<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita dana desa Terbaru Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://detiksultra.com/tag/dana-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat Sulawesi Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Apr 2026 05:21:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-ikon_detiksultra-32x32.webp</url>
	<title>Berita dana desa Terbaru Hari Ini</title>
	<link>https://detiksultra.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi Dana Desa Rp510 Juta, Penyidik Tahan Mantan PlT Kades Labulu-bulu Muna</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-rp510-juta-penyidik-tahan-mantan-plt-kades-labulu-bulu-muna/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-rp510-juta-penyidik-tahan-mantan-plt-kades-labulu-bulu-muna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 05:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=119329</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Mantan Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Desa Labulu-Bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna berinisial MR (45), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muna atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022. Kepala Seksi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-rp510-juta-penyidik-tahan-mantan-plt-kades-labulu-bulu-muna/">Korupsi Dana Desa Rp510 Juta, Penyidik Tahan Mantan PlT Kades Labulu-bulu Muna</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MUNA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Mantan Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Desa Labulu-Bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna berinisial MR (45), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muna atas dugaan tindak pidana <a href="https://detiksultra.com/tag/korupsi">korupsi</a> Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.</p>
<p>Kepala Seksi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.</p>
<p>“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MR, yang beralamat di Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna,” terang Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri.</p>
<p>Pihaknya menyebut, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa, Desa Labulu-bulu yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.</p>
<p>“Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 di Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna,” jelasnya.</p>
<p>Tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp510 juta.</p>
<p>“Saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (cds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: La Ode Darlan</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-rp510-juta-penyidik-tahan-mantan-plt-kades-labulu-bulu-muna/">Korupsi Dana Desa Rp510 Juta, Penyidik Tahan Mantan PlT Kades Labulu-bulu Muna</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/korupsi-dana-desa-rp510-juta-penyidik-tahan-mantan-plt-kades-labulu-bulu-muna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelapkan Uang Kompensasi Warga, Kades Laonti Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/gelapkan-uang-kompensasi-warga-kades-laonti-ditetapkan-tersangka/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/gelapkan-uang-kompensasi-warga-kades-laonti-ditetapkan-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 09:44:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=115650</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Penetapan Kepala Desa Laonti sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Polda Sultra melalui Ipda Hasrun. &#8220;Yang bersangkutan (Surdin SH) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/gelapkan-uang-kompensasi-warga-kades-laonti-ditetapkan-tersangka/">Gelapkan Uang Kompensasi Warga, Kades Laonti Ditetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Penetapan Kepala Desa Laonti sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Polda Sultra melalui Ipda Hasrun.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan (Surdin SH) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum,&#8221; ungkap Ipda Hasrun.</p>
<p>Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Nomor: B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025. atas laporan polisi dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Nomor:LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, Tanggal 7 April 2025 yang dilayangkan oleh Risdayanti.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://detiksultra.com/hukum/kejari-konsel-tetapkan-kades-amolengu-tersangka-korupsi-dana-desa/">Kejari Konsel Tetapkan Kades Amolengu Tersangka Korupsi Dana Desa</a></strong></p>
<p>Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan telah melakukan penyitaan terhadap bukti surat yang ada kaitanya dengan perkara dimaksud. Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, terlapor (Surdin) telah memenuhi unsur untuk ditetapkan tersangka.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat Ditreskrimum Polda Sultra akan melakukan pemeriksaan terhadap Surdin SH dengan status sebagai Tersangka, dan selanjutnya akan dilakukan Tahap I (Penyerahan Berkas Perkara) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebelumnya, warga Desa Laonti, Risdayanti (36), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi hasil pemuatan ore oleh CV Nusantara Daya Jaya di Polda Sultra. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.</p>
<p>Dalam laporan tersebut pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sainal</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/gelapkan-uang-kompensasi-warga-kades-laonti-ditetapkan-tersangka/">Gelapkan Uang Kompensasi Warga, Kades Laonti Ditetapkan Tersangka</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/gelapkan-uang-kompensasi-warga-kades-laonti-ditetapkan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades di Konsel Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/kades-di-konsel-ditetapkan-tersangka-atas-dugaan-korupsi-dana-desa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/kades-di-konsel-ditetapkan-tersangka-atas-dugaan-korupsi-dana-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 08:17:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=110180</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polres Konawe Selatan (Konsel), menetapkan Kepala Desa Puupi Kecamatan Kolono, Konsel, berinisial EM (32) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan, EM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022. Kasus ini terungkap setelah tersangka EM melakukan pencairan dana desa anggaran 2021-2022. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kades-di-konsel-ditetapkan-tersangka-atas-dugaan-korupsi-dana-desa/">Kades di Konsel Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Polres Konawe Selatan (Konsel), menetapkan Kepala Desa Puupi Kecamatan Kolono, Konsel, berinisial EM (32) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya mengatakan, EM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah tersangka EM melakukan pencairan dana desa anggaran 2021-2022. Setelah cair, ia gunakan dana tersebut untuk beberapa item kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa.</p>
<p>&#8220;Pada anggaran 2021 dana yang cair digunakan untuk penyertaan modal Bumdes sebesar Rp40.142.000. Namun ternyata laporannya fiktif. Kemudian, penggunaan dana untuk pengadaan bantuan bahan pembuatan perahu fiber terjadi kekurangan volume bahan dengan nilai anggaran sebesar Rp118.698.000,&#8221; ujarnya, Jumat (20/12/2024).</p>
<p>Ia menambahkan, pencairan anggaran tahun 2022 kembali digunakan oleh tersangka EM untuk beberapa kegiatan lainnya yang juga terindikasi fiktif. Item kegiatan tersebut mulai dari bidang kelautan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani dengan rincian:</p>
<p>1. Kegiatan pada Sub Bidang Kelautan dan Perikanan Fiktif<br />
-Pengadaan bubu rajungan Tahap I sebesar Rp23.010.000 dan Tahap II sebesar Rp41.990.000<br />
-Pengadaan pukat dengan anggaran sebesar Rp30.000.000<br />
-Pengadaan bahan pembuatan perahu fiber dengan anggaran sebesar Rp89.500.000</p>
<p>2. Kegiatan pada Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani Fiktif<br />
&#8211; Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran sebesar Rp30.000.000<br />
&#8211; Pengadaan bibit jagung dengan anggaran sebesar Rp10.000.000<br />
&#8211; Pengadaan baring / jaring pagar dengan<br />
anggaran sebesar Rp2.600.000<br />
&#8211; Pengadan racun hama dengan anggaran<br />
sebesar Rp500.000</p>
<p>Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 386.440.620.</p>
