Metro Kendari

Diusut Pertamina, SPBU Saranani Terancam Dapat Sanksi Berat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pertamina mengusut kasus SPBU H Batarai Nomor 7493101, di Jalan Saranani 18 A, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengisi BBM subsidi jenis pertalite ke jeriken. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU setelah mendapat laporan pengisian BBM Subsidi ke jeriken.

Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan CCTV dan interogasi oleh pihak Intelkam Polresta Kendari, bahwa oknum pegawai SPBU yang mengisi BBM Subsidi ke jeriken benar telah melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.

Akibat pelanggaran yang dibuatnya, pengelola SPBU tersebut memberikan sanksi skorsing selama satu bulan kepada oknum SPBU terhitung mulai Rabu 19 Juli 2023 kemarin.

Status oknum SPBU tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Kendari. Karena perbuatannya merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ini merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen dengan menindaklanjuti kejadian yang beredar di masyarakat terkait penjualan BBM jenis Pertalite yang merupakan penugasan dari pemerintah,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Kamis (20/7/2023).

Sementara pengusutan sanksi yang akan diberikan ke SPBU sendiri, Pertamina masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengisian BBM subsidi ke jeriken sebagaimana mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Yang mana perubahan status pertalite dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite ke SPBU.

Baca Juga : SPBU Saranani Kendari Terciduk Isi Pertalite Belasan Jeriken

Di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

Dalam SE tersebut menjelaskan, bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

“Apabila ditemukan oknum operator ataupun SPBU terbukti melanggar standar operasional perusahaan yaitu dengan menjual secara eceran BBM penugasan pemerintah jenis pertalite dengan menggunakan jeriken maka Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas yaitu bisa berupa dari sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM hingga pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian,” tegasnya.

Untuk monitoring kondisi di lapangan saat ini SPBU juga telah tersambung secara digital baik untuk stok dan penjualan yang terpusat di command centre Pertamina. Dashboard ini menyajikan informasi ketersediaan stok BBM sampai level depot serta SPBU, termasuk proses penjualan dan pelayanan kepada end customer yang bisa diakses melalui telepon genggam oleh pekerja Pertamina di lapangan.

“Setiap SPBU juga diwajibkan memiliki CCTV yang menyimpan rekaman minimal 30 hari atau satu bulan kalender,” jelasnya.

Ia mengimbau, masyarakat bisa turut menginformasikan ke call centre Pertamina 135 ataupun melapor ke aparat penegak hukum setempat jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM maupun LPG subsidi di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai SPBU H Batarai Nomor 7493101 yang berada di Jalan Saranani, terciduk oleh salah satu warga melakukan pengisian ke belasan jeriken yang dimuat di dalam mobil atau minibus, Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 10.30 Wita. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button