<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Ganja Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/ganja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:53:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Ganja Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengedar Ganja Dibekuk, BNN Sultra Sita Barang Bukti 90 Gram</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/pengedar-ganja-dibekuk-bnn-sultra-sita-barang-bukti-90-gram/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/pengedar-ganja-dibekuk-bnn-sultra-sita-barang-bukti-90-gram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 09:55:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=43841</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat Brutto 90 gram. Kepala BNNP Sultra, Brigjen Ghiri Prawijaya, menyatakan pengungkapan tersangka berinisial (ZRR) berusia (23) tersebut, setelah berhasil diamankan saat membawa paket jenis ganja. &#8220;Informasi ini berawal dari laporan masyarakat &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pengedar-ganja-dibekuk-bnn-sultra-sita-barang-bukti-90-gram/">Pengedar Ganja Dibekuk, BNN Sultra Sita Barang Bukti 90 Gram</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat Brutto 90 gram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala BNNP Sultra, Brigjen Ghiri Prawijaya, menyatakan pengungkapan tersangka berinisial (ZRR) berusia (23) tersebut, setelah berhasil diamankan saat membawa paket jenis ganja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Informasi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang memesan ganja dari Jakarta yang dikirim melalui Jasa Pengiriman JNE di Kota Kendari,&#8221; jelasnya Selasa (23/06/2020).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka (ZRR) memesan barang narkotika golongan satu jenis ganja kepada temannya di Jakarta melalui via seluler dan selanjutnya dikirim di Kendari melalui Jasa JNE.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNNP bersama Bea Cukai Kendari melakukan penyelidikan dan pelacakan. Selain itu, BNNP Sultra berkoordinasi dengan semua jasa pengiriman barang yang ada di Kota Kendari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plt. Kabid Berantas, Isamuddin, mengungkapkan setelah berhasil melakukan pelacakan pada Rabu 17 Juni 2020, yang mana paket yang diduga Ganja tersebut sudah berada di gedung JNE yang beralamat di R.Soeprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu.</p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA:</h2>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-inspektur-tambang-sultra-terkait-kasus-korupsi-ekspor-nikel-ilegal-pt-ceria-nugraha-indotama/">Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/">Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kajati-sultra-tegaskan-bakal-jemput-paksa-ali-mazi-usai-tak-hadiri-panggilan-kedua/">Kajati Sultra Tegaskan Bakal Jemput Paksa Ali Mazi Usai Tak Hadiri Panggilan Kedua</a></li>
</ul>


<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selanjutnya pada pada tanggal 18 Juni 2020, sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku ZRR berhasil ditangkap pada saat ZRR datang ke JNE untuk menjemput paket yang berisi Narkotika jenis ganja,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata Isamuddin, pada saat ZRR menjemput paket, pihaknya bersama Bea Cukai sudah mengetahui keberadaan pelaku dan pada saat itu ZRR diperiksa bahwa benar adanya telah ditemukan paket yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 90 gram serta langsung dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk ditindaklanjuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 111 ayat(2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan ancaman hukuman Pidana dan Ancaman Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat lima Tahun serta paling lama 20 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Sesra<br>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/pengedar-ganja-dibekuk-bnn-sultra-sita-barang-bukti-90-gram/">Pengedar Ganja Dibekuk, BNN Sultra Sita Barang Bukti 90 Gram</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/pengedar-ganja-dibekuk-bnn-sultra-sita-barang-bukti-90-gram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Legalisasi Ganja, Masyarakat Masih Belum Cukup Dewasa</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/legalisasi-ganja-masyarakat-masih-belum-cukup-dewasa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/legalisasi-ganja-masyarakat-masih-belum-cukup-dewasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2019 10:23:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=32880</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Gerakan legalisasi ganja oleh Lintas Ganja Nusantara (LGN) sebagai riset dalam mengembangkan dan memajukan penemuan medis di bidang kesehatan yang ada di Indonesia, rupanya berbanding terbalik dengan tanggapan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra. Menurut Ketua IAI Sultra, yang sekaligus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, Dra. Harmawati, M. Kes, Apt, sah-sah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/legalisasi-ganja-masyarakat-masih-belum-cukup-dewasa/">Legalisasi Ganja, Masyarakat Masih Belum Cukup Dewasa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Gerakan