<p>Pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa, EM kemudian melakukan pelengkapan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.</p>
<p>&#8220;Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,&#8221; pungkasnya. (cds)</p>
<p><strong>Reporter: Sainal</strong><br />
<strong>Editor: Wulan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/kades-di-konsel-ditetapkan-tersangka-atas-dugaan-korupsi-dana-desa/">Kades di Konsel Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/kades-di-konsel-ditetapkan-tersangka-atas-dugaan-korupsi-dana-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Kades di Mubar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kerugian Dana Desa</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/oknum-kades-di-mubar-diperiksa-polisi-terkait-dugaan-kerugian-dana-desa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/oknum-kades-di-mubar-diperiksa-polisi-terkait-dugaan-kerugian-dana-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2024 11:38:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Muna Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=101124</guid>

					<description><![CDATA[<p>MUNA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Seorang oknum kepala desa di Muna Barat diperiksa Polisi terkait dugaan kerugian dana desa. Diketahui oknum kepala desa itu berinisial LBM yang merupakan Kades Lagadi. Ia bersama bendahara Desa Lagadi telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Muna. Diketahui laporan terkait dugaan kasus itu dilaporkan oleh warga Desa Lagadi ke Polres Muna sejak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/oknum-kades-di-mubar-diperiksa-polisi-terkait-dugaan-kerugian-dana-desa/">Oknum Kades di Mubar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kerugian Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MUNA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Seorang oknum kepala desa di <a href="https://detiksultra.com/tag/muna-barat">Muna Barat</a> diperiksa Polisi terkait dugaan kerugian dana desa. Diketahui oknum kepala desa itu berinisial LBM yang merupakan Kades Lagadi. Ia bersama bendahara Desa Lagadi telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Muna.</p>
<p>Diketahui laporan terkait dugaan kasus itu dilaporkan oleh warga Desa Lagadi ke Polres Muna sejak Maret 2024 lalu. Saat ini oknum kades tersebut bersama bendaharanya sudah dimintai keterangan oleh polisi perihal dugaan kasus kerugian dana desa.</p>
<p>&#8220;Saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Kami sudah memintai keterangan yang bersangkutan,&#8221; Kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka kepada media beberapa waktu lalu.</p>
<p>Lebih lanjut AKP Arsangka tidak membeberkan terlalu banyak soal dugaan kasus ini karena berkaitan dengan lancarnya proses penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Ini baru tahap awal penyelidikan jadi mohon untuk bersabar. Jangan sampai ada penghilangan barang bukti dalam proses penyelidikan ini,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Selanjutnya pihak kepolisian akan memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya kerugian dana desa. Polisi selanjutnya juga akan berkordinasi dengan inspektorat Muna Barat terkait dugaan kasus ini. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Mukhtar Kamal</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/oknum-kades-di-mubar-diperiksa-polisi-terkait-dugaan-kerugian-dana-desa/">Oknum Kades di Mubar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kerugian Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/muna-barat/oknum-kades-di-mubar-diperiksa-polisi-terkait-dugaan-kerugian-dana-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Namu Konsel Dituntut 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/kasus-penyalahgunaan-dana-desa-mantan-kades-namu-konsel-dituntut-6-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/kasus-penyalahgunaan-dana-desa-mantan-kades-namu-konsel-dituntut-6-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 10:42:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=97986</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Yuddin, mantan Kepala Desa (Kades) Namu, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari memasuki tahap penuntutan pada Kamis (1/2/2024). Sidang tersebut dipimpin I Made Sukanada selaku Hakim &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/kasus-penyalahgunaan-dana-desa-mantan-kades-namu-konsel-dituntut-6-tahun-penjara/">Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Namu Konsel Dituntut 6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan oleh Yuddin, mantan Kepala Desa (Kades) Namu, Kecamatan Laonti Kabupaten <a href="https://detiksultra.com/tag/konawe-selatan">Konawe Selatan (Konsel)</a>, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari memasuki tahap penuntutan pada Kamis (1/2/2024).</p>
<p>Sidang tersebut dipimpin I Made Sukanada selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, dan Muhammad Nurjalil selaku Hakim Anggota. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Endra Rezkyanur yang membacakan tuntutan kepada terdakwa Yuddin.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Prabowo mengatakan, terdakwa dalam mengelola dana desa tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan belanja/pengeluaran yang bersumber dari dana desa.</p>
<p>Serta tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, kekurangan volume pekerjaan fisik pada kegiatan pembangunan jamban keluarga tahun anggaran 2018, pembangunan jamban keluarga tahun anggaran 2019, dan pengadaan seng rumah sehat untuk fakir miskin tahun anggaran 2019.</p>
<p>&#8220;Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp613 juta,&#8221; jelasnya dalam rilis kepada awak media.</p>
<p>Olehnya itu, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Untuk itu, kata Teguh, JPU juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.</p>
<p>Selain itu, lanjut Teguh, jaksa penuntut juga meminta agar menghukum Terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.</p>
<p>“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu ke depan yaitu pada tanggal 15 Februari 2024 dengan agenda pledoi,” tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sainal</strong><br />
<strong>Editor: Biyan</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/kasus-penyalahgunaan-dana-desa-mantan-kades-namu-konsel-dituntut-6-tahun-penjara/">Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Namu Konsel Dituntut 6 Tahun Penjara</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/kasus-penyalahgunaan-dana-desa-mantan-kades-namu-konsel-dituntut-6-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Puosu Jaya di Konawe Selatan Diciduk Polisi</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/diduga-korupsi-dana-desa-kades-puosu-jaya-di-konawe-selatan-diciduk-polisi/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/diduga-korupsi-dana-desa-kades-puosu-jaya-di-konawe-selatan-diciduk-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2022 13:02:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=82944</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polisi menciduk Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kades Puosu Jaya yang berinisial LA ini diciduk karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada angaran dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/diduga-korupsi-dana-desa-kades-puosu-jaya-di-konawe-selatan-diciduk-polisi/">Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Puosu Jaya di Konawe Selatan Diciduk Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARI, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Polisi menciduk Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Kades Puosu Jaya yang berinisial LA ini diciduk karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada angaran dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Ia tersangka sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sultra sejak kemarin,&#8221; ujar Wadir Krimsus Polda Sultra, Sabtu (12/11/2022).</p>
<p>Dia menyebut, Desa Puosu Jaya dalam menjalankan tugasnya sebagai kades telah menyalahgunakan wewenangnya dan anggaran dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.</p>
