Buton UtaraHukum

Cabuli Dua Ponakannya, Warga Butur Diringkus Polisi

Dengarkan

BUTUR, DETIKSULTRA.COM – Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial J (34) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso mengungkapkan, tersangka J melakukan pencabulan terhadap dua korbannya yang merupakan keponakannya sendiri. Keduanya masing-masing berumur 12 tahun dan 8 tahun.

J ditangkap pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WITA di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya pada 2019 lalu dengan mengiming-imingi kedua keponakannya imbalan berupa uang,” ungkap AKBP Wasis Santoso dalam rilisnya, Jumat,(19/3/2021).

Wasis Santoso juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Orang tua korban mendapatkan informasi dari saksi mata H yang mengatakan ke orang tua korban untuk menjaga baik-baik anaknya sebab H pernah melihat tersangka J membawa si kakak yang berusia 12 tahun ke semak-semak.

“Orang tua korban langsung bertanya kepada anaknya dan pada saat itu anaknya memberitahukan orang tuanya bahwa tersangka menjanjikan uang kepadanya apabila korban mau diajak untuk ke semak semak,” ungkap Wasis.

Di semak-semak itulah tersangka mencabuli keponakannya. Sekitar seminggu kemudian J lagi-lagi melakukan tindakan kejinya itu terhadap adik korban yang berusia 8 tahun.

Pada 18 Februari 2021, korban yang berusia 12 tahun memberitahukan kepada orang tuanya bahwa lagi-lagi tersangka J menemuinya agar mau dipegang-pegang tersangka dengan iming-iming uang.

“Karena korban ketakutan pada saat itu langsung berlari keluar dari dalam rumah dan melapor kepada orang tuanya bahwa lagi-lagi pamannya mau melakukan tindak kejinya itu,” kata AKBP Wasis Santoso.

Merasa tidak terima dan keberatan atas kejadian yang menimpa kedua anaknya tersebut, orang tua korban langsung melaporkan tindakan J ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button