Konawe Utara

APH Diminta Tindak PT Tiran Indonesia yang Diduga Menambang di Luar WIUP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), tengah merencanakan pengembangan kawasan industri yang bakal diusulkan menjadi program strategi nasional (PSN).

Sejumlah pemilik izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam wacana tersebut untuk jadi penyangga atau penyuplai ore nikel, jika rencana pengembangan kawasan industri terwujud di Konut.

Namun ditengah wacana itu, salah satu perusahaan yang masuk dalam program tersebut diduga kuat melakukan penambangan diluar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Hal itu diungkap oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Rabu (14/4/2021).

Hendro Nilopo mengungkapkan kegiatan eksplorasi PT. Tiran Indonesia diduga kuat berada di atas wilayah rencana pengembangan kawasan industri di Konut.

Sementara, program yang digodok Pemda Konut itu masih dalam sebuah wacana, belum terealisasi, dan jelas belum ada legalitasnya.

“Artinya, segala bentuk aktivitas di dalamnya masih harus disertai dengan perizinan resmi, bukan melakukan kegiatan semaunya tanpa ada izin resmi dari pemerintah,” ujar dia.

Meski demikian, lanjut Hendro Nilopo, pihaknya begitu mendukung penuh apa yang menjadi gagasan Pemda Konut, untuk mendirikan sebuah kawasan industri.

Tentunya, ketika kawasan industri dapat terealisasi, maka dampak positifnya terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Namun, Hendro bilang, walaupun pihaknya mendukung rencana pemerintah, tetapi berarti juga mengamini kegiatan-kegiatan yang sifatnya ilegal di dalamnya, seperti yang diduga dilakukan oleh PT Tiran Indonesia.

“Kami dukung rencana positifnya, tapi kami juga nyatakan dengan tegas akan melawan kegiatan-kegiatan negatif di dalamnya, dan kami harap pemda Konut juga demikian,” tegasnya.

“Harus ada ketegasan terkait aktivitas PT Tiran Indonesia yang di nilai dapat merusak rencana baik pemerintah itu sendiri,” sambung Hendro.

Ia pun meminta, Pemda bersama Aparat Penegak Hukum (APH), serta pemerintah pusat untuk melakukan penindakan tegas terkait dugaan aktivitas ilegal PT Tiran Indonesia.

“Pemda harus bisa tegas. Harapan kami demikian, agar Pemda Konut bisa bersinergi dengan APH dan pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Tiran Indonesia agar tidak melahirkan pemikiran skeptis, bahwa dugaan kegiatan PT Tiran Indonesia di luar WIUP-nya diketahui tetapi tidak ditindaki,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button