<p>Sehingga dalam kurun dua tahun anggaran dana desa yang diselewengkannya membuat pihak kepolisian menahan yang bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Setelah alat bukti yang cukup terkumpul, kami langsung melakukan penahanan,&#8221; tukasnya. (bds)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Sunarto</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/diduga-korupsi-dana-desa-kades-puosu-jaya-di-konawe-selatan-diciduk-polisi/">Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Puosu Jaya di Konawe Selatan Diciduk Polisi</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/diduga-korupsi-dana-desa-kades-puosu-jaya-di-konawe-selatan-diciduk-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilep Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Ditahan</title>
		<link>https://detiksultra.com/hukum/tilep-dana-desa-kades-dan-kaur-keuangan-di-buton-utara-ditahan/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/hukum/tilep-dana-desa-kades-dan-kaur-keuangan-di-buton-utara-ditahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2021 15:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=70031</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Desa dan Kepala urusan keuangan Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara, resmi ditahan Satuan Reskrim Polres Buton Utara, Kamis 9 Desember 2021. Keduanya ditahan karena diduga atas tudingan korupsi Dana Desa (DD) dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp628,1 juta. Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarton SH mengatakan perbuatan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tilep-dana-desa-kades-dan-kaur-keuangan-di-buton-utara-ditahan/">Tilep Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Ditahan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BUTON UTARA, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepala Desa dan Kepala urusan keuangan Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara, resmi ditahan Satuan Reskrim Polres Buton Utara, Kamis 9 Desember 2021.</p>
<p>Keduanya ditahan karena diduga atas tudingan korupsi Dana Desa (DD) dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp628,1 juta.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu Sunarton SH mengatakan perbuatan kedua tersangka terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada awal September lalu dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/59/IX/2021/SPKT/RESBUTUR/POLDA SULTRA Tanggal 1 September 2021.</p>
<p>&#8220;Atas dasar laporan masyarakat inilah maka tim saya melalui Unit Tipikor mulai melakukan penyelidikan penyidikan untuk memperoleh petunjuk dan alat bukti permulaan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sunarton menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dan diperoleh keterangan bahwa dana sebesar Rp628.1 juta tersebut seharusnya untuk pekerjaan Fisik pembangunan rumah dermaga, jalan lingkungan, jalan usaha tani, saluran drainase, lapangan futsal dan penyertaan Modal Bumdes sebesar 10% dari total Dana Desa.</p>
<p>Semua pembangunan fisik tersebut tidak satu pun item kegiatan yang dituntaskan oleh Kepala Desa Kasulatombi inisial ERN ( 45 tahun ), tetapi justru bekerjasama dengan Kaur Keuanganya inisial HRT (31 tahun) untuk menilep Dana Desa (DD).</p>
<p>Kapolres Buton Utara AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Kamis 9 Desember 2021 menjelaskan bahwa ERN (Kades) dan HRT (Kaur keuangan) Desa Kasulatombi<br />
diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>ERN dan HRT disangkakan dengan pasal 2 ayat(1) dan pasal 3 UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1)</p>
<p>Atas perbuatannya, Kedua tersangka kini kami tahan di Mapolres Buton Utara hingga 20 hari kedepan ujar Perwira dua belati tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: M4</strong><br />
<strong>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/hukum/tilep-dana-desa-kades-dan-kaur-keuangan-di-buton-utara-ditahan/">Tilep Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Ditahan</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/hukum/tilep-dana-desa-kades-dan-kaur-keuangan-di-buton-utara-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BLT Dana Desa Berakhir Desember Tahun Ini</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/blt-dana-desa-berakhir-desember-tahun-ini/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/blt-dana-desa-berakhir-desember-tahun-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2021 06:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=57190</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Keni Yuda Pratama mengatakan, bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa akan berakhir pada Desember tahun ini. &#8220;Untuk tahun 2021 ini saja nominalnya sudah berkurang jadi Rp300 ribu,&#8221; kata dia baru-baru ini. Ia menjelaskan hal ini disebabkan adanya kebijakan new &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/blt-dana-desa-berakhir-desember-tahun-ini/">BLT Dana Desa Berakhir Desember Tahun Ini</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONAWE, DETIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Keni Yuda Pratama mengatakan, bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa akan berakhir pada Desember tahun ini.</p>
<p>&#8220;Untuk tahun 2021 ini saja nominalnya sudah berkurang jadi Rp300 ribu,&#8221; kata dia baru-baru ini.</p>
<p>Ia menjelaskan hal ini disebabkan adanya kebijakan new normal di mana masyarakat sudah mulai kembali masuk bekerja.</p>
<p>Selain itu, masyarakat juga sudah mulai mendapatkan bantuan lain yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di mana pemerintah tidak bisa memberikan bantuan kepada warga yang tidak memenuhi syarat seperti telah bekerja dan mendapatkan bantuan lain.</p>
<p>&#8220;Dalam kebijakannya masyarakat itu tidak bisa mendapatkan bantuan lebih dari satu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk penetapan penerima bantuan ditentukan pada rapat musyawarah desa, di mana mereka yang dapat menilai siapa yang berhak mendapatkan bantuan.</p>
<p>Untuk saat ini pihak DPMD Konawe masih sementara verifikasi dan pengajuan untuk pencarian BLT tahap pertama di tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Untuk pencarian dana desa saat ini tidak langsung 40 persen kita langsung cairkan, tapi harus ada ajuan data penerima BLT dan non-BLT,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain BLT, untuk program pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi corona ada juga padat karya tunai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter: Hiswan Pagala</strong><br />
<strong>Editor: J. Saki</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/blt-dana-desa-berakhir-desember-tahun-ini/">BLT Dana Desa Berakhir Desember Tahun Ini</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe/blt-dana-desa-berakhir-desember-tahun-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wabup Buton Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wabup-buton-gelar-workshop-pengelolaan-dana-desa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wabup-buton-gelar-workshop-pengelolaan-dana-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DetikSultra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2020 03:49:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=49523</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTON, DEKTIKSULTRA.COM &#8211; Dana yang dikelola oleh desa saat ini, disatu sisi jadi ladang berkah bagi desa, namun disisi lain jadi tantangan desa meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan, sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan, supaya terwujud tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal itu dikatakan Wakil Bupati &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wabup-buton-gelar-workshop-pengelolaan-dana-desa/">Wabup Buton Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>BUTON, DEKTIKSULTRA.COM</strong> &#8211; Dana yang dikelola oleh desa saat ini, disatu sisi jadi ladang berkah bagi desa, namun disisi lain jadi tantangan desa meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan, sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan, supaya terwujud tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal itu dikatakan Wakil Bupati Buton, Iis Elianti di hadapan para Camat dan Kepala Desa-Lingkup Pemkab Buton pada acara Workshop Pengelolaan Dana Desa dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Buton, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa, 3 November 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Workshop yang mengusung tema pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat, dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19, dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Amirul Tamim, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bau-bau, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan titik awal kebangkitan desa. Diharapkan dengan adanya kebijakan pemerintah Republik Indonesia saat ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan mandiri dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Politisi PAN Buton ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Bupati Buton juga juga menegaskan ditengah wabah pandemi Covid-19 saat ini, Dana Desa tidak hanya digunakan untuk Pembangunan Desa serta Pemberdayaan masyarakat saja, sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan dan perundangan yang berlaku, diutamakan untuk upaya pemulihan ekonomi melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dan masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19 dan juga untuk upaya pencegahan penularan wabah corona.