Hukum

Kepala Pengadilan Negeri Kendari dan Kejati Sultra Dimutasi, Terkait Kasus Tambang PT Toshida?

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Nyoman Wiguna tiba-tiba dimutasi dan dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan jabatan yang sama.

Humas PN Kendari Ahmad Yani mengatakan, telegram mutasi I Nyoman Wiguna dari posisi sebagai Ketua PN Kendari dan beralih tugas sebagai Ketua PN Denpasar Bali, sudah terbit sejak Januari awal 2022.

“Telegram mutasi sudah terbit sejak bulan Januari awal 2022. Ini hal biasa terjadi dan merupakan penyegaran di tubuh PN,” ujar Ahmad Yani, Sabtu (26/2/2022).

Kekosongan jabatan Ketua PN Kendari sementara dijabat Salnofri Bya, sebagai Pelaksana Harian (Plh).

“Sembari menunggu Ketua PN defenitif, sementara diisi oleh Plh. Semua aktivitas khususnya penanganan kasus tetap berjalan normal,” tuturnya.

Saat ditanya, dikaitkan dengan vonis bebas tiga terdakwa pada kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida. Ia membantah tudingan itu.

“Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran,” bantahannya.

Selain Kepala Pengadilan Negeri, Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), juga serentak diganti.

Kajati Sultra, Sarjono Turin MH di mutasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Sementara Wakil Kejaksaan Tinggi Sultra, Ahmad Yani SH MH, dimutasi jadi wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penggantian pucuk pimpinan Kejati Sultra juga kerap dikaitkan dengan kasus tambang PT Toshida, dan pihak internal kejati sebelumnya membantah tudingan tersebut.

Kasus Tambang PT Toshida ini mencuat ditengah mutasi pimpinan PN Kendari dan Kejati Sultra, menyusul vonis bebas tiga terdakwa pada kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida.

Ke tiga terdakwa vonis bebas yakni eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar. Sidang putusan bebas digelar Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu.

Padahal, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Masing-masing Yusmin 10 tahun, Buhardiman 9 tahun dan Umar selama 13 tahun penjara.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button