Sultra Raya

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Bupati Butur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Kabupaten Buton Utara (Butur) mendatangi Markas Komando (Mako) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/3/2021).

Kedatangan para mahasiwa itu, tak lain untuk mempertanyakan kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan APBD Butur tahun anggaran 2012-2014, yang turut melibatkan Bupati Butur, Ridwan Zakaria.

Ketua IPPM Butur, Erfin mengatakan, sejak kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Polda pada tahun 2015, hingga sampai saat ini belum menemui kepastian hukum yang jelas.

Padahal, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Sidik / 31/ 1V 2015/ Dit Reskrimsus pertanggal 3 Februari 2015, Polda Sultra telah menetapkan tersangka.

Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra juga telah mengaudit empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menemukan kerugian negara. Sisahnya, BPKP masih melakukan audit terhadap 28 SKPD hingga saat ini.

Apalagi, tahun 2015 hingga 2017 lalu, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah melakukan supevisi di Polda Sultra, terkait dugaan korupsi, dengan harapan Polda Sultra dapat menuntaskan kasus tersebut.

Karena dinilai mandek dan tak ada kepastian hukum yang jelas, maka dari itu IPPM Butur mendesak Polda Sultra untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana (TP) korupsi penyalahgunaan APBD Butur tahun anggaran 2012-2014, yang menyeret nama Ridwan Zakaria.

Kemudian, mahasiswa juga mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengawasan langsung penanganan kasus dugaan TP korupsi.

Lalu mendesak KPK RI bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukn supervisi lanjutan dalam penanganan kasus TP korupsi.

“Kami juga akan melakukan aksi d KPK, menindak lanjuti kasus ini,” ujar dia kepada wartawan.

Menanggapi sorotan mahasiswa, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menangani kasus ini telah melakukan penyidikan.

Terkahir yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Sultra, lanjut Kompol Dolfi Kumaseh  yakni bersurat ke Bareskrim Polri, perihal permintaan untuk dilaksanakannya gelar perkara.

“Jadi kita menunggu saja, jawaban dari Bareskrim, kapan pelaksanaan gelar perkaranya. Tapi saat ini, belum ada jawaban dari Bareskrim,” jelasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button