Hukum

Dua Kades dan Satu ASN di Koltim Diringkus Karena Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sultra berhasil membekuk seorang bandar narkoba.
Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, diantaranya dua kepala desa dan seorang lainnya berstatus ASN.

Saat melakukan rilis tindak kejahatan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) , Senin (7/9/2020) dini hari, Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman turut membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, selain bandar dua orang adalah Kepala Desa dan satu adalah ASN di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Setelah diperiksa mereka dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu,” ungkapnya saat ditanyai.

Kejadian bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penggerebekan terhadap seorang bandar narkoba bernama Sam, di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, pada 31 Agustus 2020.

Selain menangkap bandar bernama Sam, ditempat yang sama didapati pula dua orang Kades, yaitu Kades Anggolosi, Husaini dan Kades Wondobite, Kamaruddin, serta seorang ASN bernama Alfian.

Keempatnya, didapati sedang bermain kartu joker. Saat digeledah didapati ada narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram namun tak diketahui siapa pemiliknya.

“Kemudian kami proses keempat orang tersebut, kami melakukan tes urine dan hasilnya positif semuanya. Mereka mengaku menggunakan sabu tapi bukan saat itu,” pungkas Eka.

Oleh karena tidak ditemukannya barang bukti pada diri para tersangka, keempat orang ini hanya akan menjalani rehabilitasi pecandu narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

“Sesuai Pasal 127 Undang-undang Narkotika tahun 2009, untuk pengguna wajib rehabilitasi ke BNNP,” jelasnya.

Tambahnya mengingat tiga dari empat orang ini adalah kepala desa dan PNS, setelah menjalani rehabilitasi nanti, akan ditindaklanjuti kepada Bupati (untuk sanksi etik dan disiplin).

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button