legalisasi ganja oleh Lintas Ganja Nusantara (LGN) sebagai riset dalam mengembangkan dan memajukan penemuan medis di bidang kesehatan yang ada di Indonesia, rupanya berbanding terbalik dengan tanggapan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ketua IAI Sultra, yang sekaligus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra, Dra. Harmawati, M. Kes, Apt, sah-sah saja jika tujuannya terkait untuk meningkatkan terobosan baru dalam penemuan obat-obatan di bidang kesehatan skala nasional. Akan tetapi bahaya penggunaan dan tingkat kedewasaan masyarakat di Indonesia dalam memanfaatkan obat-obatan belum terbilang matang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itulah yang menjadi kekhawatiran saat ini, jangan sampai upaya untuk melegalisasikan tanaman ganja tersebut dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga sebelum hal itu dilakukan butuh penguatan regulasi terlebih dahulu&#8221; jelasnya, Kamis (24/10/2019).</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;narkoba,masyarakat&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tambahnya lagi, ada dua faktor yang menjadi permasalahan saat ini mengapa legalisasi ganja tersebut masih sebatas wacana. Yang pertama, terkait kandungan senyawa utama ganja yaitu tetrahidrokanabinol yang dianggap berbahaya bagi peneliti farmasi dan yang kedua terkait kesiapan masyarakat dalam menerima wacana tersebut belum matang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebagai praktisi di bidang farmasi, menurut saya kandungan tetrahidrokanabinol itu dapat menyebabkan kecanduan maupun halusinasi yang sangat berbahaya untuk dikonsumsi, dan yang kedua masyarakat kita yang belum dewasa, ditinjau dari rata-rata pendidikan masyarakat kita mayoritasnya sebatas SMP sehingga rentan dalam penyalahgunaan obat-obatan karena minimnya ilmu soal obat-obatan itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun menurut UU No. 35 tahun 2009 juga mengatur bahwa jenis tanaman ganja merupakan jenis narkotika golongan 1 sehingga yang memiliki kewenangan untuk melegalkan hal tersebut adalah Kementerian Kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebenarnya tidak jadi masalah ketika ada riset yang mampu menemukan bahwa tanaman ganja itu dapat mengobati suatu penyakit maka tidak apa-apa, akan tetapi harus dimasukkan pada golongan 2,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasalnya, masih ada 90 jenis narkotika golongan 2 dan 15 jenis narkotika golongan 3 yang hingga hari ini masih digunakan dalam bidang kesehatan, dan untuk itu apabila riset menemukan fungsi kesehatan bagi tanaman ganja haruslah diturunkan pada golongan 2 dengan syarat penggunaan dalam bidang kesehatan terawasi dan tidak disalahgunakan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Gery<br>
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/legalisasi-ganja-masyarakat-masih-belum-cukup-dewasa/">Legalisasi Ganja, Masyarakat Masih Belum Cukup Dewasa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/legalisasi-ganja-masyarakat-masih-belum-cukup-dewasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNNP Sultra Musnahkan 771 Gram Sabu Asal Pidie, Aceh</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bnnp-sultra-musnahkan-771-gram-sabu-asal-pidie-aceh/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bnnp-sultra-musnahkan-771-gram-sabu-asal-pidie-aceh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2018 06:52:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9686</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA. COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra bersama pihak terkait, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di RSUD Kota Kendari rabu (25/7/2018). Jumlahnya lumayan banyak. Sabu yang dimusnahkan sekira 771 gram, dengan cara dibakar dalam tungku alat incenerator . Kristal putih yang dimusnakan BNN Sultra ini, merupakan hasil pengungkapan dari pria (53) berinisal HM &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bnnp-sultra-musnahkan-771-gram-sabu-asal-pidie-aceh/">BNNP Sultra Musnahkan 771 Gram Sabu Asal Pidie, Aceh</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA. COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra bersama pihak terkait, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di RSUD Kota Kendari rabu (25/7/2018).<br />
Jumlahnya lumayan banyak. Sabu  yang dimusnahkan sekira 771  gram,  dengan cara dibakar dalam tungku alat incenerator .<br />
Kristal putih yang dimusnakan BNN Sultra ini, merupakan hasil pengungkapan dari pria (53) berinisal HM di Bandara Haluoleo, narkoba itu diselundupkan dari Kabupaten Pidie Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.<br />
Kepala BNN Sultra, Bambang Priyambadha menyatakan, narkotika jenis sabu yang ditangkap sebelumnya berjumlah 795 gram kemudian dimusnakan hanya berjumlah 771 gram, sisanya akan dijadikan penelitian di laboratorium dan BB persidangan.<br />
&#8220;24 gram sabu sisanya dibawa ke Laboratorium untuk kebutuhan penelitian,&#8221; ungkap Bambang Rabu (25/7/2018).<br />
Pemusnahan sabu oleh BNNP merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan gelap narkoba di Sultra. BNNP Sultra akan terus melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika sebab kasus narkoba kian mengkhawatirkan.<br />