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sebagai upaya untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di desa, Pemerintah Desa telah membangunan Posko Tanggap Darurat yang tersebar di 83 desa, pembagian masker secara gratis kepada masyarakat, pengadaan handsanitizer, pengadaan peralatan cuci tangan, dan penyemprotan disinfektan kepada rumah warga dan sarana umum lainnya yang sebagian besar anggarannya bersumber dari dana desa,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya hanya itu, lanjut Wabub seluruh desa se-Kabupaten Buton telah membentuk relawan Desa Lawan Covid-19, yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta berbagai unsur masyarakat desa dan mitra kemasyarakatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yaitu Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buton, sehingga penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten dapat dicegah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Anggota DPD RI, Amirul Tamim, yang menjadi narasumber dalam acara workshop pengelolaan dana desa tersebut mengatakan Pemerintah Buton perlu diapresiasi dalam hal penanganan wabah Covid-19, karena di pelosok wilayah Buton seperti tidak ada apa-apa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Walikota Bau-bau dua periode ini mengharapkan penggunaan dana desa dapat difokuskan guna penanganan ekonomi dampak pandemi Covid-19, yaitu dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat terdampak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Reporter: Lhia<br>Editor: Via</strong></p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wabup-buton-gelar-workshop-pengelolaan-dana-desa/">Wabup Buton Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wabup-buton-gelar-workshop-pengelolaan-dana-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Dana Desa Fiktif, Guslih Topan Tegaskan Tak Cairkan Sejak 2015</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/soal-dana-desa-fiktif-guslih-topan-tegaskan-tak-cairkan-sejak-2015/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/soal-dana-desa-fiktif-guslih-topan-tegaskan-tak-cairkan-sejak-2015/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 06:24:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dana]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=33415</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polemik dana desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra menjadi perbincangan publik nasional beberapa hari terakhir. Hal ini mencuat ketika Kementerian Keuangan mengungkap soal desa fiktif penerima dana desa miliaran di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi itu, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan tiga desa fiktif tidak ada lagi, berdasarkan rekomendasi dari &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/soal-dana-desa-fiktif-guslih-topan-tegaskan-tak-cairkan-sejak-2015/">Soal Dana Desa Fiktif, Guslih Topan Tegaskan Tak Cairkan Sejak 2015</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polemik dana desa fiktif di Kabupaten Konawe,  Sultra menjadi perbincangan publik nasional beberapa hari terakhir. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini mencuat ketika Kementerian Keuangan mengungkap soal desa fiktif penerima dana desa miliaran di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi itu, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan tiga desa fiktif tidak ada lagi, berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Sultra yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2018.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;dana,konawe&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama, Desa Ulu Meraka. Desa ini sudah tidak ada kucuran dana yang dicairkan, karena desa tersebut sama dengan nama desa yang ada di Kecamatan Unembute.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua Desa Morehe, yang juga sudah tidak mendapat kucuran dana desa karena masuk di wilayah administrasi Kolaka Timur (Koltim), sehingga pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bakal memberikan keterangan kepada kementerian bahwa ada wilayah mereka yang masuk dalam koordinat Koltim. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga, Desa Uepai. Nama desa ini juga tidak berikan lagi dana desa karena nama desa tersebut sama dengan nama kelurahan Uepai. Sementara kelurahan tidak boleh diberikan dana desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sejak ada rekomendasi, mulai tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 tidak lagi dicairkan dan telah dihentikan oleh Pemkab Konawe. Walaupun penentuan pencairan desa yang terakhir menerima dana desa itu domain Kementerian, bukan domain pemerintah kabupaten,&#8221; ujar dia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, ungkap dia dana tiga desa fiktif yang telah dihentikan oleh Pemkab Konawe, uangnya berada di kas daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dana itu ada di kas daerah jumlahnya Rp 5 miliar lebih dari 2015 sampai 2018 untuk tiga desa itu,&#8221; tukasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/soal-dana-desa-fiktif-guslih-topan-tegaskan-tak-cairkan-sejak-2015/">Soal Dana Desa Fiktif, Guslih Topan Tegaskan Tak Cairkan Sejak 2015</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/soal-dana-desa-fiktif-guslih-topan-tegaskan-tak-cairkan-sejak-2015/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bariun Duga Ada Korupsi Berjamaah Dana Desa Fiktif di Konawe</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/bariun-duga-ada-korupsi-berjamaah-dana-desa-fiktif-di-konawe/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/bariun-duga-ada-korupsi-berjamaah-dana-desa-fiktif-di-konawe/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 02:13:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=33393</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengamat Hukum dan Tata Negara Sulawesi Tenggara (Sultra), DR La Ode M Bariun SH MH angkat bicara soal dugaan dana desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra, yang kini ramai disorot publik nasional. Dugaan Bariun ada korupsi berjamaah dana desa fiktif tersebut sehingga Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, berani mengungkap ke publik soal &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bariun-duga-ada-korupsi-berjamaah-dana-desa-fiktif-di-konawe/">Bariun Duga Ada Korupsi Berjamaah Dana Desa Fiktif di Konawe</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengamat Hukum dan Tata Negara Sulawesi Tenggara (Sultra), DR La Ode M Bariun SH MH angkat bicara soal dugaan dana desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra, yang kini ramai disorot publik nasional. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dugaan Bariun ada korupsi berjamaah dana desa fiktif tersebut sehingga Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani,  berani mengungkap ke publik soal indikasi penyelewengan dana desa yang disalurkan dibeberapa desa siluman di Kabupaten Konawe. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Bariun menyebutkan pengusutannya dilihat dari alur usulan pembentukan desa, pengusulan desa itu dimulai dari camat kemudian ke BPMD, lalu usulan diteruskan ke pemerintahan, setelah itu baru ke bupati.</p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;korupsi,konawe&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil semuanya itu barulah dibawah ke DPRD untuk disetujui, nah ini mananya mekanisme pembentukan desa. Jadi sangat keliru jika misalnya hanya Bupati dan DPRD yang disorot, harusnya dari camat dan PMD dulu periksa, nanti dia yang menyanyi di pengadilan,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Pascasarjana Unsultra ini menilai potensi awal pemeriksaannya ke camat dan Kepala BPMD, sebab merekalah yang mengusulkan ke pemerintah kabupaten, kemudian dibawah dimeja bupati setelah selesai, dibawah ke DPRD untuk disetujui.