<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Direktur Cabul Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/direktur-cabul/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 May 2021 05:53:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita Direktur Cabul Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Selain Dicabuli, Mantan Karyawan Media Cetak ini Tidak Digaji selama 14 tahun</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/selain-dicabuli-mantan-karyawan-media-cetak-ini-tidak-digaji-selama-14-tahun/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/selain-dicabuli-mantan-karyawan-media-cetak-ini-tidak-digaji-selama-14-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Sep 2018 00:49:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Rakyat Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=11094</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Karyawan salah satu media cetak di Sultra berinisial S, selain mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan direkturnya berinisial AH, ternyata selama menjadi karyawan diperusahaan PT Kendari Ekspres kurang lebih 14 tahun, S tidak pernah mendapatkan gaji dari perusahaan. &#8220;S tidak pernah digaji selama 14 tahun, dia hanya menerima uang trasportasi, bahkan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/selain-dicabuli-mantan-karyawan-media-cetak-ini-tidak-digaji-selama-14-tahun/">Selain Dicabuli, Mantan Karyawan Media Cetak ini Tidak Digaji selama 14 tahun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Karyawan salah satu media cetak di Sultra berinisial S, selain mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan direkturnya berinisial AH, ternyata selama menjadi karyawan diperusahaan PT Kendari Ekspres kurang lebih 14 tahun, S tidak pernah mendapatkan gaji dari perusahaan.<br />
&#8220;S tidak pernah digaji selama 14 tahun, dia hanya menerima uang trasportasi, bahkan tidak jelas status pekerjaannya, apakah dia karyawan tetap atau tidak tetap. Padahal sebagai marketing dia memberi kontribusi besar pada perusahaan,&#8221; ujar kuasa hukum S, Anselmus AR Masiku, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/9/2018).<br />
Direktur LBH Kendari ini mengungkapkan, perusahaan tidak membayarkan gaji kepada S oleh pimpinan yang berbeda sebelum AH menjabat sebagai direktur. Meskipun kasus pelecehan dan kerja tanpa gaji tersebut beda konteks. Namun yang menjadi miris, kata Ansel, setelah AH masuk, S tidak digaji dan dilecehkan.<br />
&#8220;Dinas Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan anjuran kepada PT Kendari Ekspres untuk membayar gaji S, tapi perusahaan tidak mengindahkan itu. Ini merupakan penindasan pekerja wanita, LSM perempuan harus bergerak merespon kasus ini,&#8221; katanya.<br />
Atas tindakan perbudakan tersebut, LBH Kendari menggiring kasus itu ke meja hijau. Pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp183 juta kepada PT Kendari Ekspres. Diagendakan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kendari akan menggelar sidang perdana pada 20 September 2018 mendatang.<br />
&#8220;Bukti-bukti yang kami punya, berupa BPJS yang selalu dibayarkan, dokumen penagihan iklan S kepada kliennya selama 14 tahun berturut-turut, lalu ada saksi-saksi yang mengakui dia pernah bekerja di perusahaan itu, jadi agak sulit perusahaan untuk membantah itu,&#8221; ungkap Anselmus.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/selain-dicabuli-mantan-karyawan-media-cetak-ini-tidak-digaji-selama-14-tahun/">Selain Dicabuli, Mantan Karyawan Media Cetak ini Tidak Digaji selama 14 tahun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/selain-dicabuli-mantan-karyawan-media-cetak-ini-tidak-digaji-selama-14-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Sep 2018 15:18:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10910</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kuasa hukum korban dugaan pencabulan S, Ansel Masiku meyakini, bukti-bukti yang dimilikinya dalam pengungkapan kasus tersebut, bisa menggiring direktur utama salah satu media cetak di Kendari berinisial AH menjadi tersangka. &#8220;Bukti kami sudah cukup, jadi kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tapi kita tunggu &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/">Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kuasa hukum korban dugaan pencabulan S, Ansel Masiku meyakini, bukti-bukti yang dimilikinya dalam pengungkapan kasus tersebut, bisa menggiring direktur utama salah satu media cetak di Kendari berinisial AH menjadi tersangka.<br />
&#8220;Bukti kami sudah cukup, jadi kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tapi kita tunggu saja bagaimana hasilnya,&#8221; cetus Ansel Masiku yang juga Direktur LBH Kendari, Kamis (6/9/2018).<br />
Gelar perkara penentuan status tersangka AH, telah dilaksanakan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, namun pengumuman kesimpulan hasil gelar perkara itu mengalami penundaan. Kendati demikian, Ansel mengaku hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.<br />
Kepastian terkait pengumuman hasil gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret direktur media cetak di Kendsri, AH, yang digelar hari ini, menunggu keputusan dari Direktur Ditreskrimum Polda Sultra dalam satu atau dua hari ke depan. Hal itu terkonfirmasi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi.<br />
&#8220;Gelar perkara sudah dilaksanakan namun hasilnya menunggu keputusan Bapak Direktur Ditreskrimum, jadi mohon sabar ya,  satu atau dua hari ke depan ini,&#8221; kata Kompol Agus Mulyadi via pesan Whatssapnya pada Kamis (6/9/2018). Saat  disambangi di ruang kerjanya, ternyata dirinya sedang tidak berada di tempat<br />
Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan di Unit PPA Subdit IV Polda Sultra sejak Februari 2018 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Fizi</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/">Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bukti-cukup-pengacara-korban-yakin-direktur-media-cetak-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
