Metro Kendari

Satlantas Polresta Bakal Beri Sanksi Pidana Bila Masih Temukan Balapan Liar di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan kendaraan yang digunakan untuk keperluan balapan liar dan berknalpot brong atau bogar diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari.

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin menjelaskan, untuk kendaraan yang diamankan saat patroli cipta kondisi (Cipkon) pada 25 Februari 2022 dinihari tadi, roda dua sebanyak 36 unit dan roda empat satu unit.

Dalam operasi ini, dia menyebut pihaknya tidak menahan satupun pemilik kendaraan yang diamankan, melainkan mereka hanya diberikan edukasi terkait bahaya dari aksi balapan liar yang mereka lalukan.

Kemudian bahaya tersebut, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, pihaknya mengingatkan para remaja itu agar tidak menggunakan lagi knalpot brong.

“Untuk sanksi tilang kami sudah terapkan sesuai atensi pimpinan khususnya balapan liar, knalpot bogar, TNKB tidak sesuai spek dan TNKB tidak dipasang atau palsu. Pelanggaran tersebut wajib dilaksanakan tilang manual karena untuk ETLE tidak bisa mengcapture pelanggaran tersebut,” ujar dia, Minggu (26/2/2023).

Saat ini walaupun masih dalam bentuk imbauan, namun apabila ditemukan di jalan dengan aksi serupa maka pihak Sat Lantas Polresta Kendari bakal mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.

“Jelas dalam Pasal 297 dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” tegas dia.

Selain itu, bagi pengendara roda dua sampai roda enam diimbau supaya mematuhi aturan lalu lintas. Lalu bagi yang menggunakan knalpot bogar segera diganti sebelum ditindak tegas oleh petugas.

Terakhir, pengendara yang belum melengkapi kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya agar segera melengkapi kendaraannya baik TNKB maupun kelengkapan lainnya.

“Mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button