Metro Kendari

Disnakertrans Sultra Mediasi PT WIN dan Karyawan yang di-PHK, Mulai Ada Kesepakatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan mediasi antara PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan karyawan yang di-PHK.

Mediasi ini dilakukan Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Sultra bersama tim yakni ST Karyani, La Ode Muhammadin dan Siska bertempat di Aula Disnakertrans Sultra, Kamis (20/7/2023).

Mediasi ini merupakan sidang kedua lantaran pada sidang sebelumnya tepatnya 10 Juli 2023 belum mencapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan yang di-PHK.

Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Sultra bersama tim, diwakili ST Karyani mengatakan pada sidang kedua kali ini membahas tentang hak-hak pekerja dalam hal ini karyawan yang di-PHK.

“Tuntutan pekerja maunya di 0,75 pada hak-hak pekerja yang terdiri dari pesangon dan lainnya yaitu penghargaan masa kerja, tetapi ini belum ada kesepakatan pasti,” katanya.

Lebih lanjut, belum ada kesepakatan ini karena yang mengikuti sidang mediasi adalah manager, sehingga perlu ada komunikasi lanjut ke owner PT WIN.

Tim mediator masih menunggu kesepakatan lebih lanjut atas tuntutan hak pekerja dengan perusahaan. Olehnya ia berharap agar perusahaan bisa menyetujui tuntutan tersebut.

“Pada mediasi ketiga masih membahas terkait tuntutan itu, tapi ini sudah menciut. Tetapi jika mediasi ketiga tidak ada kesepakatan maka akan berlanjut ke upaya hukum,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum pekerja yang d-PHK, Sulaiman mengatakan sudah mulai ada kesepakatan bersama terkait tuntutan hak pekerja.

Katanya, sebelumnya perusahaan meminta pesangon sebesar 0,5 persen dikalikan masa kerja sementara pekerja meminta untuk 1 kali gaji. Nantinya angkanya akan dihitung tim mediator.

“Intinya tadi sudah mulai ada kesepakatan, dan jika mediasi berikutnya sudah ada kesepakatan maka kami meminta perusahaan mencabut laporannya di Polres Konsel dan kami mencabut laporan di Polda Sultra,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemecatan karyawan perusahaan ditengarai adanya aksi demo sebelumnya pada 15 Juni 2023 lalu.

Sebanyak 50 karyawan yang demo saat itu guna menuntut hak mereka dari perusahaan. Namun tidak ada tanggapan dari perusahaan.

Hari berikutnya PT WIN melaporkan 50 karyawan ini ke Polres Konsel dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi pertambangan PT WIN.

Sehingga pada saat itu perusahaan melakukan pemecatan atau PHK terhadap karyawannya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button