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Makanya bila tudingannya korupsi dana desa, ini yang dikatakan berjamaah,&#8221; tandasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Granat Sultra ini menyatakan jika benar ada desa fiktif, maka efeknya sangat negatif pada daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika benar, ini menjadi kerugian besar secara publis bagi Sultra dengan memanipulasi desa. Tentu ini sangat berdampak negatif kepada daerah,&#8221; tutur dia saat ditemui Detiksultra.com, (6/11/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diapun menilai adanya desa fiktif ini diprediksi banyak pemangku kepentingan terlibat dalam pemanipulasian desa, karena dalam pengusulan desa, bukan hanya semata-mata pada Bupati ataupun DPRD, bahkan pendamping desa fiktif itu juga potensi terperiksa. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Justru kata dia, keliru jika aparat hukum misalkan menjerat hanya Bupati dan DPRD. Seharusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah desa, camat, statistik, BKKBN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini pemangku kepentingan semua yang mengantongi basis di desa, kalau begini harus mulai dari hulu sampai ke hilir, jadi saya pikir ini dilakukan secara berjamaah,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bupati dan DPRD kan tidak mungkin menerima barang jadi. Tetapi yang begini harus menerima usulan dari bawah, nah yang dari bawah ini harus dicari siapa camatnya dan berada dimana itu desa, setelah itu baru PMD nya,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, dari sumber kementerian desa, di Konawe terdapat 53 desa dinilai tidak memenuhi syarat dan 3 diantaranya desa fiktif. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/bariun-duga-ada-korupsi-berjamaah-dana-desa-fiktif-di-konawe/">Bariun Duga Ada Korupsi Berjamaah Dana Desa Fiktif di Konawe</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/bariun-duga-ada-korupsi-berjamaah-dana-desa-fiktif-di-konawe/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Desa Puao Rehabilitasi Gedung Posyandu</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tingkatkan-pelayanan-kesehatan-desa-puao-rehabilitasi-gedung-posyandu/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tingkatkan-pelayanan-kesehatan-desa-puao-rehabilitasi-gedung-posyandu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 11:42:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Konawe Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[konawe selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=28738</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Memanfaatkan dana desa (DD), Desa Puao, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) merehabilitasi gedung Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kesehatan. Menurut Kepala Desa Puao, Hartati, S.Sos, rehabiltasi gedung Posyandu kesehatan penting dilakukan. Sebab peningkatan pelayanan kesehatan perlu didukung dengan gedung yang bersih dan representatif. &#8220;Gedung yang lama sudah terlihat lapuk dan tidak &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tingkatkan-pelayanan-kesehatan-desa-puao-rehabilitasi-gedung-posyandu/">Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Desa Puao Rehabilitasi Gedung Posyandu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM &#8211; Memanfaatkan dana desa (DD), <br>Desa Puao, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) merehabilitasi gedung Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Kepala Desa Puao, Hartati, S.Sos, rehabiltasi gedung Posyandu kesehatan penting dilakukan. Sebab peningkatan pelayanan kesehatan perlu didukung dengan gedung yang bersih dan representatif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Gedung yang lama sudah terlihat lapuk dan tidak nyaman sebagai tempat pelayanan kesehatan,&#8221; ujarnya kepada Detiksultra.com, Selasa (13/8/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;posyandu,desa puao&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, kata Hartati program rehabilitasi gedung Posyandu kesehatan ini melalui kesepakatan bersama warga Desa Puao.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kesepakatan itu melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diusulkan oleh kader-kader Posyandu Desa Puao,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, penganggaran rehabilitasi gedung Posyandu kesehatan Desa Puao dianggarkan melalui DD tahap I tahun 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Sunarto<br>Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tingkatkan-pelayanan-kesehatan-desa-puao-rehabilitasi-gedung-posyandu/">Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Desa Puao Rehabilitasi Gedung Posyandu</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/konawe-selatan/tingkatkan-pelayanan-kesehatan-desa-puao-rehabilitasi-gedung-posyandu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Desa Revitalisasi Kakao di Kolaka Utara Melanggar Hukum</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/dana-desa-revitalisasi-kakao-di-kolaka-utara-melanggar-hukum/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/dana-desa-revitalisasi-kakao-di-kolaka-utara-melanggar-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2019 08:54:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolaka Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kolut]]></category>
		<category><![CDATA[kolut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=26141</guid>

					<description><![CDATA[<p>LASUSUA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Alokasi 30 persen dari Dana Desa (DD) untuk mendukung program revitalisasi kakao Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara dinilai melanggar hukum. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara dari Fraksi Golkar, Kanna SH MH Kepada Detiksultra, Senin (8/7/2019). Ia menjelaskan bahwa dari segi hukum pengalokasian 30 persen DD itu tidak dibenarkan. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/dana-desa-revitalisasi-kakao-di-kolaka-utara-melanggar-hukum/">Dana Desa Revitalisasi Kakao di Kolaka Utara Melanggar Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">LASUSUA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Alokasi 30 persen dari Dana Desa (DD) untuk mendukung program revitalisasi kakao Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara dinilai melanggar hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini disampaikan  Anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara dari Fraksi Golkar, Kanna SH MH Kepada Detiksultra, Senin (8/7/2019). Ia menjelaskan bahwa dari segi hukum pengalokasian 30 persen DD itu tidak dibenarkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kementerian Desa juga menolak alokasi tersebut dan mengatakan bahwa dana desa itu adalah padat karya dan tidak bisa diintervensi dalam bentuk apapun oleh pemerintah, sekarang alokasi dana desa tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah, karena kami dapatkan, bahwa acuan mereka untuk alokasi tersebut adalah Perbup sehingga bisa dipastikan bahwa itu melanggar hukum,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kemudian boleh ditanya kita inventarisasi semua desa, sesungguhnya mereka itu tidak memiliki keinginan untuk menganggarkan pembibitan tersebut, hanya karena tekanan sehingga mereka bersedia menganggarkan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">[artikel number=3 tag=&#8221;Dana Desa,Kolaka Utara&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kanna menambahkan, dengan pengalokasian Dana Desa sebesar 30 persen, maka ingin dikemanakan bibit yang dianggarkan pemda sebesar Rp 21 miliar. Jika diteruskan, maka DPRD Kolut mengancam mengeluarkan hak interpelasi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditempat terpisah Anggota Komisi I dari fraksi PKS, Nasrullah, SAg mengungkapkan bahwa revitalisasi tidak memiliki juknis yang jelas dan DPRD menolak alokasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alokasi 30 persen dari Dana Desa untuk program revitalisasi kakao tidak memiliki juknis yang jelas,  ada yang mengatakan acuanya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tapi sampai hari ini perbup itu tidak pernah sampai Ke DPRD jadi kami juga tidak tau apa isinya. kami dari DPRD juga menolak alokasi tersebut. Kementerian Desa pun setelah kami berkonsultasi langsung tidak meperbolehkan alokasi 30 persen itu, tapi alasan Pemda kepada kami bahwa alokasi tersebut hanya pendukung repitalisasi kakao dalam bentuk apapun,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami juga sempat mempertanyaan, kalau hanya pendukung, bgaimana dengan desa yang potensinya nelayan seperti Desa Sulaho. Pemda mengatakan tidak harus kakao, entah itu perikanan tahu yang berhubungan dengan nelayan. Jadi kami smpaikan kalau begitu bukan untuk mendukung repitalisasi dan rumah sj namanya. Jadi kami ingatkan jika 30 persen itu rawan,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muh. Risal<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/dana-desa-revitalisasi-kakao-di-kolaka-utara-melanggar-hukum/">Dana Desa Revitalisasi Kakao di Kolaka Utara Melanggar Hukum</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/kolaka-utara/dana-desa-revitalisasi-kakao-di-kolaka-utara-melanggar-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Desa Belum Serahkan LPJ Dana Desa</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/banyak-desa-belum-serahkan-lpj-dana-desa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/banyak-desa-belum-serahkan-lpj-dana-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2019 09:20:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[desa]]></category>
