Hukum

Syarif Maulana Terdakwa Suap Alfamidi Muntah-Muntah, Sidang Diskor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) ditunda untuk sementara, akibat kondisi kesehatan terdakwa Syarif Maulana (SM) terganggu (muntah).

“Untuk sementara sidang diskor beberapa jam, sembari menunggu kondisi terdakwa (Syarif Maulana) membaik,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya sidang pemeriksaan saksi dugaan kasus suap PT Midi atau Alfamidi sudah berlangsung sejak pukul 10.00 Wita dengan menghadirkan tiga saksi dari Bappeda Kota Kendari dan Dinas Pariwisata.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan dua saksi lainnya dari Dinas DPM PTSP Kota Kendari sekitar pukul 14.00 Wita. Giliran pemeriksaan saksi dari PT Midi, tiba-tiba terdakwa Syarif Maulana mengalami muntah-muntah, sehingga sidang untuk sementara diskor.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.

Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button