Metro Kendari

Catat! Kamera Tilang Elektronik di Kendari Terpasang di Tujuh Lokasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Siap-siap, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berkendara di jalur lalu lintas Kota Kendari. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Porlesta Kendari bakal berlakukan tilang elektronik.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri sudah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia. Untuk Kota Kendari, baru akan dilakukan per 1 September 2022 mendatang.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. M. Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya bakal memasang kamera tilang elektronik di sejumlah titik di wilayah Kota Kendari.

Dia menyebutkan, kamera tilang elektronik terpasang di simpang batas kota (Kendari-Konawe Selatan), Bundaran Adi Bahasa, Lepo-Lepo.

Kemudian, simpang Pasar Baru, Andoonohu, simpang Bank Sinar Mas, Wuawua, simpang Pos Lantas Eks Tugu MTQ, Wuawua, Jalan Made Sabara atau depan toko kue capriska dan simpang Kantor Pajak, Kadia.

“Jadi ada tujuh kamera ETLE dipasang untuk memantau pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ucap dia, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, pihaknya juga bakal memasang kamera CCTV guna monitoring pergerakan lalu lintas di Kota Kendari. Titiknya di Jalan Laode Hadi by Pass atau depan dealer Honda Gratia.

Simpang empat wua-wua, Jalan Ahmad Yani atau di depan Toko Ace Informa, simpang Pos Lantas Eks Tugu MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jembatan Triping di Jalan Z A Sugianto.

“Berikutnya Bundaran Tank Andouonohu, dan di Jembatan Teluk Kendari,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button