		<category><![CDATA[kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=22463</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Banyak desa di Sultra diklain belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana desanya tahap pertama. Kepala Dinas PMD Sultra Tasman Taewa menyayangkan lambannya penyetoran dana desa tersebut, hal ini dipastikan berdampak terhambatnya pencairan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari kabupaten ke tingkat desa. &#8220;Iya, masih ada desa-desa yang belum selesai LPJ. Itulah &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/banyak-desa-belum-serahkan-lpj-dana-desa/">Banyak Desa Belum Serahkan LPJ Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Banyak desa di Sultra diklain belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana desanya tahap pertama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas PMD Sultra Tasman Taewa menyayangkan lambannya penyetoran dana desa tersebut, hal ini dipastikan berdampak terhambatnya pencairan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari kabupaten ke tingkat desa. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Iya, masih ada desa-desa yang belum selesai LPJ. Itulah yang menjadi hambatan kenapa dana desa dari RKUD Kabupaten ke RKUD desa belum tuntas di tahap pertama,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sayangnya data rinci tentang nama desa yang tidak menyetorkan LPJ nya, enggan dipublikasi oleh Tasman. </p>


<p>[artikel number=3 tag=&#8221;sembako,kendari&#8221;]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejauh ini, aliran dana desa yang ditransfer dari RKUN ke RKUD Kabupaten sudah mencapai 100 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tasman menyebutkan, dana desa yang dikucurkan di Sultra tercata kurang lebih 6 triliun rupiah untuk 1.911 sebaran desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keseluruhan dana desa yang telah di berikan ini, manfaatnya sudah banyak sekali. Mulai dari menurunkan angka dari desa sangat tertinggal menjadi tertinggal bahkan berkembang itu sudah ratusan desa yang kita naikan gridnya,&#8221;pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Muhammad Israjab<br>
Editor: Dahlan</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/banyak-desa-belum-serahkan-lpj-dana-desa/">Banyak Desa Belum Serahkan LPJ Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/banyak-desa-belum-serahkan-lpj-dana-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Desa Akan Naik dari 60 Triliun Menjadi 70 Triliun</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/dana-desa-akan-naik-dari-60-triliun-menjadi-70-triliun/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/dana-desa-akan-naik-dari-60-triliun-menjadi-70-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2019 08:51:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=18993</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dana desa kembali akan dikucurkan senilai 70 triliun rupiah. Hal ini diungkapkan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko P. Sanjojo, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 tahun 2018 tentang penggunaan dana desa tahun 2019, di salah satu hotel di Kendari, Jumat (22/2/2019). Eko mengatakan, ke depannya presiden &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dana-desa-akan-naik-dari-60-triliun-menjadi-70-triliun/">Dana Desa Akan Naik dari 60 Triliun Menjadi 70 Triliun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dana desa kembali akan dikucurkan senilai 70 triliun rupiah. Hal ini diungkapkan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko P. Sanjojo, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 tahun 2018 tentang penggunaan dana desa tahun 2019, di salah satu hotel di Kendari, Jumat (22/2/2019).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eko mengatakan, ke depannya presiden akan menaikkan dana desa. Di hadapan para pendamping desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Eko bertanya sambil berkelakar. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dana desa ada gunanya nggak? Mau nggak dana desa dinaikkan?,&#8221; tanyanya yang disambut sorakan dan tepuk tangan dari para pendamping lokal desa.</p>


<p>[artikel number=3 tag=”transmigrasi,danadesa,” ]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eko menambahkan, tahun depan presiden akan menaikkan anggaran dana desa dari Rp60 triliun menjadi Rp70 triliun. Dan insyaallah dana desa akan terus ditinggkatkan di tahun-tahun berikutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pendampingan yang sangat baik, dana desa telah berhasil membangun infrastruktur desa yang sangat masif, yang belum pernah terbayangkan sebelumnya. Hingga saat ini, desa telah mampu membangun 191.000 km jalan desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat ini kita memiliki 74.957 desa. Jadi rata-rata desa dalam empat tahun ini membangun 2,5 km jalan desa atau pertahunnya <br>
sekitar 625 meter. Ini bukan terjadi dengan simsalabim, tapi hasil kerja keras dari kita semua,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pembangunan infrastruktur yang masif, Menteri PDTT juga menyampaikan, dana desa juga sudah berhasil membangun hampir satu juta sarana air bersih, 200 PAUD, polindes, posyandu, pasar dan Bumdes. Dana desa mempunyai impact yang luar biasa terhadap kehidupan di desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan ini diikuti juga Wakil Ketua MPR RI, Wakil Ketua Banggar DPR RI, staf khusus PDTT, Plt Sekda Sultra, Kadis PMD Sultra, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Dirjen PPMD, Direktur Pemberdayaan Desa, Kepala Kantor Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter : M15<br>
Editor : Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/dana-desa-akan-naik-dari-60-triliun-menjadi-70-triliun/">Dana Desa Akan Naik dari 60 Triliun Menjadi 70 Triliun</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/dana-desa-akan-naik-dari-60-triliun-menjadi-70-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum LSM Gagal Kerjai Kades Dunggua</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/oknum-lsm-gagal-kerjai-kades-dunggua/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/oknum-lsm-gagal-kerjai-kades-dunggua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jan 2019 00:42:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=17548</guid>

