<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Direskrimsus polda sultra Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/direskrimsus-polda-sultra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Apr 2021 08:12:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Direskrimsus polda sultra Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku Penyekapan Karyawan PT. GKP Akan Dinaikkan Status Jadi Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-penyekapan-karyawan-pt-gkp-akan-dinaikkan-status-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-penyekapan-karyawan-pt-gkp-akan-dinaikkan-status-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2019 01:47:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Direskrimsus polda sultra]]></category>
		<category><![CDATA[pt.gkp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=33993</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pasca PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) melaporkan oknum yang mengikat dan melakukan tindak kekerasan terhadap 10 karyawannya&#160;Agustus lalu. Kini Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor J atas laporan dugaan penyekapan dan tindakan kekerasan yang dilakukannya. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol La Ode Aries Afatar mengatakan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pelaku-penyekapan-karyawan-pt-gkp-akan-dinaikkan-status-jadi-tersangka/">Pelaku Penyekapan Karyawan PT. GKP Akan Dinaikkan Status Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM </strong>&#8211; Pasca PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) melaporkan oknum yang mengikat dan melakukan tindak kekerasan terhadap 10 karyawannya&nbsp;Agustus lalu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor J atas laporan dugaan penyekapan dan tindakan kekerasan yang dilakukannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol La Ode Aries Afatar mengatakan bahwa penangkapan atas saudara J tersebut berdasarkan laporan dari kepolisian tanggal 24 Agustus 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dimana berdasarkan keterangan salah seorang masyarakat yang merupakan karyawan PT. GKP bahwa ada sejumlah masyarakat yang menolak aktifitas GKP yang masih masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(IPPKH).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sebagai penyidik pihak kepolisian harus melayani keluhan masyarakat maka dari itu kita sudah periksa para saksi korban ini dan memanggil orang-orang yang disebutkan para korban. Adapun kita sudah panggil dua kali terhadap terlapor untuk dimintai keterangan namun tidak ada tanggapan,&#8221; jelasnya, Senin(25/11/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan dasar tersebut sehingga pihak Polda Sultra atas desakan masyarakat Wawonii sebagai pihak pelapor berupaya menghadirkan terlapor J secara paksa untuk dimintai keterangan, yang dilakukan sejak kemarin. Tambahnya lagi bahwa terlapor J juga turut membenarkan kesaksian pelapor bahwa ia terlibat dalam aksi penyekapan tersebut dengan mengikat para korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Adapun statusnya setelah itu kita akan tetapkan menjadi tersangka. Dengan jeratan pasal 333 KUHP atas dasar perampasan hak terhadap kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun yang dimana selain penyekapan terjadi juga tindakan pemukulan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini diketahui bahwa Ditreskrimum Polda Sultra telah memanggil 22 orang untuk dimintai keterangan merujuk pada laporan korban. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hingga hari ini kami hanya mendapat kesaksian sepihak, hanya dari korban dikarenakan para terlapor tidak menanggapi panggilan kepolisian. Sebenarnya tidak sulit, tidak usah takut memberikan keterangan karena kami juga tidak akan mengkriminalisasi dan hanya ingin mendapatkan keterangan. Kalaupun terlapor benar maka tidak akan dikriminalisasi,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai Dirkrimum Polda Sultra, ia berjanji akan menegakkan hukum seadil-adil dan sebenar-benarnya tanpa melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ketika hukum harus berjalan akan kita tegakkan, dan ketika masyarakat mau berdamai dengan cara yang lebih baik maka itu yang kami hargai, karena dalam kepolisian tindakan hukum itu ada di posisi terakhir dan harkamtibmas ada diposisi pertama dimana musyawarah lebih diutamakan&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Gery<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/pelaku-penyekapan-karyawan-pt-gkp-akan-dinaikkan-status-jadi-tersangka/">Pelaku Penyekapan Karyawan PT. GKP Akan Dinaikkan Status Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/pelaku-penyekapan-karyawan-pt-gkp-akan-dinaikkan-status-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tak Miliki Izin, Polisi Sita Puluhan Ton Garam</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2018 06:57:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[balai pengawas obat dan makanan]]></category>
		<category><![CDATA[BPOM]]></category>
		<category><![CDATA[Direskrimsus polda sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=4139</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyita sebanyak 50 ton garam dalam kemasan. Diduga tak memiki izin edar dan tidak layak konsumsi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Sultra Kombespol Wira Satya menceritakan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada (26/1/2018) sekitar pukul 15.30 Wita personil &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/">Diduga Tak Miliki Izin, Polisi Sita Puluhan Ton Garam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyita sebanyak 50  ton garam dalam kemasan. Diduga tak memiki izin edar dan tidak layak konsumsi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).<br />
Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Sultra Kombespol Wira Satya menceritakan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada  (26/1/2018) sekitar pukul 15.30 Wita personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan sebuah gudang. Tepatnya di  yang terletak di Jalan Kosgoro Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.<br />
&#8220;Ini merupakan tempat penyimpanan sekaligus tempat memproduksi garam Jeneponto beryodium dengan cap bangau biru. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik yaitu saudara JM, didapati pemilik produksi tersebut belum memiliki izin edar dari balai POM untuk mengedarkan sediaan produk garam. Jadi bisa dikatakan garam tersebut tidak terdaftar, termasuk tidak memenuhi standar Standar Nasional Indonsia (SNI),&#8221; ungkap Kombespol Wira Satya.<br />
Menurut Ahli Pangan BPOM Kendari, Asmin Alwi mengatakan, berdsarkan hasil uji laboratorium, garam Jeneponto tersebut tidak memenuhi syarat karena kandungan air pada garam tersebut berlebihan.<br />
&#8220;Itu merupakan parameter, ketika kadar air pada garam tersebut lebih atau kurang maka itu bukan garam yang baik dan tidak memenuhi syarat,&#8221; terang Asmin Alwi<br />
Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan satu orang tersangka, JM. Mengamankan barang bukti berupa seribu karung, yang berisikan setiap karungnya 50 kilogram garam kasar, 8 karung yang berisikan 54 pack setiap karungnya kemasan plastik garam cap bangau biru, 3 bal berisi 50 bungkusan garam untuk setiap balnya, 1 unit air compressor merek shark, beserta selangnya, 1 unit alat semprot, larutan air kalium jodat, 4 buah pipa paralon, 1 unit setrika listrik, 1 buah lampu minyak, serta satu buah buku agenda penjualan garam.<br />
Pasal yang menjerat pelaku ini adalah 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 4 miliar.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Cuncun</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/">Diduga Tak Miliki Izin, Polisi Sita Puluhan Ton Garam</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/diduga-tak-miliki-izin-polisi-sita-puluhan-ton-garam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
