HukumKonawe Selatan

Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Namu Konsel Dituntut 6 Tahun Penjara

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Yuddin, mantan Kepala Desa (Kades) Namu, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari memasuki tahap penuntutan pada Kamis (1/2/2024).

Sidang tersebut dipimpin I Made Sukanada selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, dan Muhammad Nurjalil selaku Hakim Anggota. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Endra Rezkyanur yang membacakan tuntutan kepada terdakwa Yuddin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Prabowo mengatakan, terdakwa dalam mengelola dana desa tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan belanja/pengeluaran yang bersumber dari dana desa.

Serta tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kekurangan volume pekerjaan fisik pada kegiatan pembangunan jamban keluarga tahun anggaran 2018, pembangunan jamban keluarga tahun anggaran 2019, dan pengadaan seng rumah sehat untuk fakir miskin tahun anggaran 2019.

“Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp613 juta,” jelasnya dalam rilis kepada awak media.

Olehnya itu, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, kata Teguh, JPU juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, lanjut Teguh, jaksa penuntut juga meminta agar menghukum Terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu ke depan yaitu pada tanggal 15 Februari 2024 dengan agenda pledoi,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button