Politik

Pemilu Terakhir Jadi Acuan Pengusungan Calon di Pilkada Serentak 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru saja selesai dilaksanakan. Kini, masyarakat kembali dihadapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang nantinya digelar 27 November 2024.

Adapun pilkada serentak dilaksanakan meliputi pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan wali kota (pilwakot), dan pemilihan bupati (pilbup).

Tahapan pilkada serentak pun sudah mulai berjalan sejak Januari 2024. Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada Agustus 2024.

Sebelum pendaftaran, para bakal calon tentunya akan lebih dulu mengamankan pintu partai sebagai syarat utama untuk memperoleh tiket menuju pertarungan pada kontestasi demokrasi.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan, hasil Pemilu atau Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2024, menjadi acuan pengusungan calon pada Pilkada serentak 2024.

“Pemilu terakhir,” ucap Asril saat dihubungi, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Menurut Asril, landasan penggunaan hasil pilcaleg terakhir itu berdasarkan aturan perundang-undangan yang telah disahkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, aturan tersebut
termuat di dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Sekalipun, lanjut mantan Komisioner KPU Kota Kendari ini menuturkan, ketetapan ini belum secara teknis dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Sehingga, kendati anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 belum dilantik, hingga tiba masa pendaftaran calon di KPU, tidak menjadi soal. Sebab, aturannya sudah ditetapkan.

“Betul, itu nanti akan diatur khusus dalam PKPU pencalonan. Hanya sementara ini belum keluar PKPU-nya. Sehingga kami (KPU) bicara dalam tataran UU,” jelas Asril.

Sementara tambah dia, untuk tahapan pendaftaran berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu dilangsungkan pada Agustus 2024 nanti.

“Pendaftaran (calon kepala daerah) dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button