<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Eksekusi Lahan Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/eksekusi-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2021 07:04:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Eksekusi Lahan Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eksekusi Lahan, Operator Alat Berat Terluka Kena Lemparan Batu</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/eksekusi-lahan-operator-alat-berat-terluka-kena-lemparan-batu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/eksekusi-lahan-operator-alat-berat-terluka-kena-lemparan-batu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2020 03:26:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=46795</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dikawal kepolisian, melanjutkan eksekusi lahan sengketa yang sempat ditunda beberapa waktu lalu, di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (28/8/2020). Eksekusi lahan ini sesuai surat penetapan Nomor 84/Pen.Pdt.Eks2015/PN.Kdi, yang ditandatangani Ketua PN Kelas IA Kendari, Rudi Suparmono SH MH, pada 14 Mei 2020. Dalam surat itu, &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/eksekusi-lahan-operator-alat-berat-terluka-kena-lemparan-batu/">Eksekusi Lahan, Operator Alat Berat Terluka Kena Lemparan Batu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dikawal kepolisian, melanjutkan eksekusi lahan sengketa yang sempat ditunda beberapa waktu lalu, di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (28/8/2020).</p>
<p>Eksekusi lahan ini sesuai surat penetapan Nomor 84/Pen.Pdt.Eks2015/PN.Kdi, yang ditandatangani Ketua PN Kelas IA Kendari, Rudi Suparmono SH MH, pada 14 Mei 2020.</p>
<p>Dalam surat itu, diperintahkan kepada panitera kepada PN Kendari untuk melakukan eksekusi pengosongan pada objek sengketa, berdasarkan putusan sengketa No.2585.K/pdt/2017, tertanggal 14 November 2017, jika perlu dengan bantuan pengamanan dari kepolisian/TNI.</p>
<p>Dalam proses eksekusi lahan tersebut, berdasarkan pantauan wartawan Detiksultra.com, kericuhan tidak dapat terhindarkan antara pihak kepolisian/TNI dan tergugat.</p>
<p>Alhasil, seorang operator alat berat yang ditugaskan oleh pihak PN Kendari untuk merobohkan bangunan diatas lahan yang dimenangkan penggugat, terluka akibat terkena lemparan batu dan pecahan kaca.</p>
<p>Akibatnya, operator alat berat tersebut mengalami luka dibagian kaki dan lengan.</p>
<p>&#8220;Kasihan sopir alat beratnya luka, sepertinya tadi itu kena batu, karena kaca alat beratnya pecah,&#8221; kata Yaya warga yang menyaksikan eksekusi lahan.</p>
<p>Hingga berita ini dinaikkan, proses eksekusi lahan masih berlangsung yang dikawal penuh oleh pihak Kepolisian/TNI</p>
<p>Sebagai informasi, lahan 1.800 meter persegi yang berada di Kelurahan Korumba itu, dimenangkan oleh Kamal Pasya, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/eksekusi-lahan-operator-alat-berat-terluka-kena-lemparan-batu/">Eksekusi Lahan, Operator Alat Berat Terluka Kena Lemparan Batu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/eksekusi-lahan-operator-alat-berat-terluka-kena-lemparan-batu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini Eksekusi Lahan Eks PGSD, Ali Akbar: Dikawal Ratusan Personel</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hari-ini-eksekusi-lahan-eks-pgsd-ali-akbar-dikawal-ratusan-personel/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hari-ini-eksekusi-lahan-eks-pgsd-ali-akbar-dikawal-ratusan-personel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2020 22:52:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sultra Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Eks PGSD]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=35767</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Ratusan personel gabungan akan dikerahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk pengamanan eksekusi lahan Eks PGSD, hari ini, Selasa 7 Januari 2019. Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar sebelumnya menyebutkan bahwa eksekusi lahan Eks PGSD sudah sesuai prosedur, bahkan telah menyiapkan alat berat jenis excavator untuk pembersihan bangunan. “Kita akan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hari-ini-eksekusi-lahan-eks-pgsd-ali-akbar-dikawal-ratusan-personel/">Hari Ini Eksekusi Lahan Eks PGSD, Ali Akbar: Dikawal Ratusan Personel</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Ratusan personel gabungan akan dikerahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk pengamanan eksekusi lahan Eks PGSD, hari ini, Selasa 7 Januari 2019.</p>



<p style="text-align: justify;">Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar sebelumnya menyebutkan bahwa eksekusi lahan Eks PGSD sudah sesuai prosedur,  bahkan telah menyiapkan alat berat jenis excavator untuk pembersihan bangunan.</p>



