Metro Kendari

Penulisan Dua Kata Nama di Dokumen Capil Untuk Warga yang Baru Lahir

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri, Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan dokumen kependudukan.

Aturan yang terdiri dari 9 pasal tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Dalam aturan Permendagri tersebut pada Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi yakni Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan.

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi

c. jumlah kata paling sedikit dua kata.

Dalam aturan dasar pencatatan nama minimal dua kata tersebut terdapat ada pasal 4 ayat 2 point c.

Menanggapi adanya aturan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari Iswanto mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk bayi yang baru lahir setelah aturan tersebut ditetapkan.

“Artinya setiap bayi yang lahir maka mesti mengikuti aturan tersebut, yakni minimal dua kata untuk nama kependudukan,” ujar Iswanto di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2022).

Tentunya dengan adanya aturan tersebut pihak Dukcapil Kendari siap melayani masyarakat yang bakal mencatatkan nama kependudukannya.

Dia mengatakan, terkait dengan adanya nama masyarakat yang masih satu suku kata, hal tersebut tetap sah berlaku karena aturan tersebut hanya berlaku untuk yang baru lahir.

Reporter: Zubair
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button