					<description><![CDATA[<p>KONAWE, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dengan mengatasnamakan kepentingan umum, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap kali melakukan pemerasan kepada pejabat. Setelah beberapa bulan lalu, seorang oknum hampir berhasil memeras Kepala Desa Galu, di Kecamatan Anggalomoare, kini kasus serupa nyaris terjadi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Diceritakan Kades Dunggua, Maliatin, di teras rumahnya, awalnya seorang pria &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/oknum-lsm-gagal-kerjai-kades-dunggua/">Oknum LSM Gagal Kerjai Kades Dunggua</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">KONAWE, DETIKSULTRA.COM &#8211; Dengan mengatasnamakan kepentingan umum, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap kali melakukan pemerasan kepada pejabat. Setelah beberapa bulan lalu, seorang oknum hampir berhasil memeras Kepala Desa Galu, di Kecamatan Anggalomoare, kini kasus serupa nyaris terjadi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diceritakan Kades Dunggua, Maliatin, di teras rumahnya, awalnya seorang pria datang ke kediamannya. Ia mengaku sebagai anggota LSM inisial SS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria berkulit agak putih itu mengaku, LSM SS telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa pada tahun 2016 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tuduhan yang dilontarkan antara lain pengadaan mesin pompa air yang disebut bukan barang baru melainkan bekas. Oknum itu juga menyinggung penggunaan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) Dunggua yang disebutnya bermasalah. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Merasa tidak bersalah, Maliatin kemudian menyahuti pemaparan pria tersebut. Ia memberikan klarifikasi bahwa semua tuduhan oknum LSM SS itu tidak tepat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada awak media, perempuan berhijab itu pun menjelaskan terkait dua hal yang dituduhkan oknum LSM itu kepadanya. Pertama, Masalah pompa air bekas, ia tidak menampik hal tersebut. Akan tetapi, itu bukan hasil pengadaan seperti yang dituduhkan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada tahun 2016, kami buat embung pake Dana Desa, di RAB-nya itu memang tidak ada pengadaan mesin pompa airnya. Tapi kami punya pompa air hasil pembagian dari Pemda, yang selama ini terpakai di embung lain. Mesin itu kemudian kami pindahkan ke embung baru itu. Dia kira saya beli mesin bekas. Padahal itu mesin lama yang baru ditaruh di sana,&#8221; terangnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, terkait penggunaan dana PADes, Maliatin mengaku menggunakannya untuk beberapa kegiatan desa, termasuk kegiatan lomba Kamtibmas beberapa waktu lalu, yang menempatkan Desa Dunggua meraih juara dua tingkat nasional oleh Mabes Polri. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Maliatin pun melanjutkan, usai memberikan klarifikasi, oknum LSM SS itu tidak puas. Pria tersebut bahkan mengancam akan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya bilang sama dia, iya lapor saja. Biar saya tahu apa kesalahanku sebenarnya. Saya kan tidak pernah menarik sumbangan dari masyarakat kalau ada kegiatan desa. Makanya, Dana PADdes inilah yang kami pakai untuk setiap kegiatan desa. Dan laporannya juga jelas,&#8221; lanjutnya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa hari yang lalu, Maliatin mengaku pernah ke Kejati Sultra untuk menanyakan laporan oknum LSM tersebut. Namun pihak Kejati menyampaikan bahwa tidak ada laporan yang masuk terhadap dirinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari situlah saya curiga. Tapi saya tidak takut, karena semua tuduhannya tidak benar. Saya berani bertanggung jawab untuk itu,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reporter: Iwal Taniapa<br>Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/oknum-lsm-gagal-kerjai-kades-dunggua/">Oknum LSM Gagal Kerjai Kades Dunggua</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/oknum-lsm-gagal-kerjai-kades-dunggua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Polda Sultra Luncurkan Aplikasi Kawal Dana Desa</title>
		<link>https://detiksultra.com/kendari/cegah-penyimpangan-pengelolaan-dana-desa-polda-sultra-luncurkan-aplikasi-kawal-dana-desa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/kendari/cegah-penyimpangan-pengelolaan-dana-desa-polda-sultra-luncurkan-aplikasi-kawal-dana-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 09:30:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Metro Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=10614</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polda Sultra secara resmi meluncurkan aplikasi Halu Haluo Siap Kawal Desa di Aula Dachara Polda Sultra, Selasa (28/8/2018). Aplikasi ini digunakan untuk mencegah dan mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengatakan, aplikasi yang baru diluncurkan di Sultra ini, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MOU) &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/cegah-penyimpangan-pengelolaan-dana-desa-polda-sultra-luncurkan-aplikasi-kawal-dana-desa/">Cegah Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Polda Sultra Luncurkan Aplikasi Kawal Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KENDARI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Polda Sultra secara resmi meluncurkan aplikasi Halu Haluo Siap Kawal Desa di Aula Dachara Polda Sultra, Selasa (28/8/2018). Aplikasi ini digunakan untuk mencegah dan mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.<br />
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengatakan, aplikasi yang baru diluncurkan di Sultra ini, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MOU) yang dilakukan Polri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2017 lalu tentang pengawasan dana desa.<br />
&#8220;Polri sebagai institusi negara, melalui Bhabinkamtibmas perlu melakukan tindakan preventif, terhadap pengelolaan dana desa, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat menghambat pembangunan desa,&#8221; ungkap Brigjen Pol Iriyanto.<br />
Lebih lanjut Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sultra, Kombes Pol Erfan Prasetyo menjelaskan lebih rinci peran Bhabinkamtibmas dalam menggunakan aplikasi tersebut. Dimana para Bhabinkamtibmas ini akan mengisi data-data dimulai dari kegiatan yang ada di desa-desa tersebut dan dana-dana yang ada.<br />
&#8220;Kami akan melakukan pendampingan, dimana nanti prosesi dari dana desa tersebut, mulai dari rapat musrenbangnya dilaksanakan atau tidak, berapa anggaran dari masing-masing rencana pekerjaan itu, dilaksanakan atau tidak, itu yang harus diteliti,&#8221; beber Kombespol Erfan Prasetyo.<br />
Menurutnya, paling tidak Bhabinkamtibmas mencatat dan menunjukkan dalam aplikasi tersebut, yakni pekerjaan fisik yang biasanya telah terpampang jelas di baliho, terkait program-program yang akan dikerjakan di desa. Apabila di desa tertentu ada program yang tidak dijalankan, itu merupakan salah satu indikator telah terjadi penyimpangan.<br />
&#8220;Dengan penyimpangan ini, Bhabinkamtibmas bisa menyampaikan dan melaporkan ke Dirkrimsus Polda Sultra, untuk menindaklanjuti apa yang sudah menjadi pijak dari Polda sendiri. Kita mendampingi bukan untuk membuat kontraktor ketakutan, selama berjalan pada rel yang benar insyaallah tidak ada masalah,&#8221; pungkasnya.<br />
Pihaknya berharap, aplikasi ini bisa efektif mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dana desa. Selain itu, hal ini merupakan bagian dari upaya yang ditunjukkan Polda Sultra terhadap pemerintah pusat dalam usaha mengawal dana desa.<br />
Aplikasi ini bisa didapatkan dengan mengunduhnya di PlayStore. Selain itu 4 empat pihak lainnya ikut menandatangani nota kesepahaman ini di antaranya, Satpol PP Sultra, Bandara Haluoleo Kendari, KNPI dan Bank Mandiri.<br />
Reporter: Fadli Aksar<br />
Editor: Rani</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/kendari/cegah-penyimpangan-pengelolaan-dana-desa-polda-sultra-luncurkan-aplikasi-kawal-dana-desa/">Cegah Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Polda Sultra Luncurkan Aplikasi Kawal Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/kendari/cegah-penyimpangan-pengelolaan-dana-desa-polda-sultra-luncurkan-aplikasi-kawal-dana-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi Dibentuk, Pengurus GMPK Buton Siap Awasi Penggunaan Dana Desa</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/resmi-dibentuk-pengurus-gmpk-buton-siap-awasi-penggunaan-dana-desa/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/resmi-dibentuk-pengurus-gmpk-buton-siap-awasi-penggunaan-dana-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jul 2018 09:12:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buton]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9615</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211; Pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Buton Resmi dibentuk. Mereka dilantik secara langsung oleh Bibit Samad Rianto, selaku ketua umum GMK. Pelantikan pengurus GMPK Buton, dirangkaikan sekaligus memberikan seminar kepada Para kepala desa se-Kabupaten Buton. Bibit Samad Rianto mengatakan, organisasi ini dibentuk agar masyarakat tidak hanya diam tetapi mampu melawan apabila &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/resmi-dibentuk-pengurus-gmpk-buton-siap-awasi-penggunaan-dana-desa/">Resmi Dibentuk, Pengurus GMPK Buton Siap Awasi Penggunaan Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BUTON, DETIKSULTRA.COM &#8211;  Pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Buton Resmi dibentuk. Mereka dilantik secara langsung oleh Bibit Samad Rianto, selaku ketua umum GMK. Pelantikan pengurus GMPK Buton, dirangkaikan sekaligus memberikan seminar kepada Para kepala desa se-Kabupaten Buton.<br />