<p style="text-align: justify;">“Kita akan turunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pengamanan ratusan personel gabungan,&#8221; ungkapnya. </p>



<h2 class="wp-block-heading">BACA JUGA :</h2>



<div class="wp-block-group has-background" style="background-color:#cfd5da"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow"><ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid has-dates aligncenter wp-block-latest-posts is-layout-flow wp-block-latest-posts-is-layout-flow"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/bpn-muna-barat-dan-kejari-muna-teken-mou-perkuat-sinergi-penegakan-hukum-dan-pelayanan-pertanahan/">BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan</a><time datetime="2026-09-12T13:52:31+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">12 September 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/hukum/kejagung-periksa-inspektur-tambang-sultra-terkait-kasus-korupsi-ekspor-nikel-ilegal-pt-ceria-nugraha-indotama/">Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama</a><time datetime="2026-09-11T16:00:59+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">11 September 2026</time></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://detiksultra.com/kendari/desak-kejati-sultra-jemput-paksa-ali-mazi-maki-jangan-lembek-atau-kami-gugat-praperadilan/">Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan</a><time datetime="2026-09-11T12:46:38+08:00" class="wp-block-latest-posts__post-date">11 September 2026</time></li>
</ul></div></div>



<p style="text-align: justify;">Tambahnya, personil gabungan tersebut, terdiri dari unsur TNI, Polisi, Brimob, Satpol PP, bahkan Polisi Militer (POM). </p>



<p style="text-align: justify;">Status lahan Eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kadia,  sedang dalam status gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Ali Akbar menyatakan tak mundur untuk proses eksekusi. </p>



<p style="text-align: justify;">Katanya, gugatan Kikila Cs hanya merupakan upaya menghalang-halangi proses eksekusi lahan, sebab Pemprov Sultra diklaim telah mengantongi surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3018 K/Pdt/2017, terkait hak atas kawasan Eks PGSD. </p>



<p style="text-align: justify;">Untuk diketahui, Lokasi Eks PGSD di Kendari itu, menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila Cs yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari, Baruga Tekaka.</p>



