rp41 Juta</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/karyawan-indomaret-dituntut-bayar-kerugian-toko-rp41-juta/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/karyawan-indomaret-dituntut-bayar-kerugian-toko-rp41-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Sep 2021 11:38:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Indomaret]]></category>
		<category><![CDATA[Pilihan Redaksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=67245</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Karyawan Indomaret di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga dituntut membayar Nota Kurang Lebih (NKL) toko sebesar Rp41 juta. Karyawan yang terdiri dari Kepala Toko, Asisten Toko, Pimpinan Shift, hingga Pramu dan Kasir harus membayar dengan besaran tersebut usai Tim Inventory Control (IC) mengaudit kekurangan barang toko mencapai Rp41 juta. Para karyawan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/karyawan-indomaret-dituntut-bayar-kerugian-toko-rp41-juta/">Karyawan Indomaret Dituntut Bayar Kerugian Toko Rp41 Juta</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Karyawan Indomaret di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga dituntut membayar Nota Kurang Lebih (NKL) toko sebesar Rp41 juta.</p>
<p>Karyawan yang terdiri dari Kepala Toko, Asisten Toko, Pimpinan Shift, hingga Pramu dan Kasir harus membayar dengan besaran tersebut usai Tim Inventory Control (IC) mengaudit kekurangan barang toko mencapai Rp41 juta.</p>
<p>Para karyawan disuruh bayar dengan sistem manual tanpa mengacu ke aturan Standar Operasional Perusahaan (SOP) PT Indomarco Prismatama dengan sebutan lain Indomaret.</p>
<p>Salah satu karyawan berinisial Y selaku asisten toko di salah satu retail Indomaret Kendari mengatakan,<br />
tiba-tiba pimpinannya menyuruh mereka patungan untuk membayar uang senilai Rp41 juta, dengan sistem manual NKL.</p>
<p>&#8220;Kami disuruh bayar manual, ada bukti percakapan dan kita beberapa disuruh patungan untuk bayar kekurangan toko itu,&#8221; ungkap Y, kepada awak media pada Senin (28/9/2021).</p>
<p>Bahkan kata Y, bukan hanya sekali saja bahkan beberapa bulan lalu mereka juga membayar nilai kerugian dan terpaksa menuruti karena khawatir kehilangan tempat kerja.</p>
<p>&#8220;Ini bukan cuma sekali saja, ini dirasakan beberapa teman toko lainnya, tetapi sudah banyak yang resign (keluar),&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hal senada diungkapkan Kepala Toko Indomaret inisial K, ia dituntut ganti rugi senilai Rp41 juta, lantaran barang rusak digigit tikus.</p>
<p>&#8220;Iya kami disuruh bayar, karena berdasarkan audit kerugian mencapai Rp41 juta, akan tetapi barang-barang yang hilang itu semua kita sudah buang karena tiap harinya digigit tikus,&#8221; jelas K.</p>
<p>Saat, mengkonfirmasi ke HRD Indomaret, Ariyanto, belum mengetahui pasti apa-apa keluhan beberapa karyawannya.</p>
<p>&#8220;Coba tanya ke SPV nya, karena menurut saya bayar manual atau tunai itu tidak dibenarkan,&#8221; ungkapnya, Selasa (28/9) sore.</p>
<p>Sementara itu, Area Manager Indomaret Kendari, Andung, saat dikonfirmasi juga belum mengetahui pasti permasalahan beberapa karyawan, dirinya menyuruh untuk mengkonfirmasi ke SPV.</p>
<p>&#8220;Coba tanya ke SPV nya, takutnya saya juga salah jawab soalnya kemarin ada karyawan yang bermasalah dengan toko atas kerugian perusahaan, tetapi yang mengetahui pasti SPV-nya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, supervisor Indomaret Kendari, inisial A, berupaya dikonfirmasi media ini lewat telepon seluler tidak membuahkan hasil, serta media ini mencoba mengirim pesan singkat namun belum direspon.</p>
<p><strong>Reporter: Erik Lerihardika</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/karyawan-indomaret-dituntut-bayar-kerugian-toko-rp41-juta/">Karyawan Indomaret Dituntut Bayar Kerugian Toko Rp41 Juta</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/karyawan-indomaret-dituntut-bayar-kerugian-toko-rp41-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
