Metro Kendari

Sebut Perizinan Lengkap, PT BNP Bakal Adukan Ditreskrimsus Polda ke Propam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Bumi Nickle Pratama (BNP) menyangkal atas tudingan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut PT BNP melakukan penambangan nikel secara ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut). Direktur PT BNP,  Askiran Razak, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra demgan menahan sejumlah alat berat milik PT PNB, karena dianggap telah melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Padahal aktivitas penambangan nikel PT PNB berangkat dari lengkapnya dokumen perizinan, sehingga dengan dasar itu, pihaknya berani melaksanakan penggalian ore nikel di atas lahan seluas 1.969 hektar.

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo lagi panas-panasnya,” katanya kepada awak media ini, Sabtu (16/9/2023).

Akibat patroli yang dilakukan kepolisian dan menyita sejumlah alat berat, Askiran Razak menyebut pihaknya mengalami kerugian atas terhentinya aktivitas penambangan.

Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Sebab apa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra diduga tidak prosedural.

“Tentu kami akan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik, dan dirinya akan datang dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan perizinan PT BNP.

“Undangan klarifikasi Senin depan, kami akan datang. Seharusnya klarifikasi di depan bukan klarifikasi setelah dilakukan penahanan terhadap alat berat kami,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan sejumlah alat berat yang sedang melakukan aktifitas penambangan ilegal di wilayah Blok Marombo, Konawe Utara (Konut), Jumat (15/9/2023) kemarin.

Alat yang diamankan, salah satunya milik PT BNP berupa alat berat excavator dan buldoser. Karena diduga kuat ilegal, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memasang garis polisi di lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT BNP dan PT BTM. Selain memasang garis polisi, tim juga mengamankan enam alat berat berupa lima ekcavator dan satu unit doser. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button