Metro Kendari

HIV/AIDS di Kendari Capai 272 Kasus per November 2022, Meningkat Dua Kali Lipat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mencatat, pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Kendari meningkat dua kali dari 2021. Kini jumlahnya mencapai 272 kasus.

Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Kendari Ellfi mengatakan, jumlah pengidap 272 kasus tersebut belum terhitung semua, tetapi hingga November 2022. Dengan adanya jumlah kasus saat ini cenderung meningkat dari tahun lalu yakni 108 kasus.

“Jadi data yang kami miliki masih sampai November 2022 sebanyak 272 kasus untuk perhitungan tahunannya bakal diinput pada akhir Januari 2022 karena beberapa masih dalam tahap penginputan laporan data oleh beberapa layanan,” ujar Ellfi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/1/2023).

Ellfi menjelaskan, dari 272 kasus tersebut, ditemukan beberapa faktor penyebab di antaranya perilaku seks yang menyimpang, akibat berganti pasangan, akibat jarum suntik yang tidak steril dan lain sebagainya.

Menurutnya, adanya peningkatan kasus HIV-AIDS tidak luput dari adanya keterbukaan tempat hiburan malam (THM) di Kendari. Hal ini dapat memicu terjadinya penularan HIV-AIDS.

“Kita akui memang di 2021 banyaknya THM di Kendari tidak beroperasi, sementara di 2022 THM sudah aktif kembali. Sehingga tempat ini berisiko,” ucapnya.

Tentunya dengan adanya jumlah kasus tersebut, pihak Dinkes Kendari terus berupaya untuk melakukan berbagai hal, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan yakni screening secara rutin 3 bulan satu kali.

Dirinya menambahkan, salah satu cara Dinkes Kendari untuk menekan dan mengendalikan penyebaran HIV-AIDS di Kendari yakni melakukan penemuan sedini mungkin sehingga bisa dilakukan pencegahan di awal. Kemudian melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai HIV-AIDS. (bds)

Reporter: Zubair
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button