Konawe

Dinilai Tak Inkrah, Kajari Konawe Tolak Eksekusi Putusan PN

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tajuddin, bersikeras tak mau eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

Sikap keras Kajati, terkait pengurangan seluruhnya masa hukuman tujuh terdakwa terduga kasus kerusuhan di PT VDNI beberapa waktu lalu.

Kajati menyampaikan hal itu, saat menemui perwakilan massa aksi di rumah jabatannya, Selasa (11/5/2021) malam.

Ia menegaskan, pihaknya enggan mengurangi masa tahanan para terdakwa, sebab masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, serta penahanan para terdakwa juga berlaku hingga tanggal 18 Mei 2021.

“Makanya kita belum keluarkan tahanan,” kata Irwanuddin.

Menurutnya, dalam amar putusan pengadilan itu juga tidak ada perintah dari hakim untuk mengeluarkan tujuh orang terdakwa tersebut.

Alasan lainnya, Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Unaaha belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inckrah).

Menanggapi pernyataan Kajari Konawe, pengacara terdakwa, Ramdhan Riski Pratama, langsung membacakan amar putusan dihadapan Kajari Konawe.

Dimana, pada poin tujuh amar putusan tersebut tujuh orang terdakwa ditetapkan dikurangi seluruhnya masa tahanannya, sehingga harus bebas.

“Nah kira-kira kalau bahasa dikurangkan itu perintah pengadilan atau bukan?,” ujar Ramdhan.

Hal ini juga membuat sontak pengacara terdakwa berang, karena menilai bahwa Kajari Konawe menjawab bukan perintah pengadilan.

Ramdhan kemudian membalas dengan mempertanyakan adanya putusan pengadilan tersebut.

“Lantas buat apa ada putusan ini? Kalau tidak dikurangkan seluruhnya kepada pidana yang dijatuhkan,” lanjut Ramdhan sambil menunjuk petikan amar putusan.

Antara pengacara terdakwa dan Kajari Konawe sempat terjadi adu argumen soal kasus ini.

Ramdhan menegaskan bahwa pihaknya hanya mencari keadilan terhadap tujuh terdakwa yakni Ilham Saputra, Ramadan, Yopi Wijaya Putra, Nikson Aleksander, Apriaji, Irpan dan La Ntowu.

Ia menegaskan, kliennya itu telah memiliki perintah pengadilan sebagaimana dalam amar putusan.

Tak temui kata sepakat dalam perkara tersebut, massa aksi pun mengancam bakal tetap menggelar aksi unjuk rasa sampai Kejaksaan Negeri Konawe mengeksekusi amar putusan PN Unaaha untuk bebaskan tujuh terdakwa.

 

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button