Bibit Samad Rianto mengatakan, organisasi ini dibentuk agar masyarakat tidak hanya diam tetapi mampu melawan apabila melihat tindakan korupsi di daerahnya masing- masing.<br />
&#8220;Kita lantik pengurus di daerah ini, guna mengawasi penggunakan dana desa, sehingga tepat sasaran,&#8221; katanya.<br />
Terbentuknya GMPK di Buton, dapat membantu masyarakat untuk melaporkan ketika terdapat adanya tindakan korupsi, sehingga laporan tersebut dapat dilanjutkan dan dikawal ke pihak yang berwajib.<br />
GMPK dibentuk sejak 2013 lalu, dan telah memberikan pembinaan kepada pengguna anggaran sehingga sesuai dengan melakukan kewajiban sesuai dengan tugasnya.<br />
&#8220;Jika terdapat pengelola yang nakal maka akan dibina, tapi kalau tidak mau dibina maka dibinasakan. Namun kita tetap akan ingatkan sekali, jika diulangi silahkan berhadapan dengan penegak hukum,&#8221; tutupnya.<br />
Reporter: Safrin<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/resmi-dibentuk-pengurus-gmpk-buton-siap-awasi-penggunaan-dana-desa/">Resmi Dibentuk, Pengurus GMPK Buton Siap Awasi Penggunaan Dana Desa</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/buton/resmi-dibentuk-pengurus-gmpk-buton-siap-awasi-penggunaan-dana-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#039;Komppak&#039; Sinyalir Ada Kongkalikong di Pengadaan Desa Komala</title>
		<link>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/komppak-sinyalir-ada-kongkalikong-di-pengadaan-desa-komala/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/komppak-sinyalir-ada-kongkalikong-di-pengadaan-desa-komala/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jul 2018 11:52:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wakatobi]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Bupati Wakatobi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Wakatobi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detiksultra.com/?p=9530</guid>

					<description><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Indikasi penyalahgunaan ADD kembali menjadi sorotan. Kali ini datang dari Konsorsium Masyarakat dan Pemuda Komala (Komppak) Pemerhati ADD/DD, yang melakukan unjukrasa di depan kantor Bupati Wakatobi, Kamis, (19/7/2018). Puluhan pemuda dan masyarakat ini menduga ada kongkalikong dalam pengadaan kapal yang dilakukan La Ramu, mantan Kepala Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/komppak-sinyalir-ada-kongkalikong-di-pengadaan-desa-komala/">'Komppak' Sinyalir Ada Kongkalikong di Pengadaan Desa Komala</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM &#8211; Indikasi penyalahgunaan ADD kembali menjadi sorotan. Kali ini datang dari Konsorsium Masyarakat dan Pemuda Komala (Komppak) Pemerhati ADD/DD, yang melakukan unjukrasa di depan kantor Bupati Wakatobi, Kamis, (19/7/2018).<br />
Puluhan pemuda dan masyarakat ini menduga ada kongkalikong dalam pengadaan kapal yang dilakukan La Ramu, mantan Kepala Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Menurut koordinator aksi, Mutfin, Komppak Pemerhati ADD/DD menyebutkan, indikasi kongkalikong itu bisa dilihat dari proses pengadaan kapal yang dilakukan oleh La Ramu.<br />
Ia menilai Pemda Wakatobi telah lalai melakukan pengawasan terhadap usulan penggunaan ADD/DD yang dilakukan La Ramu. Dimana usulan tersebut  langsung diterima tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani.<br />
&#8220;Misalnya ada program kan konsultasinya ke pemda. Seharusnya pemda melihat kalau ada usulan program yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat kenapa diterima. Ini berarti kan disetujui. Makanya kami menduga ada kongkalikong, tentunya dengan tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah,&#8221; ujar Mutfin.<br />
Kata Mutfin, realisasi pengadaan kapal di Desa Komala diajukan Mantan Kades La Ramu, melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp397 juta lebih. Sedangkan total penyertaan modal mencapai Rp657 juta. Sementara waktu itu belum terbentuk Bumdes.<br />
Anehnya, usulan pengadaan kapal sudah diajukan. Sedangkan proses pembahasan pendirian Bumdes belum selesai. Sisa anggaran pengadaan kapal tidak jelas dikemanakan, ditambah lagi rincian pertanggungjawaban anggaran pembelian kapal tidak tercantum dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Komala Tahap Satu.<br />
Karenanya Muftin meminta Bupati Wakatobi segera melakukan koordinasi, pengawasan, dan memberi sanksi kepada unsur pimpinan daerah yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan ADD/DD Desa Komala.<br />
Selain menyoroti pengadaan kapal, unjuk rasa masyarakat ini juga menyoroti bantuan pemasangan lampu listrik bagi masyarakat. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya pungutan biaya pemasangan dari oknum Perangkat Desa Komala.<br />
Reporter: Ema<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/komppak-sinyalir-ada-kongkalikong-di-pengadaan-desa-komala/">'Komppak' Sinyalir Ada Kongkalikong di Pengadaan Desa Komala</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/berita-daerah-sulawesi-tenggara/wakatobi/komppak-sinyalir-ada-kongkalikong-di-pengadaan-desa-komala/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi Anggaran Dana Desa, Tiga Kades Kolaka Masuk Bui</title>
		<link>https://detiksultra.com/headline/korupsi-anggaran-dana-desa-tiga-kades-kolaka-masuk-bui/</link>
					<comments>https://detiksultra.com/headline/korupsi-anggaran-dana-desa-tiga-kades-kolaka-masuk-bui/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2018 02:34:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaka]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[kolaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://detiksultra.com/?p=6422</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Kolaka menetapkan tiga orang kepala desa (Kades) sebagai tersangka korupsi anggaran dana desa (ADD), tahun 2016 dan 2017. Total kerugian negara akibat perbuatan ketiganya mencapai Rp600 juta. Mereka diantaranya Harjono, Kades Gunung Sari, Kecamatan Watubangga. Fitriani, Kades Palewai, Kecamatan Tanggetada, dan Mutmain, Kades Pulawulo, Kecamatan Samaturu. Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abdul &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/korupsi-anggaran-dana-desa-tiga-kades-kolaka-masuk-bui/">Korupsi Anggaran Dana Desa, Tiga Kades Kolaka Masuk Bui</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KOLAKA, DETIKSULTRA.COM &#8211; Kejaksaan Kolaka menetapkan tiga orang kepala desa (Kades) sebagai tersangka korupsi anggaran dana desa (ADD), tahun 2016 dan 2017. Total kerugian negara akibat perbuatan ketiganya mencapai Rp600 juta.<br />
Mereka diantaranya Harjono, Kades Gunung Sari, Kecamatan Watubangga. Fitriani, Kades Palewai, Kecamatan Tanggetada, dan Mutmain, Kades Pulawulo, Kecamatan Samaturu.<br />
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam pun membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas II B Kolaka.<br />
&#8220;Modusnya itu laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat seolah-olah sesuai dengan hasil penggunaannya. Namun faktanya tidak sesuai. Kemudian ada pekerjaan pembangunan desa tahun 2017. Namun sampai 2018 masih dikerjakan juga. Semestinya kalau alokasi dananya tahun 2017, pengerjaan rampung di tahun itu juga,&#8221; paparnya.<br />
Untuk diketahui, penangkapan ini adalah pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2017. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa selama lebih dari 8 jam.<br />
&#8220;Kita melakukan pemeriksaan mulai dari pukul 13.00 s.d pukul 23.00 Wita. Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi kepala desa ini. Karena tidak menutup  kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut,&#8221; bebernya.<br />
Akibat perbuatannya, ketiga Kades ini dijerat pasal 238 juncto pasal 17 UU tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan maksimal dua puluh tahun penjara, atau denda maksimal Rp1 miliar.<br />
Reporter: Yus<br />
Editor: Ann</p><p>The post <a href="https://detiksultra.com/headline/korupsi-anggaran-dana-desa-tiga-kades-kolaka-masuk-bui/">Korupsi Anggaran Dana Desa, Tiga Kades Kolaka Masuk Bui</a> first appeared on <a href="https://detiksultra.com">DetikSultra.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detiksultra.com/headline/korupsi-anggaran-dana-desa-tiga-kades-kolaka-masuk-bui/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
