Metro Kendari

25 Polisi Dipecat di Sultra, Dominasi Kasus Pelecehan Seksual

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol. Waris Agono membeberkan jumlah polisi yang dipecat sepanjang 2022.

Waris Agono menyebut ada 75 orang yang mendapat penegakan disiplin dan kode etik sebagai anggota kepolisian karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dari 75 anggota kepolisian yang diproses disiplin dan kode etik, sebanyak 25 anggota polisi jajaran Polda Sultra dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Yang mendapatkan sanksi sampai yang terberat PTDH atau yang pemecatan itu 25 orang. Sisanya ada demosi, ada penempatan khusus,” ujar dia, Sabtu (3/12/2022).

Statistik penyelesaian kasus pelanggaran indispliner sekitar 86 persen dari jumlah 75 kasus. Sisanya masih dalam tahap atau proses sidang disiplin dan kode etik di Bidang Propam Polda Sultra.

Waris Agono menjelaskan, mereka yang dipecat secara tidak hormat, memang tidak bisa lagi diberikan toleransi, mengingat pelanggaran yang dibuat sangat berat.

Adapun jenis pelanggaran yang dibuat, rata-rata kasus pelecehan seksual atau perilaku seks menyimpang dan pungli pada penerimaan calon Bintara.

Kemudian ada anggota kepolisian yang melalaikan kewajiban tidak masuk bertugas selama 30 hari secara berturut-turut. Bahkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan, namun masih juga diulangi.

“Memang jenis pelanggaran ini sudah tidak ditolerir lagi,” jelasnya.

Dia berharap dan mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk selalu mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan. Ikuti aturan yang telah mengikat institusi kepolisian.

Utamanya tambah Waris Agono, bekerja secara baik, layani masyarakat dengan baik sebagaimana tugas pokok kepolisian dalam memberikan kenyamanan dan keamanan.

“Tidak usah aneh-aneh, sampai merugikan masyarakat dan pada prinsipnya jangan berbuat perilaku menyimpang,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button