<p style="text-align: justify;">Pemprov Sultra mengklaim sebagai pemilik aset lahan Eks PGSD, berdasarkan SKT Nomor 18 tahun 1981. </p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: M1<br>Editor: Dahlan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hari-ini-eksekusi-lahan-eks-pgsd-ali-akbar-dikawal-ratusan-personel/">Hari Ini Eksekusi Lahan Eks PGSD, Ali Akbar: Dikawal Ratusan Personel</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/sultra-raya/hari-ini-eksekusi-lahan-eks-pgsd-ali-akbar-dikawal-ratusan-personel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Dapat Pengamanan Polisi, Eksekusi Lahan 21 Hektar Batal</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/tak-dapat-pengamanan-polisi-eksekusi-lahan-21-hektar-batal/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/tak-dapat-pengamanan-polisi-eksekusi-lahan-21-hektar-batal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Aug 2018 01:13:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10659</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Eksekusi lahan yang berada di seputaran Jalan Buburanda By Pass, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kendari, tepatnya depan SPBU Pertamina tapak kuda, belum bisa dilakukan karena tidak mendapat izin pengamanan dari pihak Polres Kendari. Lahan sengketa seluas kurang lebih 21 hektar antara milik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) dan warga, telah dimenangkan Kopperson &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tak-dapat-pengamanan-polisi-eksekusi-lahan-21-hektar-batal/">Tak Dapat Pengamanan Polisi, Eksekusi Lahan 21 Hektar Batal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Eksekusi lahan yang berada di seputaran Jalan Buburanda By Pass, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kendari, tepatnya depan SPBU Pertamina tapak kuda, belum bisa dilakukan karena tidak mendapat izin pengamanan dari pihak Polres Kendari.<br />
Lahan sengketa seluas kurang lebih 21 hektar antara milik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) dan warga, telah dimenangkan Kopperson di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari beberapa waktu lalu dan telah dikeluarkan surat untuk dilakukan eksekusi pada Rabu (29/8/2018).<br />
&#8220;Jadwal yang telah ditentukan dari pengadilan seharusnya telah dieksekusi, tapi tidak dilakukan, karena dari pihak keamanan belum siap. Sehingga pengadilan tidak bisa turun untuk membacakan putusan itu kalau tidak ada pihak keamanan,&#8221; ujar tim pengacara Kopperson, Dasman.<br />
Dasman mengatakan, kendala dari pihak Polres Kendari tidak bisa mengamankan lokasi eksekusi, karena masih mempelajari berkas putusan eksekusi. Namun, hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena pihak polisi hanya diminta untuk mengamakankan lokasi eksekusinya.<br />
&#8220;Seharusnya tidak perlu lagi mempelajari berkas, itu bukan kewenangannya. Kalau memang datanya masih ada yang kurang kan bisa konfirmasi kepada kami, datanya juga sudah dikaji duluan oleh pihak pengadilan,&#8221; tambahnya.<br />
Menurut Dasman, polemik antara pihak Kopperson bersama warga, rupanya masih akan berbuntut panjang. Padahal tahun 1996 Kopperson sendiri telah  memenangkan gugatan hingga putusannya inkracht di Pengadilan Tinggi Sultra.<br />
Sementara itu, menurut Sekretaris Kopperson, Muhammad Asri, koperasi tersebut didirikan pada tahun 1974 oleh tujuh orang pengurus. Kepala Kopperson saat itu dijabat oleh Sipala, Hatta sebagai sekretaris dan Wongko Alimudin sebagai bendahara.<br />
&#8220;Sejak 20 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari juga telah meminta kepada pihak Polres Kendari untuk melakukan eksekusi lahan tersebut. Namun pihak polres belum bisa memenuhi permintaan Kopperson dengan alasan kelengkapan data,&#8221; katanya.<br />
Muhammad Asri mengaku mengalami kerugian besar akibat pihak kepolisian belum bisa melakukan pengamanan. Sebab, mereka telah menyiapkan tiga unit tractor, lima dump truck dan empat rumah makan yang dibooking untuk melakukan eksekusi.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/tak-dapat-pengamanan-polisi-eksekusi-lahan-21-hektar-batal/">Tak Dapat Pengamanan Polisi, Eksekusi Lahan 21 Hektar Batal</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/tak-dapat-pengamanan-polisi-eksekusi-lahan-21-hektar-batal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Kendari Eksekusi Lahan Tanpa Ada Perlawanan</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pn-kendari-eksekusi-lahan-tanpa-ada-perlawanan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pn-kendari-eksekusi-lahan-tanpa-ada-perlawanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2018 15:47:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[jemi junaidi]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=3370</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (6/2/2018) mengeksekusi lahan di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ratusan anggota polisi turun berjaga. Tak ada perlawanan di sana. Lahan seluas 2.800 meter persegi dimenangkan Johny Aliman. Sesuai putusanya Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 57/Pdt. G/2009/PN. Kdi. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pn-kendari-eksekusi-lahan-tanpa-ada-perlawanan/">PN Kendari Eksekusi Lahan Tanpa Ada Perlawanan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (6/2/2018) mengeksekusi lahan di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ratusan anggota polisi turun berjaga. Tak ada perlawanan di sana.<br />
Lahan seluas 2.800 meter persegi dimenangkan Johny Aliman. Sesuai putusanya Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 57/Pdt. G/2009/PN. Kdi. Tanggal 22 Juni 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 48/Pdt/2010/PT. SULTRA, Tanggal 21 Oktober 2010 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 934 K/Pdt/2011 Tanggal 23 Agustus 2011 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 511 PK/Pdt/2013 Tanggal 20 Mei 2014. Dalam perkara perdata antara Johnny Aliman lawan Drs Mursalim Karsi, Yurina Alie Mursalim dkk.<br />
Juru Sita Pengganti PN Kendari, Sarlan SH mengungkapkan, kasus tersebut diperkarakan tahun 2009 dan berkekuatan hukum tetap (ingkrah) tahun 2014.<br />
&#8220;Sebelum melakukan eksekusi, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyesuaikan dengan kesiapan pengamanan. Kalau pengamanan sudah siap kita eksekusi,&#8221; ungkapnya.<br />
Kapolres Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pendampingan pengaman dengan menurunkan personil di lokasi eksekusi. Sebanyak 236 orang anggota polisi yang turun. Terdiri dari 100 personil dari Polda, yang terbagi dari Brimob 73 orang anggota dan Sabara Polda 27 orang. Kemudian dari Polres sendiri termasuk gabungan dari polsek sebanyak 106 orang serta 30 personil dari Satpol PP.<br />
&#8220;Kita harus persiapkan segala sesuatunya jangan sampai ada tindakan perlawanan,&#8221; ungkapnya.<br />
Dia juga menyampaikan proses eksekusi berjalan aman, damai dan tidak ada hambatan.<br />
Reporter: Putra<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pn-kendari-eksekusi-lahan-tanpa-ada-perlawanan/">PN Kendari Eksekusi Lahan Tanpa Ada Perlawanan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pn-kendari-eksekusi-lahan-tanpa-ada-perlawanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
