Metro Kendari

Covid-19 Masih Mengintai, Pemkot Batasi Pengunjung Wisata Hanya 50 Persen Momen Nataru

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/6599/2021 dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1044 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam SE dan SK tersebut, pemerintah membatasi jumlah kapasitas 50 persen dari kapasitas total di seluruh lokasi obyek wisata yang ada di Kota Kendari.

Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Nahwa Umur, Kamis (9/12) mengatakan, selain membatasi jumlah kapasitas, SE yang ada juga mengatur tentang penerapan protokol kesehatan ketat serta penerapan aplikasi PeduLindungi yang bakal diterapkan di seluruh lokasi wisata.

“Kami pemerintah akan identifikasi tempat wisata yang jadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, shingga potensi penularan Covid-19 tidak terjadi,” kata Nahwa, Kamis (9/12/2021).

“Kita minta seluruh wisatawan tetap menerapkan prokes ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” tambahnya.

Nahwa mengingatkan, bagi para wisatawan yang akan berwisata di Kendari harap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Termasuk menjaga jarak dari pengunjung lainnya.

“Kalau diwajibkan memakai aplikasi PeduLindungi, berarti mereka yang mau berwisata harus sudah divaksin. Jadi kita betul-betul ketat. Karena yang kita jaga adalah keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, surat edaran rsebut akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Kemudian surat edaran ditujukan kepada Kodim 1417/Kendari, Polres Kendari, Kejaksaan Kendari, Camat dan Lurah se-Kota Kendari, pimpinan gereja se-Kota Kendari, pelaku usaha serta seluruh masyarakat,” tukasnya.

Reporter : Dahlan

Editor : via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button