Untuk itu, ketika barang bukti sudah diamankan maka harus dimusnahkan.&#8221; tutup Bambang.<br />
Reporter : Dahlan<br />
Editor: Arlink</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bnnp-sultra-musnahkan-771-gram-sabu-asal-pidie-aceh/">BNNP Sultra Musnahkan 771 Gram Sabu Asal Pidie, Aceh</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bnnp-sultra-musnahkan-771-gram-sabu-asal-pidie-aceh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNNP Sultra Musnahkan Ganja seberat 810 Gram</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/2380/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/2380/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2018 05:37:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=2380</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Bertempat di RSUD Kota Kendari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 810 gram pada Senin siang (15/1/2018). Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyo menuturkan​, pemusnahan narkotika jenis ganja ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kendari. &#8220;Ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Negeri. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/2380/">BNNP Sultra Musnahkan Ganja seberat 810 Gram</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Bertempat di RSUD Kota Kendari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 810 gram pada Senin siang (15/1/2018).<br />
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyo menuturkan​, pemusnahan narkotika jenis ganja ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kendari.<br />
&#8220;Ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Negeri. Sesungguhnya berat total dari ganja tersebut adalah 820 gram. Namun 10 gram sisanya dijadikan alat bukti di persidangan,&#8221; tutur Agus.<br />
Lebih lanjut Agus mengatakan, ganja tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh dari hasil penangkapan terhadap tersangka TP dan DF di Lorong Subsidi II, Jalan Soeprapto, Mandonga, Kota Kendari, beberapa waktu lalu. &#8220;Barang bukti ini dari hasil penangkapan terhadap tersangka TP dan DF,&#8221; ungkapnya.<br />
Selain itu, Bagus mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua, agar turut aktif menjaga buah hatinya dari bahaya penyalahgunaan narkotika.<br />
&#8220;Mari selamatkan generasi kita, keluarga, saudara-saudara dari bahaya narkotika. Orang tua harus aktif mendidik anaknya, menjauhkan mereka dari bahaya narkotika,&#8221; pungkasnya.<br />
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, turut hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Rahmat, serta Kepala BPOM Kendari Abdillah Pababbari.<br />
Reporter: Lia<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/2380/">BNNP Sultra Musnahkan Ganja seberat 810 Gram</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/2380/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNNP Sultra Sita Satu Kilogram Ganja dari Warga Mandonga</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/bnnp-sultra-sita-satu-kilogram-ganja-dari-warga-mandonga/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/bnnp-sultra-sita-satu-kilogram-ganja-dari-warga-mandonga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jan 2018 00:23:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Mandonga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=1705</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berdasarkan keterangan tertulis dalam rilis resminya pada Rabu (3/1/2018), berhasil menyita dua paket ganja seberat 1,640 kilogram. Ganja ini disamarkan dalam makanan ringan yang dibungkus dengan kertas karbon dan di-packing menggunakan kayu. Dua orang pelaku berinisial TP (27) dan DF (26) berhasil diciduk di Jalan R. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bnnp-sultra-sita-satu-kilogram-ganja-dari-warga-mandonga/">BNNP Sultra Sita Satu Kilogram Ganja dari Warga Mandonga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, berdasarkan keterangan tertulis dalam rilis resminya pada Rabu (3/1/2018), berhasil menyita dua paket ganja seberat 1,640 kilogram. Ganja ini disamarkan dalam makanan ringan yang dibungkus dengan kertas karbon dan di-packing menggunakan kayu.<br />
Dua orang pelaku berinisial TP (27) dan DF (26) berhasil diciduk di Jalan R. Suprapto Lorong Subsidi II Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis, (28/12/2018) pukul 14.05 Wita.<br />
Surat yang bertandatangan Humas BNNP Sultra itu menjelaskan, bahwa adanya laporan masyarakat terkait pengiriman barang yang diduga narkotika golongan I tersebut dari Jakarta menuju Kendari. Tim berantas BNNP pun langsung mengecek dan melakukan pengawasan. Mulai dari bandara sampai di TKP, Jalan R. Suprapto Lorong Subsidi II. Setelah barang tersebut telah diterima pemesan TP (27), Tim Berantas BNNP langsung melakukan penangkapan.<br />
Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, dan pasal 127 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/bnnp-sultra-sita-satu-kilogram-ganja-dari-warga-mandonga/">BNNP Sultra Sita Satu Kilogram Ganja dari Warga Mandonga</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/bnnp-sultra-sita-satu-kilogram-ganja-dari-warga-mandonga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
