Metro Kendari

TikTok Shop Resmi Ditutup, Dinas Koperasi UMKM Sultra Dukung Kebijakan Pemerintah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan TikTok shop dalam menjual produk ke konsumen. Dimana diketahui, TikTok shop resmi ditutup dan tak bisa lagi diakses per Rabu, 4 Oktober 2023 lalu tepatnya pukul 17.00 WIB. Penutupan tersebut imbas aturan pemerintah yang melarang social commerce atau media sosial yang merangkap sebagai e-commerce.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023 lalu.

Selain larangan jualan dan transaksi, dalam regulasi tersebut mengatur agar social commerce yang hendak berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sebab social commerce hanya boleh mempromosikan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra L M Shalihin mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tentunya sudah tepat dalam melarang penjualan produk melalui TikTok shop. Karena sesuai dengan regulasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social commerce yang ingin berjualan wajib memiliki e-commerce dalam pemasaran produknya.

“Intinya kami mendukung kebijakan pusat, sehingga kalau misalnya Tiktok shop itu ingin berjualan maka harus mengikuti Permendag yang telah terbit,” ungkapnya di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023).

Shalihin menjelaskan, mengacu pada regulasi tersebut maka, tidak dibenarkan jika social commerce bisa merangkap juga sebagai e-commerce. Menurutnya, dalam mendukung kebijakan pemerintah, Diskop UMKM Sultra selama ini telah mendorong pelaku usaha untuk memasarkan produknya melalui digitalisasi penjualan lewat e-commerce yang telah tersedia.

“Kami dorong pelaku usaha agar digitalisasi penjualan mereka melalui e-commerce yang telah tersedia. Salah satunya kami dorong adalah lewat aplikasi Bosara,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button