Hukum

Sedang Tempel Sabu, Pengedar Narkoba di Kendari Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kedua tersangka berinisial MA (21) dan A (56), ditangkap polisi di Jalan Oriunggu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari di mana polisi saat itu sedang menyamar setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Kemudian polisi bergerak menangkap dan mengamankan tersangka MA (21) yang saat itu telah menempelsabu di pot bunga depan Kantor Kelurahan Kambu,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam rilisnya, Kamis (22/4/2021).

Polisi juga mengamankan A (56) yang saat itu kedapatan sedang mengambil narkotika jenis sabu di pot bunga tersebut.

Lanjut Dolfi, dari hasil penggeledahan badan tersangka, yang disaksikan Lurah Mokoau dan RT setempat, ditemukan 6 saset kecil diduga berisikan sabu seberat 2,32 gram siap edar di dalam tas selempang warna hitam.

Dolfi menambahkan, tersangka mengaku, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang lelaki di Kota Kendari yang berinisial IR dengan cara ditempelkan di suatu tempat melalui komunikasi handphone.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 A ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

 

Reporter :Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button